Apa
sih perbedaan antara KPR Konvensional dengan KPR Syariah? Kan sama saja kredit?
Harganya juga tak jauh beda tuh!
Tak
dipungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang
ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah yang menggunakan sistem KPR
Syariah. Dalam kesempatan kali ini, admin Perumahan Islami Indonesia akan
menjelaskan perbedaannya yang disadur dari pernyataan F. Alwayni, founder sekaligus owner Indo
Properti Syariah.
1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan
bank/lembaga keuangan kepada buyer.
Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan
sebagai riba. Dalam sistem syariah, murni jual beli antara buyer dgn developer.
2. Terdapat akad segitiga
yang dilakukan 3 pihak pada KPR
Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan. Sementara
itu, pada KPR Syariah hanya 2 pihak
yaitu buyer dan developer.
3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan
beli. Disebut sebagai sewa-menyewa karena buyer
belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa
rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah ketika buyer sudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang
karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli. Buyer berhak memiliki rumah walaupun
baru membayar sebagian dengan sistem kredit.
4. KPR Konvensional menerapkan denda. Denda pada KPR ini termasuk
ke dalam sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal.
Berbeda dengan KPR Syariah yang
tidak ada denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.
5. Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem
sita jika buyer sdh tidak mampu
mencicil sampai lunas. Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak
muslim dengan cara yang tidak baik. Pada KPR
Syariah tidak ada sita karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer walaupun masih mencicil. Jika ada
masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan
musyawarah.
Dari
perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit
Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah adalah “Kredit
Pelunasan Rumah”. Mengapa? Karena pada dasarnya, buyer sudah
membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal
ia melunasi sisa pembayaran harga total rumahnya.
Selama
masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah diatasnamakan buyer akan
disimpan oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh
menjadi jaminan dalam sistem syariah. Hal ini agar menciptakan rasa aman di
sisi buyer maupun developer. Jika khawatir
surat-surat hilang di notaris atau notaris meninggal, maka bisa disimpan di safety
box bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.
Sekian
penjelasan dari admin Perumahan Islami Indonesia. Semoga menjadi pemahaman
tentang pentingnya membeli rumah dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan
ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian. Bagi yang berminat membeli rumah dengan
sistem syariah, silakan cek di laman http://perumahanislamiindonesia.blogspot.co.id/p/daftar-lokasi.html.
Penulis:
Eko Apriansyah (Penulis sekaligus agen properti syariah, founder laman
Perumahan Islami Indonesia)
*Gambar
diunduh dari finmagazine.ru
Harga jualnya berapa mas admin? Dan lokasinya ada dimana saja?
ReplyDeleteKami memasarkan khususnya daerah Jabodetabek... Info lebih lengkap bisa hubungi 0813-8875-4132
Delete