[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Tuesday, May 15, 2018

Perbedaan KPR Syariah Tanpa Riba, KPR Bank Konvensional, dan KPR Bank Syariah


Seperti Apa Skema KPR Syariah Tanpa Riba? Apa bedanya dengan KPR Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah?

Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah menggunakan sistem KPR Syariah Tanpa Riba. Pada kesempatan ini kami dari Atlantis Sharia Realty akan mencoba menjelaskan perbedaan antara KPR Syariah Tanpa Riba dengan KPR Perbankan tersebut.


1. Pihak yang Berakad

KPR Bank Konvensional: Ada 3 pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah tapi sebagai pemberi pinjaman dana.

KPR Bank Syariah: Ada 3 pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah tapi sebagai pemberi pinjaman dana.

KPR Syariah Tanpa Bank: Hanya ada 2 pihak, yakni developer sebagai penjual dengan kliennya sebagai pembeli. Hal ini menghindari adanya akad yang tidak jelas ketika ada 3 pihak yang berakad.


2. Sistem Cicilan

KPR Bank Konvensional: Mayoritas cicilan tidak flat, tetapi mengikuti suku bunga bukan margin. Ini adalah riba karena ada tambahan dari hutang piutang (sistemnya itu menuliskan harga pokok lalu dikalikan bunga).

KPR Bank Syariah: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor.

KPR Syariah Tanpa Bank: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor.


3. Barang Jaminan

KPR Bank Konvensional: Menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.

KPR Bank Syariah: Menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan. Hal ini benar karena dalam Islam sebaiknya barang yang diperjualbelikan tidak dijadikan barang jaminan.


4. Denda Apabila Telat Bayar

KPR Bank Konvensional: Ada denda untuk ketelatan. Denda tersebut dimasukkan ke pendapatan bank. Hal ini merupakan riba karena membuat pertambahan dari nilai yang ditetapkan.

KPR Bank Syariah: Ada denda bagi yang telat karena tidak disiplin melakukan pembayaran. Denda tersebut tidak dimasukkan ke pendapatan bank, namun diperuntukkan untuk dana sosial. Hal ini mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada denda atas ketelatan pembayaran.


5. Sita Apabila Macet dan Tidak Bisa Melanjutkan KPR

KPR Bank Konvensional: Ada sita apabila macet dan tidak bisa melanjutkan KPR.

KPR Bank Syariah: Tidak ada sita.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada sita.


6. Pinalti Jika Melangar Poin Perjanjian

KPR Bank Konvensional: Ada pinalti. Ini adalah riba karena ada penambahan dari hutang piutang.

KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalti.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada pinalti.


7. Asuransi

KPR Bank Konvensional: Memakai asuransi secara umum. Asuransi merupakan produk ribawi.

KPR Bank Syariah: Memakai asuransi yang diklaim sebagai asuransi syariah.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak memakai asuransi karena semua produk asurasi, termasuk yang diklaim sebagai asuransi syariah, belum ada yang sepenuhnya syariah.


8. BI Checking (Bankable)

KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.

KPR Bank Syariah: Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada BI Checking. Namun, ada verifikasi yang dilakukan oleh pihak developernya langsung secara mandiri yang tidak terkait dengan pihak perbankan.

***

Dari berbagai perbedaan yang disampaikan di atas tentunya ada beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ada solusinya dalam penerapan KPR Syariah Tanpa Bank. Berikut ini beberapa solusi yang harus diperhatikan dalam penerapan sistem KPR Syariah Tanpa Bank.

1. Cicilan atau angsuran harus jelas pada akad jual beli secara kredit. Pada jual beli ini, harus berhati-hati jangan sampe kita mencatat harga cash di akad. Maka, dalam akad perjanjian harus berisi total harga kredit.

Rumusnya:
Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor
Contoh:
Harga cash 300jt
Harga kredit 500jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (500jt-100jt)/120 bln = 3,33jt perbulan selama 10 tahun dengan cicilan flat

2. Barang jaminan boleh, asalkan bukan barang yang diperjualbelikan. Pada sistem jual beli rumah sistem KPR Syariah Tanpa Bank harus akadnya jual beli. Jadi walaupun cicilan belum lunas, maka rumah sudah menjadi milik pembeli. Sehingga dilarang menahan hak pembeli atau mensyaratkan tidak ada balik nama sebelum cicilan lunas.

Pada sistem lain, akadnya adalah sewa dan beli. Jadi selama belum lunas, maka rumah masih belum menjadi milik pihak pembeli. Baru setelah lunas, haknya diberikan seluruhnya. Jika ada macet tengah jalan dan berhenti, maka rumah akan disita.

3. Tidak ada denda, bukan berarti tanpa solusi. Berikut ini beberapa solusi terkait KPR Syariah Tanpa Bank yang tak menggunakan sistem denda.

- Dijelaskan pentingnya pembayaran tepat waktu karena akan berimbas pada waktu inden yang lebih lama atau serah terima rumah dimundurkan.

- Jika telat dalam tempo tertentu yang dinilai cukup lama, barang yang dijadikan jaminan (di luar barang yang dijualbelikan) boleh diambil pihak developer dan mengurangi jumlah utang yang belum lunas dari pihak pembeli.

- Apabila jual beli di awal sudah macet, maka dicari apa penyebabnya dan diberikan tenggang waktu untuk mencari solusinya.

4. Mengganti sita dengan solusi lain untuk pihak developer maupun pembeli jika terjadi kredit macet atau tak mampu lanjut KPR. Berikut ini merupakan beberapa solusi yang bisa dipakai:

- Menganalisis dan berdiskusi mengenai keuangan pembeli.

- Mencarikan solusi keuangan tersebut, seperti menyediakan lapangan kerja, memberikan pelatihan bisnis, ataupun menunggu sampai beberapa bulan untuk melihat perkembangan keuangan buyer membaik.

- Jika solusi di atas tidak membantu, maka pihak developer bisa menawarkan takeover ke orang lain yang dikenal pembeli seperti keluarga atau saudara.

- Solusi akhir adalah pembeli menjual rumah dengan harga pasaran kepada pihak lain. Penghasilan dari penjualan tersebut adalah milik pembeli yang cicilannya bermasalah tadi.

- Pembeli membayarkan sisa hutang kepada developer. Sisa uang penjualan rumah adalah milik pembeli tersebut.

Contoh :
Rumah Kredit Macet
Sudah cicil 300jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 550jt
Maka 550jt dikurangi 200jt (nilai hutang ke developer)
Sisanya 350jt adalah milik pembeli yang kreditnya macet

5. Tetap berhati-hati walaupun tanpa BI Checking. Developer perumahan syariah tetap berhati-hati dan mempunyai standar penyaringan dan verifikasi pembelinya saat awal pemesanan unit perumahannya.

***

Itulah penjelasan yang dirasa cukup detail untuk menggambarkan perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional. Semoga menjadi pencerahan bagi Anda yang mungkin awalnya masih bingung dengan sistem KPR yang masih jarang ini.

Semoga Allah merahmati. Aamiin.


PERUMAHANISLAMIINDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com

Masih Mau Nge-RIBA? Inilah 10 Bahaya dari Dosa RIBA!


Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

Ingatlah wahai saudaraku, bahwa harta benda sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara-cara yang haram atau tercampuri dengan harta hasil Riba, maka akan menjadi bencana bagi diri kita baik di dunia maupun dan akhirat.

Dalam bahasa Arab makna Riba adalah tambahan. Adapun secara istilah fikih Islam, Riba ialah memberi tambahan atau penundaan tertentu pada hal-hal khusus yang dilarang oleh syariat, seperti penambahan pada uang pinjaman, dan sejenisnya.



Berikut ini adalah 10 Bahaya Riba yang Harus kita Ketahui

Allah SWT berfirman:

 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]

Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).

Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

Berikut ini adalah Hukum Riba Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma' Ulama

Para ulama telah sepakat bahwa hukum riba adalah haram menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Diantara dalilnya yaitu;

Allah Ta’ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan (harta) riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]

Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

 لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Bahaya dan Ancaman Bagi Pelaku Riba

1. Hilangnya Keberkahan pada Harta Riba

Allah SWT berfirman:

 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

2. Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Keadaan Gila

Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

Allah ta’ala berfirman:

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

3. Disiksa dengan Berenang di Sungai Darah dan Mulutnya Dilempari Bebatuan

Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979)

4. Allah Tidak Akan Menerima Sedekah, Infaq dan Zakat yang Dikeluarkan dari Harta Riba

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

5. Tidak Akan Didengarkan dan Dikabulkan doanya Bagi Pemakan Riba

Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan

 ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

6. Memakan Harta Riba Menyebabkan Hati Menjadi Keras dan Berkarat

 Allah ta’ala berfirman:

 كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)

Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

  أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ

“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)

7. Badan yang Tumbuh dari Harta Riba akan Berhak Disentuh Api Neraka

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).

Dikarenakan harta riba itu haram, maka pemakan harta riba terkena ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits Ka'ab bin 'Ujroh tersebut.

8. Allah dan Rasul-Nya Melaknat Orang yang Berinteraksi dengan Riba

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

 عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id


PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com

7 Alasan Mengapa Anda Sebaiknya Menghindari KPR Konvensional


Pembelian rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perbankan kerap dianggap menjadi solusi bagi mereka yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai. Namun, di balik kemudahan memperoleh rumah idaman tersebut, ada beberapa hal yang baiknya diperhatikan terlebih dahulu. Terdapat berbagai jebakan yang otomatis akan menjerat siapa pun yang masuk ke dalam skemanya. 

Sistem KPR tersebut umumnya kesannya mudah, apalagi ditambah berbagai tawaran menggoda, yang menyebabkan kerugian bagi Anda jika mengambilnya tanpa tahu apa resikonya. Berikut ini adalah 7 alasan mengapa Anda sebaiknya menghindarinya KPR Perbankan, khususnya Bank Konvensional.


1. BI Checking yang ribet dan melelahkan

Siapa saja yang pernah mencoba mengambil rumah lewat KPR perbankan pasti kenal dengan BI Checking. Ya, inilah tahap awal jika Anda mau mengajukan KPR ke bank. Sebuah proses verifikasi data klien terkait kelayakannya untuk bisa mengambil cicilan perbankan. Selain proses pengecekannya yang bisa memakan waktu berminggu-minggu, BI Checking juga menjadi momok bagi sebagian orang karena sering ditolak pengajuannya.

Jika Anda berprofesi sebagai pegawai tetap, mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor. Namun, jika Anda memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat. Di antaranya, izin-izin usaha harus lengkap, laporan keuangan yang mesti mendalam, serta aliran kas usaha yang terus stabil. Ketika Anda gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Impian Anda untuk memiliki rumah pun pupus hingga dikubur dalam-dalam.


2. Suku bunga yang naik dan cicilan makin mencekik

Selamat jika Anda telah lolos BI Checking dan sudah memulai tahap mencicil. Di sini akan timbul permasalahan baru yang awalnya kebanyakan orang tak menyadarinya. Khususnya, bagi yang cicilan rumahnya bukan skema cicilan flat atau cicilan tetap hingga selesai. Bagi yang cicilannya tidak flat, maka Anda harus menghadapi cicilan KPR yang menyesuaikan nilainya dengan kondisi suku bunga perbankan.

Awalnya, suku bunga tersebut terasa ringan karena diberikan suku bunga yang nilainya rendah. Namun pada ujungnya, suku bunga tersebut cenderung akan naik terus hingga mengagetkan Anda yang mencicil. Bisa jadi pada tahun pertama, cicilan rumah Anda cuma dua jutaan, namun pada tahun-tahun berikutnya menjadi empat jutaan. Sementara itu, penghasilan Anda tak mengalami kenaikan yang signifikan. Duh, tentunya hal ini akan mencekik Anda yang membayar cicilan tersebut.


3. Denda atas keterlambatan yang membuat biaya membengkak

Sebelumnya, Anda sudah harus menghadapi kemungkinan cicilan yang terus naik. Ternyata tak cukup sampai di situ saja, Anda pun tak boleh terlambat menbayar cicilan tersebut meski hanya sehari pun. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR.

Secara umum, memang kebanyakan bank menghitung denda per hari keterlambatan. Namun, kondisi Anda sebagai pihak yang terlambat membayar cicilan tentunya berbeda-beda. Tak jarang ada yang menunggak dengan durasi lama sehingga dendanya jadi berlipat-lipat. Hal ini akan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah jadi semakin tinggi. Apalagi tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan. Tak peduli kondisi keuangan keluarga Anda sedang sesulit apapun.


4. Debt collector yang siap meneror Anda

Ketika Anda sudah tidak mampu membayar cicilan, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector.  Mereka sengaja disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak, tak peduli dengan apa penyebabnya. Dalam hal ini, tak jarang debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.

Mungkin di antara Anda ada yang merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan, apabila yang menghadapinya adalah anak, istri, orang tua, atau kerabat dekat Anda yang lainnya? Apakah masih ada perasaan aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut bagi Anda maupun mereka?


5. Resiko sita jika tak mampu bayar

Jika ternyata Anda tetap tidak mampu melanjutkan cicilan setelah berkali-kali ditagih, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Mau tak mau rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada bank. Padahal, bisa jadi Anda sudah melunasi cukup banyak cicilan sebelumnya. Namun karena bank masih memiliki hak penuh terhadap rumah Anda, maka ia dapat menyitanya, kemudian akan dilelangkan. Besaran nilai lelang pun bank lah yang menentukan. Bahkan biasanya, harga rumah yang dilelang jauh di bawah harga pasar agar cepat laku. Intinya, yang paling penting nilai rumah tersebut haruslah dapat menutupi kekurangan cicilan nasabahnya.

Lalu, Anda yang telah mencicil selama tahunan atau bahkan puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku. Penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Di lain sisi, pihak perbankan yang menyita ternyata jarang sekali, bahkan hampir tak pernah, memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabahnya.


6. Dikenakan pinalti jika melunasi lebih cepat

Anda yang merasa banyak kerugian jika terus mencicil di bank pun akhirnya tersadar. Saat Anda memiliki rezeki lebih, Anda pun ingin langsung mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut. Ternyata, persoalan belum selesai. Jika Anda ingin melunasi cepat, maka akan dikenakan pinalti (biaya tambahan) karena melunasi tak sesuai rencana KPR. Ya, Anda dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.

Terkesan lucu memang. Tapi inilah fakta yang terjadi pada umumnya. Ketika Anda beriktikad mau mempercepat bayaran, malah tambahan bayaran yang Anda dapatkan.


7. Dosa riba karena KPR Konvensional yang jelas produk ribawi

Keenam hal sebelumnya adalah cobaan yang dihadapi oleh Anda jika mengambil KPR lewat Bank Konvensional yang dapat dirasakan langsung di dunia. Selain itu, akan ada pula yang diterima di akhirat jika Anda tetap berada dalam dalam jebakan KPR Bank Konvensional padahal Anda sadar bahwa itu adalah produk ribawi. Produk yang di dalamnya mengandung unsur riba, mulai dari bunga, denda, penalti, dan sebagainya.

Apakah Anda masih mau menerima bahaya dan ancaman akan dosa riba yang sengaja dilakukan (baca: 10 Bahaya dari Dosa Riba)? Apakah Anda mau mendapat dosa yang sama dengan menzinai ibu sendiri? Atau mau berperang dengan Allah dan Rasulnya? Tentunya tidak bukan?


PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com



Friday, May 11, 2018

Kavling Lantaburro Bogor: Kavling Kebun Buah dengan Skema Syariah di Cariu Bogor ~Agen Perumahan Islami Developer Properti Syariah Rumah Halal Murah dan Mewah Baru dengan KPR Syariah Tanpa Riba, Bank, Denda, dan Sita~


Kavling Lantaburro Bogor: Kavling Kebun Buah dengan Skema Syariah di Cariu Bogor telah hadir! Kavling murah cuma 29 juta untuk luas 100 meter persegi dengan sertifikat SHM. Harga promo kavling masih murah terjangkau, cocok untuk Anda yang ingin berinvestasi kecil-kecilan.

INVESTASI ZAMAN NOW
NGGAK HARUS MAHAL...!
.
Kalau ada yang Murah, Kenapa harus Mahal...? 
.
Ingin Punya Kavling Kebun Buah-buahan?
.
Setelah dalam waktu 1 BULAN SOLD OUT lebih dari 600 UNIT utk Kavling buah Tanjungsari,, LANTABURRO PROPERTINDO bekerja sama dengan PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA memberikan PROMO SPESIAL untuk KAVLING LANTABURO TAHAP 2 yang berlokasi di CARIU...!
.
"KAVLING BUAH LANTABURRO CARIU"
.
Hadir untuk anda semua yg ingin punya Investasi kecil-kecilan... 
.
Cukup dengan 29 JUTA rupiah, Anda bisa mendapatkan Kavling Kebun Buah seluas 100 M2 dengan Bonus 4 Bibit Pohon Buah pilihan yg disukai... Bersertifikat SHM lagi...!
.
Silahkan pilih bibit buahnya:
Durian Monthong
Lengkeng
Petai
Jambu Kristal
.
Apa sih keuntungan membeli dan berinvestasi di Kavling Lantaburro ? 
.
- Harga Murah
- Hadiah Langsung Umroh Pembelian 10 Kavling Cash SHM
- Area Memanah
- Lapangan Sepak Bola
- Jalanan Kampung yang Sejuk dan Enak untuk Olahraga
- Rencana Sekolah Alam
- Rumah Tahfidz
- Musholla
- Taman Bermain
- Progress Cepat
- Lokasi Akses Jalur Puncak Dua
- Banyak Lokasi Wisata
- Legalitas Aman
.
Kalau ada yang murah dan aman, kenapa harus mahal dan gak jelas?
.
Insya Allah Kavling Lantaburro ini solusi investasi syariah masa kini
.
Bagaimana Cara Membelinya?
.
Cukup dengan 29 JUTA rupiah, Anda bisa mendapatkan Kavling Kebun Buah seluas 100 M2 dengan sertifikat SHM...!
.
PROMO SPESIAL:
BELI 10 UNIT KAVLING SHM CASH, BONUS UMROH (insya Allah berangkat November 2018)
.
Mudah dan ringan kan? 
.
Bagi para peminat, boleh datang di acara Survey Bersama di Akhir Pekan di lokasi Kavlingnya ya... 
.
KAVLING BUAH LANTABURRO TAHAP 2
Berlokasi di:
Desa Karya Mekar, Cariu, Bogor, Jawa Barat
.
ACARA INI GRATIS YAA... JADI TINGGAL KONFIRMASI DAN DATANG KE LOKASI...
.

Daftarkan diri Anda menghadiri acara SURVEI BERSAMA kami...!

Survei Lantaburro - Nama - Alamat - No. Whatsapp - Email
kirim ke 0812-9774-6287 (Saeful)

Ayo dapatkan unitnya selagi promo... 


Segera booking unitnya sebelum kehabisan...! 


PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA
Saeful (0812-9774-6287)

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi via whatsapp dengan mengirimkan format:

Nama Proyek - Nama Lengkap - Alamat - No. Whatsapp - Email

Ke nomor para marketing kami di Perumahan Islami Indonesia

Insya Allah setelah itu kami siap melayani apa yang Anda butuhkan terkait perumahannya.

PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA

Odi(0821-1112-7320)

Chat Langsung: https://bit.ly/ChatAdminPII...




Kondisi Kavling Lantaburro Tahap 2 di Cariu





Survei Lokasi Tahap 2



Siteplan dan Pricelist





Progres Kavling Tahap 1 di Tanjungsari



AJB Buyer Tahap 1



http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html