Wednesday, April 1, 2020

Properti Syariah antara Tantangan dan Hambatan : Semangat Anti Riba


Sebelum masuk pada inti pembahasan, kiranya saya ingin mendahului tulisan ini dengan doa semoga bapak ibu pembaca sekalian senantiasa berada dalam lindungan dan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla. 
Akhir-akhir ini, dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini setidaknya menurut pengamatan penulis, kehidupan properti di Indonesia diramaikan dengan adanya suatu konsep properti baru yang disebut Properti Syariah. Apa ini..?? Properti Syariah secara terminologi merupakan sebuah konsep properti baru dimana spirit melepaskan diri dari Riba dalam transaksi kepemilikan properti ini sangat kental terasa. Di beberapa tempat, konsep tanpa riba ini ditambahkan dengan "tanpa-tanpa" lain seperti tanpa sita, tanpa denda, tanpa akad bermasalah, dll yang memperkuat semangat anti riba tersebut. 
Slogan anti riba ini sendiri berangkat dari adanya sebuah semangat bersama sekelompok masyarakat untuk terhindar dari bahaya riba yang disebutkan dalam al-quran dan sunnah. Imam adz-dzahabi dalam kitab Al-Kabaair menempatkan perbuatan memakan harta riba sebagai dosa terbesar ke-12. Tentu tanpa bermaksud meringan-ringankan dibanding 11 amalan buruk diatasnya, namun secara jelas, riba merupakan salah satu dosa besar yang harus segera dihindari. 
Dalam al-qur'an surah Ali-Imron : 130, Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya,"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Dalam al-qur'an surah Al-Baqarah, Allah memberikan perumpamaan bagi pelaku riba. "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.". Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda, "Riba itu memiliki 70 pintu. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibunya sendiri. Sedangkan yang paling berat adalah seseorang yang senantiasa merusak kehormatan saudara Muslimnya."(1)
Oleh karena betapa besarnya peringatan tentang riba ini, sehingga banyak kelompok masyarakat yang menaruh perhatian besar pada adanya potensi riba dalam sebuah transaksi properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, kebun, dll. Semangat hijrah ini semakin menggeliat dengan banyaknya testimoni-testimoni orang yang berhasil keluar dari lilitan hutang riba dalam sebuah skema KPR Bank konvensional. Bukan hanya itu, aksi anti riba juga banyak dilakukan dalam bentuk menjual seluruh aset yang diperoleh dalam transaksi riba sebelumnya. Hal ini semakin menambah semangat masyarakat untuk memiliki property dengan cara syariah.
Semangat yang tinggi ini dan diiringi dengan adanya kebutuhan untuk segera memiliki hunian semakin menambah besar peluang bisnis properti syariah. Workshop-workshop bisnis yang mengulas metode bisnis jenis ini banyak bermunculan dalam bentuk komunitas-komunitas seperti: Developer Property Syariah (DPS) yang digawangi oleh Ust. Rosyid Aziz yang banyak menggarap proyek di Jabodetabek. Ada juga komunitas semisal bernama Developer Property Syariah Indonesia (DPSI) binaan Ust. Rudini yang banyak mengembangkan properti di wilayah jawa bagian tengah-timur dan indonesia bagian timur. Asosiasi Property Syariah Indonesia (APSI) yang dibentuk oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) juga tak mau ketinggalan untuk membuat pelatihan-pelatihan ber-genre serupa. Seluruh komunitas ini -- dan komunitas lain tentunya, yang belum dicantumkan dalam tulisan ini -- memberi kontribusi positif dan atraktif dalam pengembangan industri properti syariah di tanah air. 
Masyarakat indonesia merespon positif adanya model kepemilikan properti seperti ini. Karena hampir semua pengembang alumni dari komunitas-komunitas ini menerapkan sistem pembayaran langsung ke pengembang tanpa melibatkan bank sebagai pemberi kredit (KPR). Meski ada sebagian dari pengembang tersebut tetap menggunakan KPR Bank, namun setidaknya pilihan jatuh kepada Bank Syariah, itupun dengan klausul yang tertuang dalam akad antara pengembang-bank-konsumen terlebih dulu sudah diverifikasi oleh verifikator internal komunitas tersebut, APSI misalnya. Sehingga potensi riba yang mungkin terjadi dapat diminimalisir semaksimal mungkin. 
Dengan demikian kehadiran properti syariah sebenarnya bagi beberapa lapisan masyarat cukup membantu khususnya masyarakat yang secara administrasi dari kacamata perbankan tidak layak (not bankable) atau pernah masuk kedalam catatan hitam Bank Indonesia yang dalam kurun waktu tertentu tidak bisa mendapat kredit dari perbankan. 
Namun, disisi lain di pihak pengembang pun harus memiliki sistem filtrasi yang cukup bagus dan akurat untuk mengelola sistem ini, sebab alih-alih ingin membantu malah jadi buntu. Konsumen yang membeli produk properti tersebut memang sebenarnya saat ini sedang tidak cukup baik finansialnya. Sebab, ada 2 tantangan utama pengembang dalam konteks ini, yakni; arus kas terganggu yang sedianya menjadi jantung perusahaan dan sistem tanpa sita yang tidak memungkinkan si pengembang untuk melakukan 'tekanan' langsung kepada konsumen untuk segera menyelesaikan pembayarannya. 
Selain tantangan-tantangan lain, seperti; aspek legalitas, sosial masyarakat dan satu lagi yang tak kalah pentingnya dari aspek teknis, pengembang harus benar-benar memiliki personil maupun tim yang tangguh, mengingat harga bahan material dan upah sangat-sangat fluktuatif. Beda daerah beda harga, beda merk beda harga pula. Pun, di beberapa daerah tertentu tidak mudah untuk mendapatkan mandor maupun tukang yang bisa diandalakan kualitasnya. Sekalinya ada harganya pun berbeda. Faktor teknis ini juga kerap menjadi arena perdebatan yang cukup panjang antara pengembang dengan konsumen pada saat serah terima. Adanya perbedaan, baik antara gambar dengan di lapangan, maupun jenis material yang digunakan ini juga perlu diperhatikan sedari awal, agar seluruh pihak memahami spesifikasi teknis bangunan dari mulai yang terlihat sampai yang terlihat itu apa saja, seberapa besar, terbuat dari bahan apa. Jikapun ada jenis material yang rentan kosong atau sulit didapat, dijelaskan juga "setara" itu lingkupnya sampai mana, berkisar di merk mana saja jika merk utama yang dikehendaki tidak tersedia. 
Sehingga, dengan demikian kehadiran properti syariah benar-benar muncul sebagai entitas bisnis yang Amanah dan Profesional.
Referensi Data: 

0 comments:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html