Penyebutan zakat fitrah Zakat fitrah adalah kadar
harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir
hari Ramadhan atau sebelum shalat Id, dengan syarat tertentu, dikenakan bagi
setiap mukallaf dan yang ditanggung nafkahnya.
Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan
dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadhan. Artinya zakat fithri adalah
zakat karena berbuka dari berpuasa.
1. Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua
hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan. Hadits Ibnu ‘Umar
berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ
وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ
تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim
yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun
dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang
keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no.
984)
2. Waktu wajib zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari
pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri). Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan
zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)
3. Ukuran dan jenis zakat fitrah
- Zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok di
negeri masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum).
- Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud,
diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar
Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–.
- Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih
bagus, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.
4. Waktu penunaian zakat fitrah
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah
tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah
adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat
tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk
melaksanakan shalat Id.”
5. Pengeluaran zakat fitrah
Zakat fitrah disalurkan pada golongan yang termasuk
pula dalam penerima zakat maal. Pendapat inilah yang dianut madzhab Syafii,
disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fi
Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:102.
Imam Syafii sangat suka menyerahkan zakat fitrah
kepada kerabat yang tidak ia tanggung nafkahnya.
Semoga bermanfaat...
Sumber : Rumaysho.com
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah