Masjid
Terapung Terbesar di dunia
Masjid Hassan II berada di kota Casablanca, Maroko.
Diklaim sebagai masjid terbesar ketiga di dunia setelah Masjidil Haram di Mekah
dan Masjid Nabawi di Madinah. Dan Masjid Hassan II ini merupakan salah satu
dari 48 ribu bangunan masjid di Maroko dari total penduduknya yang hanya 35
juta jiwa. Masjid Hassan II dibangun pada tahun 1986-1993 untuk memperingati
ulang tahun mendiang Raja Maroko Hassan II.
Sebagai pembanding, Italia yang merupakan negara
Katholik berpenduduk 60 juta jiwa hanya memiliki 26 ribu tempat ibadah.
Perbandingannya adalah disediakan 1 masjid bagi setiap 730 orang di Maroko.
sedangkan di Italia satu tempat ibadah diperuntukkan bagi 2400 orang.
Masjid Hassan II dibangun menjorok ke samudra
Atlantaik membuatnya terlihat seakan akan berada di tengah laut layaknya sebuah
masjid yang benar benar terapung. Tak salah bila kemudian masjid ini mendapat
julukan sebagai masjid terapung terbesar di dunia. Masjid megah ini kini
menjadi penanda kota Casablanca. Dari arah Samudera Atlantik bangunan masjid
ini mendominasi pemandangan kota Casablanca.
Masjid
dengan menara tertinggi di dunia
Dirancang oleh seorang arsitek Prancis Michel Pinseau dan dibangun oleh Bouygues. Masjid ini berdiri megah dan terlihat begitu anggun dari Samudera Atlantaik. Dengan lantai kaca yang dapat menampung hingga 25 ribu jemaah. Ditambah lagi dengan pelataran yang mampu menampung 80 ribu jemaah. Tak hanya itu masjid ini juga dilengkapi dengan menara khas tradisional Maroko setinggi 210 meter (689 ft), menjadikan menara masjid sebagai menara masjid tertinggi di dunia. Menaranya yang begitu tinggi ini terlihat hampir dari segala sudut kota Casablanca baik siang ataupun malam hari dengan sistem pencahayaannya yang menggunakan tata lampu sinar laser.
Sumber : bujangmasjid.com
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah
0 comments:
Post a Comment