Syarat Jual Beli Kredit:
Diambil dari Buku
“Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”
Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.
1. Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba,
seperti dalam jual-beli ‘inah.
2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum
akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu
melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru
setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan
membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli.
3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang
yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada
konsumen.
4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak,
atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam
riba jual beli (riba buyu’).
5. Barang yang dijual secara kredit harus diterima
pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak
boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya,
karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.
6. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus
ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya
angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran.
7. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak
boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing).
8. Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah
0 comments:
Post a Comment