***
1.Penjual dan pembeli telah Menandatangani Akta
perjanjian jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
2.Penjual telah melunasi pajak penghasilan PPh
3.Pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB)
4. Pembeli dan Penjual telah melunasi Biaya Akta Jual
Beli sekaligus Biaya balik nama sertifikat Udah PPAT yang ditunjuk
5. PPAT akan memproses balik nama ke
Badan Pertanahan Nasional BPN setempat
Jika sesuai jadwal proses balik nama akan memakan waktu selama 2 minggu.
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah
0 comments:
Post a Comment