Berikut tiga pilihan cara bayar properti yang
berlaku di Perumahan Syariah di Indonesia, diantaranya:
1. Kredit
Pemilikan Rakyat (KPR) – merupakan produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan
skema cicil. Pada sistem ini, kita akan membayar rumah dengan cara mencicil
tiap bulan kepada pihak Developer tanpa perbankan. Lama cicilan atau tenornya
beragam. Untuk mengajukan KPR, terdapat ketentuan standar yang harus dipenuhi
meliputi pengajuan permohonan KPR (dalam hal ini biasanya ada sesi verifikasi
dari pihak Developer terhadap pembeli) , fotokopi KTP, akta nikah atau cerai,
kartu keluarga, surat keterangan usaha/slip gaji, dan NPWP (Tanpa BI Checking).
2. Tunai
Keras atau Cash Keras – merupakan sistem pembayaran yang dilakukan dalam waktu
paling lambat satu bulan sejak adanya kesepakatan antara pembeli dan
pengembang. Sistem bayar ini memiliki banyak keuntungan, karena biasanya
pengembang akan memberikan potongan harga rumah yang menggiurkan (biasanya
sekitar 10 – 15%). Selain itu, keuntungan lainnya adalah kita tidak perlu memikirkan
beban cicilan tiap bulan.
3. Tunai Bertahap atau Cash Installment – bila sebelumnya KPR adalah cicilan kepada pihak Developer, maka Cash Installment adalah cicilan dalam kurun 6-24 bulan yang dibayarkan langsung kepada pihak pengembang. Sistem bayar ini terbilang cukup efektif.
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah
0 comments:
Post a Comment