KPR Developer atau yang lebih sering disebut KPR
Syariah adalah jenis pembayaran yang tidak melibatkan pihak bank sebagai
pembiaya rumah yang ingin dibeli. Skema KPR syariah melibatkan 2 pihak dalam
proses jual beli dan tidak memasukkan unsur riba atau sesuai dengan syariat
islam.
KPR ini berbeda dengan KPR yang melibatkan Bank
Syariah. Jika pada KPR Bank Syariah melibatkan tiga pihak, maka pada KPR
Syariah Tanpa Bank ini hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu pembeli dan
developer. Implikasinya, akad yang dilakukannya pun menjadi lebih simple, hanya
akad jual beli saja.
KPR Syariah tanpa Bank hadir untuk untuk
merealisasikan sistem transaksi yang benar benar sesuai syariah. Meskipun KPR
Bank Syariah menggunakan label Syariah, namun masih ada perbedaan pendapat
dikalangan ulama mengenai sistem transaksi yang digunakan Bank Syariah.
Misalnya Murabahah yang digunakan Bank Syariah merupakan Murabahah kontemporer
yang cukup berbeda dengan Murabahah yang disebutkan pada Kitab Fiqih lama.
Masih ada unsur multi akad di dalamnya, pihak yang terlibatnya juga ada tiga,
padahal seharusnya ada dua. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, silahkan
Kunjungi KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.
Info selengkapnya bisa baca ke Sumber: https://shariagreenland.co.id/
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah
0 comments:
Post a Comment