Dalam proses transaksi pembelian properti,
khususnya untuk properti baru, seringkali pengembang mensyaratkan calon pembeli
(konsumen) untuk memberikan booking fee atau uang tanda jadi.
Apa sebenarnya dasar penentuan booking fee, dan
berapa uang yang harus dibayar? Yuk, simak bersama-sama dalam artikel ini.
Pengertian
booking fee
Secara harfiah, booking fee merupakan
pembayaran dalam bentuk sejumlah uang sebagai komitmen memesan unit properti
tertentu. Kamus Istilah Perumahan terbitan Direktorat Jenderal Pembiayaan
Perumahan (2017), menjelaskan bahwa booking fee adalah bukti keseriusan pembeli
untuk membeli rumah.
Harga yang ditetapkan untuk booking tiap
pengembang akan berbeda-beda, mulai dari Rp. 2 Juta untuk hunian murah, hingga
mencapai Rp. 5 juta untuk hunian mewah.
Jika pembelian terjadi, booking fee dapat mengurangi harga pembelian.
Namun, Jika calon pembeli batal membeli unit, biasanya uang booking fee
akan dikembalikan. Tapi ada juga pengembang yang tidak mengembalikan booking
fee meskipun calon pembeli batal membeli unit.
Kelebihan
dari booking fee
Bagi konsumen, booking fee dapat memberikan
banyak manfaat. Karena booking fee bisa mengikat unit juga promo-promo yang
tersedia, sebab ada banyak promo yang ditawarkan oleh pengembang.
Sumber: rumah123.com
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah
0 comments:
Post a Comment