[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Showing posts with label Bahaya Riba. Show all posts
Showing posts with label Bahaya Riba. Show all posts

Saturday, August 1, 2020

Jual Beli Kredit dan Uang Muka


***

Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya,”Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya.

 

Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”Beliau menjawab,”Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).

 

Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)

-         Fatwa no. 9388 yang berbunyi: Pertanyaan:Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari’at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban:Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.

 

-         Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:“Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?”

Jawaban:Jual beli dengan DP (’Urbuun) diperbolehkan.Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.Jual beli sistem panjar (’urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang.

 

-         Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar.

Berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:

Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.

 

Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.

 

-         Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.

Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam,

 

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.

 

Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).

 

Demikian seputar permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.

 

***

 

Penulis: Ust. Kholid Syamhudi, Lc.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Thursday, July 30, 2020

Konsep Properti Syariah (Bagian 1)


***

1.   Properti Syariah Itu Tanpa ada Sita

ketika penghuni/pembeli rumah mengalami macet cicilan. Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. uang hasil penjualan rumah tersebutt tentu adalah hak penghuni/pembeli. kewajiban penghuni adalah melunasi piutang dengan developer.

 

2.     Properti Syariah Itu Tanpa ada Denda

hukuman atau sanksi yang melibatkan sejumlah uang yang harus dibayarkan. Istilah yang paling umum digunakan yaitu uang denda. yang jumlahnya terus bertambah ketika semakin lama menunda pembayaran. 

Denda adalah adanya pertambahan uang dalam hutang yang artinya masuk kedalam RIBA. dan kami tidak menerapkan sistem tersebut.

 

3.     Properti Syariah Itu Tanpa ada Asuransi

Dalam Islam Asuransi termasuk k edalam Gharar. Asuransi merupakan hal haram apapun wujudnya termasuk asuransi jiwa. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan juga Muhammad Bakhil al-Muth’i.

 

-         Asuransi terkandung unsur yang belum pasti.

-         Asuransi sama dengan judi: Seperti yang kita ketahui, judi memiliki unsur taruhan dan sama halnya dengan premi yang ditanam sehingga sama dengan judi.

-         Asuransi terkandung unsur riba atau renten:

-         Asuransi juga mengandung unsur riba fadhel atau riba perniagaan sebab adanya sesuatu yang terlalu berlebihan dan juga riba nasi’ah atau riba karena penundaan secara bersamaan.

-         Asuransi mengandung unsur pemerasan sebab apabila pemegang pois tidak dapat melanjutkan pembayaran, maka pembayaran premi yang sudah dibayarkan akan hilang atau dikurangi.

-         Premi yang sudah dibayarkan akan diputar kembali dalam praktek riba.

-         Hidup dan mati manusia dijadikan sebagai bisnis dan ini sama halnya dengan mendahului takdir Allah SWT.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, July 22, 2020

Syarat Kredit Biar Tidak Riba


***

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu:

 

1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki;

2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit;

3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

* Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid

 

Selengkapnya: https://rumaysho.com/20455-syarat-kredit-biar-tidak-riba.html

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Sunday, June 28, 2020

Rencana Allah Itulah Yang Terbaik


***

Perjalanan kehidupan manusia tidaklah selalu sesuai diharapkan, terkadang seorang manusia harus melewati jalan terjal setelah beberapa waktu menikmati jalan yang landai. Hari-harinya pun penuh warna, terkadang gembira namun sewaktu-waktu ia dihampiri rasa sedih, duka dan nestapa, inilah tabiat kehidupan. Tak ada yang dapat mengelak dari kenyataan ini, Allah berfirman:

 

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي كَبَدٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.” (QS. Al-Balad: 4).

 

Di antara kesedihan yang banyak menimpa manusia adalah kondisi dimana seseorang mendapatkan sesuatu yang tidak diharapkannya. Banyak orang yang berusaha menggapai sesuatu yang kelihatannya baik, ia mati-matian mendapatkannya dan mengorbankan apapun yang ia miliki demi terwujudnya impian itu. Tetapi tanpa disadari hal itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Ketika hal seperti ini terjadi, tak sedikit orang yang menyalahkan pihak lain, bahkan Allah, Rabb yang mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya pun tak luput untuk disalahkan. Orang-orang seperti ini, hendaknya mengingat sebuah firman Allah:

 

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216).

 

Ayat ini merupakan kaidah yang agung, kaidah yang memiliki hubungan erat dengan salah satu prinsip keimanan, yaitu iman kepada qadha dan qadar. Musibah-musibah yang menimpa manusia semuanya telah dicatat oleh Allah lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi. Meletakkan ayat di atas sebagai pedoman hidup akan membuat hati ini tenang, nyaman dan jauh dari keresahan. Andai kita mau kembali melihat lembaran-lembaran sejarah di dalam Al-Qur’an, membuka mata tuk mengamati realita yang ada, niscaya kita akan menemukan pelajaran-pelajaran dan bukti yang sangat banyak. Bukti yang menunjukkan bahwa keputusan Allah adalah yang terbaik, di antaranya adalah:

 

Kisah ibunda Nabi Musa ‘alaihissalam yang menghanyutkan anaknya di atas laut. Lihatlah, kecemasan dan ketakutan yang luar biasa menginggapi saat mengetahui anaknya berada di tangan keluarga raja Fir’aun. Tetapi, tanpa diduga tragedi itu berbuah manis di kemudian hari.

Perhatikan pula dengan seksama kisah hidup Nabi Yusuf ‘alaihissalam, maka kamu akan menemukan bahwa kaidah ini cukup menggambarkan drama mengharukan antara Nabi Yusuf dan sang ayah, Nabi Ya’qub ‘alaihimassalam.

Lihatlah kisah bocah laki-laki yang dibunuh oleh Nabi Khidir ‘alaihissalam atas perintah langsung dari Allah. Apa yang dilakukan oleh Nabi Khidir itu membuat Nabi Musa ‘alahissalam bertanya-tanya, maka Nabi Khidir pun memberikan jawaban yang kata-katanya diabadikan di dalam al-Qur’an.


وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا (80) فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا (81)

“Dan adapun anak muda itu, maka keduanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran. Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).” (QS.Al-Kahfi: 80-81).

 

Renungkan pula kisah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang ditinggal wafat oleh suaminya Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiada seorang muslim yang ditimpa musibah, lalu ia mengucapkan doa yang diperintahkan oleh Allah:


إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا

‘Sesungguhnya kami milik Allah dan kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, limpahkan pahala kepadaku atas musibah yang menimpaku dan berikanlah gantinya yang lebih baik.’Kecuali Allah akan member gantinya yang lebih baik.’ Ummu Salamah berkata, Ketika Abu Salamah meninggal dunia aka bertanya,’Siapa di antara seorang mu’min yang lebih baik dari Abu Salamah?! Siapakah penghuni rumah yang pertama kali hijrah kepada Rasulullah?! Kemudian aku mengucapkan doa di atas. Lalu Allah menggantikannya dengan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda. (HR. Muslim no. 918).

 

Demikianlah Ummu Salamah menjalankan apa yang diperintahkan untuk dilakukan saat menerima musibah; bersabar, membaca istirja’ (kalimat inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) dan mengucapkan doa di atas, maka Allah menggantinya dengan yang terbaik, yang tidak ia bayangkan sebelumnya.

 

Inti dari semua ini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh seorang penyair,

 

عَلَى الْمَرْءِ أَنْ يَسْعَى إِلَى الْخَيْرِ جُهْدَهُ

وَلَيْسَ عَلَيْهِ أَنْ تَتِمَّ الْمَقَاصِدُ

 

Seseorang seharusnya berusaha sekuat tenaganya mendapatkan kebaikan

Tetapi, ia tidak akan bisa menetapkan keberhasilannya

 

Segala sesuatu yang terjadi pada seorang muslim dan hal tersebut tidak sesuai dari apa yang diharapkannya adalah salah satu bentuk kasih sayang-Nya. Ujian itu hadir dengan tujuan menuntut mereka menuju kesempurnaan diri dan kesempurnaan kenikmatan-Nya. Jangan buru-buru mencela musibah yang Allah berikan, yakinlah ketetapan Allah adalah yang terbaik. Allah juga berfirman:

 

فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19).

 

Wallahu A’lam.

 

***

Referensi: Qawa’id Quraniyyah 50 Qa’idatan Quraniyyatan Fin Nafsi wal Hayat. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Dr. Umar bin Abdullah Muqbil. Markaz Tadabbur. Riyadh.

Akhukum Noviyardi Amarullah Tarmizi

STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya

28 Jumadal Ula 1437 / 8 Maret 2016

 

Sumber : Artikel Muslim.or.id

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.



Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Saturday, June 20, 2020

Rajin Shalat Namun Masih Bermaksiat


***

Kita tahu bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sayangnya, ada yang rajin shalat, namun di luar itu ia masih berjudi. Kami pun mendapatkan cerita seperti itu. Apakah shalatnya yang bermasalah? Coba kita kaji bersama dengan melihat perkataan ulama-ulama salaf di masa silam.

 

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut: 45).

 

Ibnu Mas’ud pernah ditanya mengenai seseorang yang biasa memperlama shalatnya. Maka kata beliau,

إِنَّ الصَّلاَةَ لاَ تَنْفَعُ إِلاَّ مَنْ أَطَاعَهَا

“Shalat tidaklah bermanfaat kecuali jika shalat tersebut membuat seseorang menjadi taat.” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, hal. 159 dengan sanad shahih dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 13: 298 dengan sanad hasan dari jalur Syaqiq dari Ibnu Mas’ud).

 

Al Hasan berkata,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat, lantas shalat tersebut tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, maka ia hanya akan semakin menjauh dari Allah.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad yang shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah dari Qotadah dari Al Hasan)

 

Abul ‘Aliyah pernah berkata,

إِنَّ الصَّلاَةَ فِيْهَا ثَلاَثُ خِصَالٍ فَكُلُّ صَلاَةٍ لاَ يَكُوْنُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الخَلاَل فَلَيْسَتْ بِصَلاَةٍ: الإِخْلاَصُ، وَالْخَشْيَةُ، وَذِكْرُ اللهِ. فَالإِخْلاَصُ يَأْمُرُهُ بِاْلمعْرُوْفِ، وَالخَشْيَةُ تَنْهَاهُ عَنِ المنْكَرِ، وَذِكْرُ القُرْآنِ يَأْمُرُهُ وَيَنْهَاهُ.

“Dalam shalat ada tiga hal di mana jika tiga hal ini tidak ada maka tidak disebut shalat. Tiga hal tersebut adalah ikhlas, rasa takut dan dzikir pada Allah. Ikhlas itulah yang memerintahkan pada yang ma’ruf (kebaikan). Rasa takut itulah yang mencegah dari kemungkaran. Sedangkan dzikir melalui Al Qur’an yang memerintah dan melarang sesuatu.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 65).

 

Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Siapa yang merutinkan shalat dan mengerjakannya di waktunya, maka ia akan selamat dari kesesatan.” (Bahjatun Nazhirin, 2: 232).

Jika ada yang sampai berbuat kemungkaran, maka shalat pun bisa mencegahnya dari perbuatan tersebut.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengatakan,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ فُلاَنًا يُصَلِّيْ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرِقَ؟ فَقَالَ: “إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا يَقُوْلُ

“Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Ada seseorang yang biasa shalat di malam hari namun di pagi hari ia mencuri. Bagaimana seperti itu?” Beliau lantas berkata, “Shalat tersebut akan mencegah apa yang ia lakukan.” (HR. Ahmad 2: 447, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).


Nah berarti shalat yang baik adalah shalat yang bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Inilah shalat yang mesti dibentuk. Jadi kalau ia rajin shalat, malah masih terus melakukan dosa besar, maka shalatnya lah yang mesti diperbaiki. Wallahu a’lam.

Disusun di Jayapura Papua, 27 Rajab 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : Artikel Rumaysho.Com

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.


Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah


Saturday, June 13, 2020

MASJID BIRU, ISTANBUL: MASJID MEGAH SAKSI KEBESARAN KEKAISARAN OTTOMAN


***

Sempat menjadi tempat berdirinya kerajaan Islam besar, negara Turki memiliki situs-situs bersejarah peninggalan masa kejayaannya dulu, salah satunya adalah Masjid Sultan Ahmed atau Sultan Ahmed Camii di Istanbul.

Selain merupakan bangunan sejarah, masjid yang nama lainnya adalah Masjid Biru ini juga masih berfungsi sebagai tempat ibadah umat Islam. Masjid ini bisa dibilang bangunan yang paling ikonis di Istanbul dan tak pernah luput dari jepretan lensa pengunjung yang datang ke kota ini. Lokasinya juga tidak jauh dari Laut Marmara yang membentang luas di sebelah selatan Turki.

 

Sejarah pembangunan Masjid Biru

Awal pendirian masjid ini dimulai dari Perjanjian Damai Zsivatorok yang mengakhiri perang lima belas tahun antara Kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Habsburg). Setelah perjanjian itu, Kekaisaran Ottoman mengalami kekalahan saat berperang dengan Persia tahun 1603-1618.

Guna mengangkat kembali moral Kekaisaran Ottoman, Sultan Ahmed I membangun Masjid Sultan Ahmed pada tahun 1609 dan selesai pada 1616. Pembangunan masjid pertama Kekaisaran Ottoman ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali kekuasaannya.

Arsitektur masjid ini begitu megah. Terdapat lima kubah utama, enam menara, dan delapan kubah sekunder. Arsitektur megah ini pun dianggap sebagai masjir terbesar terakhir pada periode klasik.

Arsitek Masjid Biru, Sedefkâr Mehmed Aga menggabungkan elemen arsitektur Islam tradisional dan Kristen Bizantium untuk mewujudkan bangunan masjid yang begitu megah ini.

 

Mengapa dinamai Masjid Biru?

Kini Masjid yang sebenarnya bernama Sultan Ahmed ini disebut juga sebagai Masjid Biru. Hal itu karena interiornya dilapisi oleh lebih dari 20.000 ubin Iznik buatan tangan yang memesona.

Ubin itu terbuat dari keramik yang berwarna pirus dengan desain tulip merah. Selain itu, lantai dua masjid juga dicat biru dengan cahaya matahari yang masuk melalui lebih dari 200 jendela kaca patri.

Hanya ada tiga masjid di Turki yang memiliki enam menara, salah satunya adalah Masjid Biru ini. Dilansir dari Theculturetrip, konon arsitek masjid ini salah mendengar permintaan sultan yang sebenarnya meminta untuk dibangunkan menara emas.

Dalam bahasa Turki, menara emas adalah altin minareler. Namun, yang didengar Sang Arsitek adalah alti minareler dengan arti enam menara. Sementara pada saat itu, masjid dengan enam menara hanyalah Masjidil Haram di Mekah.

Agar tidak terlihat menyaingi Majsidil Haram, sultan memerintahkan pembangunan menara lain di sana agar jumlahnya lebih dari enam.

Kini selain untuk ibadah, Masjid Biru juga dibuka untuk kunjungan wisata. Namun, kunjungan wisatawan tidak bisa dilakukan ketika masuk waktu shalat jamaah lima waktu.

Sumber: adventuretravel.co.id

 _______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.



Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, June 3, 2020

Rumah Syariah Siap Huni di Ciherang, Bogor


Bismillahirrahmanirrahim


Dijual Rumah Siap Huni type 36/73+29
Perumahan Syariah BUMI SALSABILA INDAH
Legalitas aman (SHM sudah pecah) 
Alhamdulillah sudah terjual 50 unit hanya tersisa 8 unit lagi
Akses hanya 20 menitan ke Stasiun Bogor, dekat pusat perkotaan
DP mulai dari 50 juta. Jika pembayaran DP dan Kelebihan tanah cash libur angsuran selama 6 bulan
Ayo amankan segera, unit ready stok hanya satu!!!
Info lebih lanjut hubungi 081388754132 (Miftah) 😊🙏





Wednesday, May 20, 2020

Malam Lailatul Qadar


Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.

Al-Qadr 97:3

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.



Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Monday, May 4, 2020

Jika telah datang bulan Ramadhan


Jika telah datang bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan di belenggu. (HR. Bukhari) 
_______________
.
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.


Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, April 29, 2020

LURUSKAN NIATMU


"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan"

.
_______________
.
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.


Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Amalan Penghapus Dosa


"Maukah kalian ku kabarkan tentang hal-hal yang membuat Allah menghapus kesalahan serta mengangkat derajat kalian? Yaitu menyempurnakan Wudhu meskipun dalam kondisi saat engkau tidak suka (karena cuaca dingin atau kemalasan), banyak langkah ke mesjid, menunggu shalat setelah shalat, dan di ketahui itulah Ribath, itulah Ribath, itulah Ribath.

.
_______________
.
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.


Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, April 22, 2020

HADIST ARBA'IN HADIS KE 1



AGAMA ADALAH NASIHAT 'Nabi shallallahu' alaihi wasallam bersabda: "Agama itu adalah nasihat." Kami bertanya, "Nasihat untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, dan para pemimpin kaum muslimin, serta kaum awam mereka".' Hr. Muslim 82
.
_______________
.
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
.
.
#covid19 #covid #perumahanislamiindonesia #rumah#propertisyariah #perumahanbogor #TanpaRiba #RealSyariah #perumahansyariah #perumahanmurah #kavlingsyariah #kavlingsiapbangun #bumisalsabilaindah #perumahanislamiindonesia#sunnah

Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah


http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html