[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Showing posts with label KPR Tanpa Bank. Show all posts
Showing posts with label KPR Tanpa Bank. Show all posts

Friday, April 24, 2020

Rumah Siap Huni di Ciherang, Bogor



Cari Rumah Syariah Tanpa Riba dengan View Gunung Salak? .
Kini Hadir Perumahan "Bumi Salsabila Indah"
Berlokasi di Jalan Bojong Sari, Ciherang, Laladon, Bogor
Dilengkapi dengan fasilitas dan lingkungan islami

Dengan Pembayaran Berskema Syariah, Tanpa Denda, tanpa Bunga, tanpa Riba, tanpa Sita, dan tanpa BI Checking

Tersedia Rumah siap huni dengan type Rumah 36 dan luas tanah 102m, .
Alhamdulillah sudah terjual lebih dari 50 unit, hanya tersisa 7 Unit saja

Stok terbatas...
Info lebih lanjut hubungi 081315600950 (Miftah)😊🙏






Tuesday, April 21, 2020

Rumah Murah Tanpa Riba di Kota Bogor



Bumi Salsabila Indah
Perumahan Syariah yang nyaman, sejuk, asri, aman, indah dan islami
Hanya di Bumi Salsabila Indah

Dengan View Gunung Salak yang membawa kita serasa tinggal di daerah pegunungan yang sejuk dan asri..

Unit ready stock hanya tersisa satu unit, Promo Cash Keras diskon sampai 31%

Ayo amankan unitnya segera...
Info lebih lanjut hubungi 081315600950 (Miftah) 😊🙏







Monday, April 20, 2020

REZEKI KOK MAMPET BANGET KENAPA YA?



Ada faedah ilmu berharga yang kami peroleh di pagi ini yang disebutkan oleh ulama rabbani, yang moga kita bisa gali ilmu ini. Ilmu tersebut adalah mengenai pelancar dan penghambat rezeki.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan:

Ada empat hal pelancar rezeki:

1- shalat malam

2- memperbanyak istighfar di waktu sahur

3- membiasakan sedekah

4- berdzikir di pagi dan petang

Ada empat hal penghambat rezeki:

1- tidur pagi

2- sedikit shalat

3- malas-malasan

4- sifat khianat

Ini nasehat umum yang beliau sampaikan dalam Zaadul Ma’ad, 4: 378. Silakan klik link pada tulisan di atas, saudara dapat melihat bahasan terkait yang pernah diulas di Rumaysho.Com.

Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.


Referensi:
Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H

(Sumber:: https://rumaysho.com/3669-pelancar-dan-penghambat-rezeki.html)

Like & Sebarluaskan Agar Semua Orang Mendapatkan Manfaatnya Juga :blush:

#erwanditarmizi #rumah #rumah123 #rumahdijual #rumahcom #rumahsyariah #kavling #kavlingrumah #kavlingmurah #kavlingstrategis #kavlingpromo #rumahsyariahbekasi #cerdasmuamalat #bumisalsabilaindah #perumahanislamiindonesia #sunnah #ustadzadihidayat #ustadzkhalidbasalamah #ustadzsyafiqrizabasalamah #ustadzabdulsomad #islam

Wednesday, June 14, 2017

Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank?

Apa itu Rumah Syariah atau KPR SYARIAH TANPA BANK ?
Benarkah telat membayar angsuran bisa TIDAK DENDA ?
Benarkah rumah TIDAK AKAN DISITA ?

Jangan Dibaca Ya..
Jawabannya semua benar, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Bi Checking, Tanpa Akad Ganda.


Berikut Ini Penjelasan Pengertian Rumah Syariah atau KPR Syariah Tanpa Bank

1. Transaksi Hanya Dua Pihak, yaitu Antara DEVELOPER dan PEMBELI Secara Langsung.
Ket Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli.


Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.

Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer


Ket Syariah (KPR Syariah tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK


2. Tidak Sita Karena Barang Sepenuhnya Milik Pembeli Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

Ket Konvesional:
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.


Ket Syariah (KPR Syariah Tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.


Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga

2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi

Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya.

Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.

Gimana? Clear kah?

3. Tidak Denda Apabila Telat Membayar Karena Bisa Terjebak RIBA
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.

Contoh, harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa KELEBIHAN

Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.

Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA

1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu

2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment.

4. Tidak Ada Akad Ganda

Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu rumah adalah milik Pembeli.

Ket Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .

Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. Tanpa Bi Checking Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsek konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah BI Checking.

Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html