[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Showing posts with label Sunnah. Show all posts
Showing posts with label Sunnah. Show all posts

Tuesday, August 25, 2020

Keutamaan Puasa Asyura


***

Apa saja keutamaan puasa Asyura? Puasa Asyura ini dilakukan pada hari kesepuluh dari bulan Muharram dan lebih baik jika ditambahkan pada hari kesembilan.

 

Berikut beberapa keutamaan puasa Asyura yang semestinya kita tahu sehingga semangat melakukan puasa tersebut.

 

1- Puasa di bulan Muharram adalah sebaik-baik puasa.

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

 

“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163).

 

Muharram disebut syahrullah yaitu bulan Allah, itu menunjukkan kemuliaan bulan tersebut. Ath Thibiy mengatakan bahwa yang dimaksud dengan puasa di syahrullah yaitu puasa Asyura. Sedangkan Al Qori mengatakan bahwa hadits di atas yang dimaksudkan adalah seluruh bulan Muharram. Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 2: 532. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa bulan Muharram adalah bulan yang paling afdhol untuk berpuasa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 50.

 

Hadits di atas menunjukkan keutamaan puasa di bulan Muharram secara umum, termasuk di dalamnya adalah puasa Asyura.

 

2- Puasa Asyura menghapuskan dosa setahun yang lalu

 

Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,

 

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

 

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

 

Kata Imam Nawawi rahimahullah, yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil sebagaimana beliau penerangkan masalah pengampunan dosa ini dalam pembahasan wudhu. Namun diharapkan dosa besar pun bisa diperingan dengan amalan tersebut. Jika tidak, amalan tersebut bisa meninggikan derajat seseorang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 46.

 

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat secara mutlak setiap dosa bisa terhapus dengan amalan seperti puasa Asyura. Lihat Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 487-501

 

3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah)

 

Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

 

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

 

“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,

 

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

 

“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,

 

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

 

“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)

 

Kenapa sebaiknya menambahkan dengan hari kesembilan untuk berpuasa? Kata Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berkata bahwa maksudnya adalah untuk menyelisihi orang Yahudi yang cuma berpuasa tanggal 10 Muharram saja. Itulah yang ditunjukkan dalam hadits di atas. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14.

 

Sumber : Rumaysho.Com

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Saturday, August 8, 2020

Pandemi, Saat Tepat Beli Properti


***

Situasi pandemi Covid-19 justru bisa menjadi momentum tepat untuk segera membeli produk properti karena banyaknya kemudahan yang ditawarkan pengembang.

 

Situasi pasar properti yang penuh tekanan terkait pandemi justru membuat situasinya menjadi demand market karena banyak keuntungan bagi konsumen, Menurut Senior Associate Director Research CII Ferry Salanto.  Artinya, bila konsumen membeli saat ini ketika perekonomian tengah lesu, saat situasi mulai membaik maka harga propertinya akan meningkat.

 

Makanya sekarang justru good timing untuk membeli properti karena selain harga yang relatif lebih rendah juga banyak penawaran kemudahan dari pengembang.

 

Dan kami sebagai salah satu pengembang dan agensi properti syariah yang sedang banyak menyediakan promo-promo menarik. ada banyak produk dengan harga yang bagus.

 

Dengan Skema Pembelian InsyaAllah Sesuai dengan Syariat Islam.

 

Tanpa Bank

Tanpa Riba (suku bunga)

Tanpa BI Checking

Tanpa Akad Bathil

Tanta Asuransi (gharar)

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Monday, August 3, 2020

Cara Cari Tahu Pengembang Properti Yang Baik


***

Mau beli rumah atau jenis properti lainnya? Sebelumnya, cari tahu dulu reputasi pengembangnya!

 

Pertimbangkan Kredibilitas Pengembang

Faktor pengembang sangat penting karena Anda akan terikat hubungan hukum saat jual beli nanti.

Perusahaan pengembang yang sudah go public relatif aman, risiko keterlambatan pembangunan rumah tidak terlalu besar.

 

Deteksi Reputasi Pengembang

Cari tahu lewat surat pembaca atau liputan-liputan di media massa tentang kasus-kasus perumahan.

Sumber lainnya bisa ke DPP REI, Yayasan Lembaga Konsumen, dan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia.

 

Legalitas Lahan

Pastikan lahan perumahan telah terbit sertifikat induknya. Anda berhak menanyakan dan melihat sertifikatnya.

Jika sertifikatnya diagunkan ke bank, minta ditunjukkan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan.

 

Komitmen Pengembang

Konfirmasi fasilitas yang dijanjikan kepada pengembang agar mendapat kejelasan fasilitas yang didapatkan ketika menempati rumah.

Buat perjanjian dengan pengembang terkait ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum booking fee.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Saturday, August 1, 2020

Jual Beli Kredit dan Uang Muka


***

Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya,”Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya.

 

Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”Beliau menjawab,”Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).

 

Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)

-         Fatwa no. 9388 yang berbunyi: Pertanyaan:Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari’at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban:Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.

 

-         Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:“Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?”

Jawaban:Jual beli dengan DP (’Urbuun) diperbolehkan.Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.Jual beli sistem panjar (’urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang.

 

-         Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar.

Berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:

Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.

 

Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.

 

-         Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.

Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam,

 

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.

 

Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).

 

Demikian seputar permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.

 

***

 

Penulis: Ust. Kholid Syamhudi, Lc.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, July 29, 2020

Ketentuan Hewan Qurban dalam Islam


***

Dalam qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak. Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang. Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang qurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj:34.

 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

 

Untuk memilih hewan qurban, terdapat beberapa syarat sahnya hewan yang digunakan seperti berikut:

 

1. Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

2. Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

3. Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

 

Selain itu, beberapa hal harus diperhatikan sebelum memilih hewan qurban. Berikut adalah hal yang menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:

 

1. Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat

2. Binatang pincang pada salah satu kaki

3. Hewan yang sakit dan sangat kurus

4. Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekorrnya.

 

Reminder

Batas akhir memotong kuku dan memangkas rambut bagi yang memiliki niat berqurban tahun ini:

 

Selasa, 21 Juli 2020

Bertepatan dengan

30 Dzulqa'dah 1441H

 

Hal tersebut seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW:

 

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

 

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun."

(HR. Muslim)

 

Dalam riwayat lain;

 

ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ

 

"Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih"

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Tuesday, July 28, 2020

Qurban, Amal yang Dicintai Allah


***

Umat Islam sebentar lagi akan merayakan hari raya Idul Adha. Di hari raya ini banyak umat Islam yang melaksanakan ibadah qurban.

 

Secara bahasa kata 'qurban' dalam ilmu fikih dikenal dengan istilah Udhhiyah. Imam al-Qurtubi menjelaskan definisi Udhhiyah secara bahasa adalah kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).

 

Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Abdiin adalah hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.

 

Ustadz Muhammad Ajib dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan keutamaan berqurban. "Menurut keterangan beberapa hadits bahwa orang yang berqurban maka amal qurbannya dicatat sebagai amal yang paling dicintai oleh Allah SWT dan pahalanya lebih cepat," kata Ustadz Ajib dalam bukunya.

 

Dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW menerangkan pekerjaan yang paling dicintai Allah di hari Nahr adalah berqurban. "Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban itu di sisi Allah SWT lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Sunday, July 26, 2020

Mengenal GRC Bahan Bangunan Masa Kini (Bagian 1)


***

Material GRC dapat membuat hunian Anda bergaya futuristik modern hingga bernilai seni.

Tren arsitektur tidak selalu berupa gaya yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi bisa juga gaya lama yang dipopulerkan kembali atau perpaduan gaya lama dan baru. Salah satu produk yang menjadi tren beberapa tahun ini adalah GRC, yang kini laris manis digunakan sebagai material penunjang dalam dunia arsitektur.

 

Apa itu GRC?

GRC atau dikenal sebagai GFRC adalah singkatan dari GlassFiber Reinforced Concrete. GRC merupakan sejenis beton yang diperkuat serat. Produk ini juga dikenal sebagai beton bertulang glass fiber, yaitu merupakan material komposit yang terdiri dari pasir halus, semen, polimer akrilik, air, serta serat kaca tahan alkali yang dikenal berkekuatan tinggi.

 

Keunggulan GRC sebagai Bahan Bangunan

Kuat

Meskipun tidak sekuat beton, GRC termasuk material yang kuat dan kemampuannya terbukti untuk menahan gempa dan angin badai.

Ringan

Berat GRC sekitar 80%-90% dari beton padat dan hal ini yang membuat GRC lebih mudah dipasang. Bobotnya yang ringan memungkinkan GRC dapat didesain sesuai dengan keinginan dan membuat biaya transportasi GRC menjadi lebih hemat.

Tahan

terhadap cuacaIklim tropis dengan tingkat kelembapan yang tinggi tak membuat GRC mudah rusak. Material ini dapat tahan terhadap erosi cuaca, termasuk cuaca yang dingin. Tak hanya itu, GRC juga tahan terhadap karat dan dapat digunakan di air garam atau lingkungan bawah laut.

 

Keunggulan GRC sebagai Bahan Bangunan

Tidak mudah terbakar

GRC terbuat dari mineral sehingga tidak mudah terbakar. Meski ada panas tinggi, GRC dapat melindungi bahan belakangnya dari api panas yang mencapai 140 derajat.

Harga terjangkau

Dibandingkan dengan material lainnya, harga GRC relatif terjangkau. Hal ini merupakan salah satu alasan GRC mulai sering digunakan dalam proses pembangunan. Untuk GRC board, harganya sekitar Rp55.000 dengan ukuran 1,2 x 2,4 meter dan ketebalan 4mm.

Aman bagi kesehatan

GRC aman bagi kesehatan para penghuni rumah karena struktur pembuatan GRC tidak menggunakan asbestos.

Estetika

GRC dapat memberikan tampilan dengan nuansa terakota, kayu, panel-panel yang halus, batu alam, hingga beton pracetak arsitektur. Hal ini membuat para arsitektur berkreasi lebih banyak dengan bentuk, warna, dan tekstur.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Saturday, July 25, 2020

Sejengkal tanah yg engkau RAMPAS.. Dengan TUJUH LAPIS BUMI lah engkau akan TERHEMPAS


***

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


"Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis tanah (bumi)" [HR Muslim 3025]rsidangan Alloh kelak di hari kiamat.

Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh,Perlu diperhatikan bagi yang memiliki tanah pekarangan atau kavling agar tidak membuat pagar pembatas melebihi dari apa yang sdh ditetapkan.Sungguh, walaupun hanya sejengkal tanah yang engkau rampas pasti akan tercatat dan masuk persidangan Alloh kelak di hari kiamat.

Alloh Ta’ala berfirman ketika menceritakan nasihat Luqman pada anaknya,

 

يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ

 

“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (suatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Alloh akan mendatangkannya (membalasnya).

Sesungguhnya Alloh Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS Luqman 16).

Mari kita lihat bagaimana adzab bagi penjarah atau perampas tanah, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

 

 "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis tanah (bumi)" [HR Muslim 3025]

Karenanya saudaraku, apakah engkau mau hanya demi sejengkal tanah engkau disiksa dengan siksaan yang berat?Semoga Alloh memberi hidayah pada kita semua.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Friday, July 24, 2020

KPR SYARIAH VS KPR KONVENSIONAL


***

Apa itu KPR Syariah Tanpa Riba? Apa bedanya dengan KPR Konvensional?

Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah menggunakan sistem KPR Syariah Tanpa Riba. Dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan perbedaannya dengan KPR Konvensional yang dirangkum dari beberapa sumber.

1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga keuangan kepada buyer. Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan sebagai riba. Dalam sistem KPR Syariah Tanpa Riba, murni jual beli antara buyer dengan developer.

2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan. Sementara itu, pada KPR Syariah Tanpa Riba hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer.

3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli. Disebut sebagai sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah ketika buyersudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah Tanpa Riba hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli. Buyer berhak memiliki rumah walaupun baru membayar sebagian dengan sistem kredit.

4. KPR Konvensional menerapkan denda. Denda pada KPR ini termasuk ke dalam sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal. Berbeda dengan KPR Syariah Tanpa Riba yang tidak ada denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.

5. Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem sita jika buyer sudah tidak mampu mencicil sampai lunas. Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan cara yang tidak baik. Pada KPR Syariah Tanpa Riba tidak ada sita karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer walaupun masih mencicil. Jika ada masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan musyawarah.

Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah Tanpa Riba adalah “Kredit Pelunasan Rumah”. Mengapa? Karena pada dasarnya, buyer sudah membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal ia melunasi sisa pembayaran harga total rumahnya.

Selama masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah diatasnamakan buyer dapat juga disimpan oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh menjadi jaminan dalam sistem syariah. Hal ini agar menciptakan rasa aman di sisi buyer maupun developer. Jika khawatir surat-surat hilang di notaris atau notaris meninggal, maka bisa disimpan di safety box bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.

Sekian penjelasan perbedaan antara sistem KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Konvensional. Semoga menjadi pemahaman tentang pentingnya membeli rumah dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian.


Perumahan Islami Indonesia
Developer, Konsultan, dan Agensi Properti Syariah

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html