[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Wednesday, June 14, 2017

[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

[Update: 22 Agustus 2016]


Konsep perumahan murah dan mewah baru! Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia kebanyakannya berada di daerah akses ke Jakarta seperti Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok. Di luar itu, kami juga mengembangkan di daerah Bandung, Cimahi, Serang, Cianjur, Tasikmalaya, Purwakarta, dan Palembang.

*Info selengkapnya klik pada nama lokasi
**Info selengkapnya hubungi contact person


PERUMAHAN DI BOGOR

1. Bantarjati | Algira Town House 1*
Tersedia: Tipe 36/84, Tipe 72/84

2. Bantasari | Bantasari Residence**
Tersedia: Tipe 36/72, Tipe 45/72

3. Bojong Gede 1 | The New Alexandria*
Tersedia: Tipe 36/76, Tipe 45/87, Tipe 54/94,5, Tipe 70/105, Tipe 100/155

4. Bojong Gede 2 | Kemuning City**
Tersedia: Tipe 36/84, Tipe 45/89,95, Tipe 54/120, Ruko 80/40

5. Ciapus | Refah Residence Ciapus**
Tersedia: Tipe 36/66, Tipe 45/66-80

6. Cibinong (Pemda Bogor) | Ummi Residence*
Tersedia: Tipe 90/100, Kavling 100m2

7. Cihampar | Kresyar Residence**
Tersedia: Tipe 48/75, Tipe 54/60

8. Cilebut 1 | Cilap Residence**
Tersedia: Tipe 36/74

9. Cilebut 2 (Keradenan) | Algira River View**
Tersedia: Tipe 42/72

10. Cilebut 3 (Mekarwangi) | Azzura dan Zafira Residence* (SOLD OUT)
Tersedia: Tipe 36-38/70-72Tipe 45-48/77-104

11. Cimanggu | First Residence**
Tersedia: Tipe 50/72, Tipe 75/76, Tipe 95/98

12. Dramaga 1 | Refah Residence Dramaga*
Tersedia: Tipe 36/72, Tipe 45/84

13. Dramaga 2 | Algira 6**
Tersedia: Tipe 30/85, Tipe 65/84

14. Dramaga 3 (Ciherang) | Casa Mabda 3**
Tersedia: Tipe 36/60, Tipe 45/80, Tipe 45/87, Kios 36/36, Kios 27/27

15. Gunung Sindur | Kampoeng Tahfidz Khoiru Ummah**
Tersedia: Tipe 36/72

16. Parung | Rabbani Residence**
Tersedia: Tipe 36/63

17. Parung Panjang 1 | Diandra Serpong Village*
Tersedia: Tipe 27/60, Tipe 36/72, Tipe 45/90, Kavling 60m2, Kavling 72m2, Kavling 90m2

18. Parung Panjang 2 | Dago Hill Residence**
Tersedia: Tipe 27/72, Tipe 36/72, Tipe 45/84

19. Sindang Barang | Villa Montana Botique Resort**
Tersedia: Tipe 120/146-174


PERUMAHAN DI BEKASI

1. Cibarusah | Al Kautsar*
Tersedia: Tipe 30/60, Tipe 36/72, Tipe 45/84

2. Cibening | Griya Pesona Cibening** (SOLD OUT)
Tersedia: Tipe 70/72

3. Cikarang Pusat | Khalifa Premier**
Tersedia: Tipe 36/72-78, Tipe 54/82-92, Tipe 72/100-107

4. Cikarang Selatan | Cordova
Tersedia: Tipe 45/80, Tipe 54/90, Tipe 75/120

5. Cimuning | Griya Pesona Cimuning(SOLD OUT)
Tersedia: Tipe 30/60Tipe 70/72

6. Deltamas Cikarang | Villa D'Bojongmangu**
Tersedia: Tipe 36/72

7. Jatiasih 1 | Alifia Residence**
Tersedia: Tipe 80/73-89

8. Jatiasih 2 | Sabrina Azzura**
Tersedia: Tipe 36, Tipe 45, Tipe 53

9. Jatiasih 3 | Griya Azalea**
Tersedia: Tipe 45/92, Tipe 77/94

10. Mustikajaya | Cluster Ummi Riverside Village**
Tersedia: Tipe 39/66, Tipe 75/66

11. Tambun Selatan | Pesona Tridaya Indah(SOLD OUT)
Tersedia: Tipe 70/72


PERUMAHAN DI JAKARTA

1. Jagakarsa 1 (Cipedak) | Casa Mabda 1**
Tersedia: Tipe 96/80, Tipe 170/160

2. Jagakarsa 2 (Srengseng Sawah) | Pemuda Residence**
Tersedia: Tipe 60/60-95

3. Pasar Rebo (Kalisari) | Lestari Residence**
Tersedia: Tipe 60/50


PERUMAHAN DI DEPOK

1. Cilodong | Ruko Cilodong
Tersedia: Ruko 95/99,75

2. Tapos | Cluster Bhakti ABRI
Tersedia: Tipe 50/62


PERUMAHAN DI TANGERANG 

1. Cileduk | Casa Mabda Residence*
Tersedia: Tipe 72/72


PERUMAHAN DI SERANG DAN CILEGON

1. Cilegon | De Ringo Residence**
Tersedia: Tipe 30/60, Tipe 36/72, Tipe 45/84

2. Palima | Palima Grand City**
Tersedia: Tipe 36/78, Tipe 45/84, Tipe 54/96, Tipe 90/84, Ruko 100/50

3. Sepang | Alana Islamic Village**
Tersedia: Tipe 27/91, Tipe 36/98, Tipe 46/104, Tipe 92/104, Tipe 120/84


PERUMAHAN DI KARAWANG

1. Jatimulya | Graha Jatimulya Asri**
Tersedia: Tipe 36/72


PERUMAHAN DI PURWAKARTA

1. Cigelam | Puri Nirana Cigelam**
Tersedia: Tipe 40/72, Tipe 46/78, Tipe 60/91, Tipe 80/50


PERUMAHAN DI CIANJUR

1. Jalan Pramuka | Baiti Jannati Residence**
Tersedia: Tipe 36/60, Kavling 60m2


PERUMAHAN DI TASIKMALAYA

1. Sariwangi (Kab. Tasikmalaya) | Perumahan Islami Sukaharja**
Tersedia: Tipe 36/60


PERUMAHAN DI BANDUNG RAYA DAN CIMAHI

1. Batujajar | Bumi Rumaisa*
Tersedia: Tipe 27/60, Tipe 27/84, Tipe 42/96

2. Cilengkrang 1 (Pasirjati) | Hagia Sophia
Tersedia: Tipe 36/72, Tipe 45/90

3. Cilengkrang 2 (Giri Mekar) | Pesona Giri Mekar**
Tersedia: Tipe 40/80-117, Kavling 2 juta per m2

4. Cileunyi | Alma'arij Regency
Tersedia: Tipe 36/89-126, Tipe 45/114-176, Tipe 60/126

5. Cipageran Cimahi | Hillside Colony**
Tersedia: Tipe 69/120-230

6. Ciparay | Panorama Ciparay Village**
Tersedia: 36/72, 45/72

7. Lembang | Sharia Islami Higland**
Tersedia: Tipe 50, Tipe 130, Tipe 150

8. Jatihandap | Zanjabil Townhouse Jatihandap**
Tersedia: Tipe 45/80, Tipe 80/80, Ruko 90/80

9. Rancaekek | Zanjabil Townhouse Rancaekek**
Tersedia: Tipe 45/100, Tipe 75/100, Ruko 160/140, Kavling 100m2, Kavling Ruko 140m2

10. Sariwangi Cihanjuang | Pesona Asih Sariwangi* 
Tersedia: Tipe 45/72 (2 lantai)

11. Sindanglayang | D'Sindanglayang Village**
Tersedia: Kavling 84m2 - Kavling 245m2


PERUMAHAN DI PALEMBANG

1. Jakabaring | Salma Lakeside Jakabaring**
Tersedia: Tipe 38/90, Tipe 50/90

2. Pusri | Granada Pusri**
Tersedia: Tipe 30/60, Tipe 42/84, Tipe 54/84, Kios 36/40

3. Sukarami 1 | Cassanova Sukarami**
Tersedia: Tipe 54/143-194

4. Sukarami 2 | Salma Park Residence Talang Betutu**
Tersedia: Tipe 38/91, Tipe 50/104, Kios 38/40

5. Sukarami 3 | Griya Amani Talang Betutu**
Tersedia: Tipe 38/90, Tipe 45/90


Catatan:
- Informasi mengenai jumlah unit tersisa dan rincian harga bisa jadi berubah sesuai update yang terbaru, silakan hubungi contact person untuk informasi selanjutnya


INFORMASI
PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com
Eko Apriansyah (0857-227-557-67)

Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah


Apa sih perbedaan antara KPR Konvensional dengan KPR Syariah? Kan sama saja kredit? Harganya juga tak jauh beda tuh!

Tak dipungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah yang menggunakan sistem KPR Syariah. Dalam kesempatan kali ini, admin Perumahan Islami Indonesia akan menjelaskan perbedaannya yang disadur dari pernyataan F. Alwayni, founder sekaligus owner Indo Properti Syariah.

1.     KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga keuangan kepada buyer. Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan sebagai riba. Dalam sistem syariah, murni jual beli antara buyer dgn developer.

2.     Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan. Sementara itu, pada KPR Syariah hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer.

3.     KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli. Disebut sebagai sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah ketika buyer sudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli. Buyer berhak memiliki rumah walaupun baru membayar sebagian dengan sistem kredit.

4.     KPR Konvensional menerapkan denda. Denda pada KPR ini termasuk ke dalam sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal. Berbeda dengan KPR Syariah yang tidak ada denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.

5.     Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem sita jika buyer sdh tidak mampu mencicil sampai lunas. Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan cara yang tidak baik. Pada KPR Syariah tidak ada sita karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer walaupun masih mencicil. Jika ada masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan musyawarah.

Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah adalah “Kredit Pelunasan Rumah”. Mengapa? Karena pada dasarnya, buyer sudah membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal ia melunasi sisa pembayaran harga total rumahnya.

Selama masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah diatasnamakan buyer akan disimpan oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh menjadi jaminan dalam sistem syariah. Hal ini agar menciptakan rasa aman di sisi buyer maupun developer. Jika khawatir surat-surat hilang di notaris atau notaris meninggal, maka bisa disimpan di safety box bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.

Sekian penjelasan dari admin Perumahan Islami Indonesia. Semoga menjadi pemahaman tentang pentingnya membeli rumah dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian. Bagi yang berminat membeli rumah dengan sistem syariah, silakan cek di laman http://perumahanislamiindonesia.blogspot.co.id/p/daftar-lokasi.html.

Penulis: Eko Apriansyah (Penulis sekaligus agen properti syariah, founder laman Perumahan Islami Indonesia)


*Gambar diunduh dari finmagazine.ru

Mengapa Perumahan Islami?



Mengapa harus perumahan islami yang syariah? Mengapa bukan perumahan yang konvensional saja?

Tentunya terbesit dalam pikiran Anda tentang pertanyaan seperti yang ada di atas. Inti pertanyaannya: Kenapa kedua perumahan tersebut dibedakan istilahnya? Jawaban yang mudah untuk menjawabnya adalah: Keduanya mempunyai sistem yang berbeda. Untuk penjelasan lebih lengkap tentang hal tersebut, Anda dapat membacanya di link berikut (Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah: http://www.perumahanislamiindonesia.com/2016/05/perbedaan-kpr-konvensional-dan-kpr.html).

Pada kesempatan kali ini, saya ingin menjelaskan tentang poin utama yang membedakan kedua istilah perumahan tersebut, yakni: ada tidaknya riba.

Dalam Alquran dan hadis, Allah dan Rasulullah Saw. memberi peringatan kepada para pelaku riba. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Diperangi Allah dan Rasul. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279)
- Pelaku riba dilaknat oleh Rasul. (H.R. Muslim No. 1598)
- Riba terasuk 7 dosa besar yang menjerumuskan pelakunya dalam neraka. (H.R. Bukhari No. 2766 dan Muslim No. 89)
- Terdapat 73 pintu untuk dosa riba, yang paling ringan seperti berzina dengan ibu kandung. (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
- 1 dirham dari transaksi riba dan pelakunya sadar maka seperti berzina 36 kali. (H.R. Ahmad dan Al-Baihaqi)
- Jika perzinaan dan prektik ribawi sudah marak di suatu negeri maka mereka menghalalkan diri mereka untuk diazab oleh Allah. (H.R. Al-Hakim)

Peringatan-peringatan tersebut merupakan peringatan yang keras tentang dosanya riba. Perumahan islami yang syariah berusaha menjamin pembelinya agar terbebas dari dosa riba. Makanya, dalam perumahan islami tak ada istilah bunga, sita, denda, akad bermasalah, hingga BI checking. Hal tersebut semata-mata agar pihak pembeli dan penjualnya merasa aman dari riba. Berbeda dengan perumahan konvensional yang mau tak mau akan terikat dengan bank yang ujung-ujungnya terdapat unsur riba.

Selama perjalanan ini, walaupun sudah ada perumahan syariah, banyak orang yang masih memilih perumahan konvensional yang menggunakan sistem riba. Mengapa? Ternyata banyak orang mengira bahwa dengan membeli perumahan konvensional, lebih menguntungkan dari segi pengeluaran. Ada yang tanpa DP, DP murah, cicilan rendah dan berbagai kemudahan lainnya.

Padahal, hal tersebut merupakan tipuan riba oleh bank. Ketika awal membeli perumahan konvesional, mungkin cicilan terbilang flat dan murah. Tetapi jika dilihat dalam beberapa tahun ke depan, maka cicilan meningkat sesuai peningkatan bunganya. Hal tersebut jarang menjadi pertimbangan konsumen hingga ia terjebak dalam sistem riba. Belum lagi dengan adanya denda dan sita. Bagi yang tidak bermasalah dalam pelunasannya, mungkin tak terasa jebakannya. Tetapi bagi yang bermasalah, mereka akan dirugikan oleh sistem tersebut. Untung bagi bank dan mencekik bagi yang membelinya.

Pertanyaannya: masih mau tertipu? Mari tanyalah pada diri masing-masing: kenapa dalil sudah jelas, tapi kita tidak sadar juga? Tentunya hal ini menjadi pilihan Anda: mau perumahan yang islami atau yang ribawi?


Penulis: Eko Apriansyah (Penulis sekaligus agen properti syariah, founder laman Perumahan Islami Indonesia)
*tulisan ini hasil saduran dari tulisan Indo Properti Indonesia dengan beberapa tambahan dari penulis

**Gambar diunduh dari www.hatikupercaya.com

Riba Tersembunyi Jelang Idul Fitri


Hati-hati! Jelang Idul Fitri ada riba tersembunyi yang jarang diketahui banyak orang!
Apakah riba tersembunyi itu?

Ialah penukaran uang recehan yang jasanya banyak bermunculan di seantero jalan raya ketika akhir bulan Ramadan.

Kenapa bisa disebut sebagai riba? Mari kita simak penjelasan Ustaz Raehanul Bahraen hafidzahullah yang dirangkum oleh penulis dari www.muslimafiyah.com.

Ribanya Jual-beli Receh
Pada praktiknya jual-beli receh adalah riba. Misalnya, dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu. Maka ada nilai lebih yang bertambah pada uang tersebut. Lebih lagi, transaksi tersebut dilakukan untuk benda ribawi, yakni mata uang.

Hal tersebut dilandaskan kaidah yang dijelaskan ulama:“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”

Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya. Selembar uang100 ribu ditukar dengan 1000 rupiah sebanyak 100 lembar.

Rasulullah Saw. bersabda,“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”[1]

Demikian juga berbagai fatwa ulama yang mengatakan uang termasuk benda ribawi dan tidak boleh menukarnya dengan nilai lebih. Sebagaimana fatwa Hai’ah Kibar Ulama.

“Tidak boleh menukar satu jenis (mata uang) dengan nilai lebih, baik itu dengan cara tertunda (tidak tunai) atau kontan (tunai). Misalnya menukar sepuluh riyal saudi dengan satu lembar 11 riyal saudi.”[2]


Uang: Benda Ribawi
Mengapa uang alat tukar dianggap sebagai barang ribawi? Hal ini disebabkan karena uang disamakan dengan kegunaan emas dan perak. Emas dan perak sendiri merupakan benda ribawi.

Landasannya terdapat pada hadis-hadis berikut.

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”[3]

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”[4]

Pendapat terkuat bahwa terkait alasan (illat) emas dan perak menjadi benda ribawi karena merupakan alat tukar dan mempunyai nilai tukar. Karenanya, dinar dan perak sebagai alat tukar di zaman Nabi Saw. dianggap sebagai benda ribawi. Begitu juga dengan uang di zaman sekarang.

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelasakan,“Adapun dirham dan dinar, ada yang bependapat illat-nya (alasan menjadi benda ribawi) adalah karena takarannya ditimbang, ini adalah mazhad Imam ahmad pada satu riwayat dan mazhad Abu Hanifah. Pendapat yang lain, illat-nya adalah karena memiliki nilai tukar. Ini adalah pendapat Syafi’iyah, Malik dan Imam Ahmad pada satu riwayat. Ini adalah pendapat yang shahih (illat-nya adalah karena nilai tukar).”[5]

Bahaya Riba
Mengapa kita sebagai muslim harus berhati-hati dengan riba? Hal ini karena sudah sangat jelas larangannya dan bagaimana akibat yang akan diperoleh orang yang melakukan praktik riba. Berikut beberapa dalil yang menegaskannya:

- Akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279)

- Semua yang mendukung riba akan dilaknat
Dari sahabat Jabir bin Abdillah r.a. bahwasannya ia menuturkan, “Rasulullah saw. telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.”[6]

- Termasuk dosa besar yang membinasakan
Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)”[7]

***

Memberikan uang receh dengan pecahan 1000 atau 2000 rupiah sebagai THR kepada anak-anak atau orang yang tidak mampu memang baik apabila diniatkan untuk memberikan kegembiraan kepada mereka. Setelah tahu bahanya riba yang tersembunyi dalam penukaran uang receh tersebut, jangan sampai kegembiraan yang diniatkan untuk diberikan tersebut malah menjadi jalan laknat dari Allah karena riba.

Memang dampak riba tidak langsung terlihat secara individu. Namun, riba tersebut bisa merusak bahkan melumpuhkan ekonomi suatu bangsa karena yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Maka dari itu, celah sekecil apapun yang bisa membawa kepada kerusakan yang besar akan ditutup oleh syariat.

Jangan sampai terjebak lagi dengan riba tersembunyi jelang Idul Fitri!

Penyadur:
Eko Apriansyah ( Pengusaha Tanpa Riba & Founder www.perumahanislamiindonesia.com )

***
Catatan Kaki:
[1] HR. Muslim no. 1591
[2] Pembahasan Hai’ah Kibar Al-Ulama 9/1-39
[3] HR. Muslim no. 1584
[4] HR. Muslim no. 1587
[5] I’lamul Muwaqqi’in 2/156
[6] HR. Muslim
[7]HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89

Inilah Penyebab Harga Rumah Setiap Tahun Naik!


“Jangan menunggu untuk membeli properti, belilah properti dan tunggulah.”
(T Harv Eker)

Apa yang dikatakan oleh penulis buku Secrets of the Millionaire Mind tersebut adalah salah satu keistimewaan yang dimiliki properti. Siapa saja pasti tahu jika harga properti setiap tahunnya akan naik, apapun itu, dan apapun bentuknya. Khususnya rumah, yang setiap orang atau keluarga membutuhkannya sebagai salah satu kebutuhan primer (papan).

Rumah sendiri merupakan salah satu properti yang dipastikan naik setiap tahunnya. Tak terkecuali dengan rumah seken (rumah bekas). Ekstremnya, kenaikan harga rumah bisa mencapai 10% hingga 35% per tahun, terkadang tanpa pernah diketahui apa yang mendasarinya.

Bagi Anda yang saat ini sedang berjuang untuk memiliki rumah, tentu saja kabar tersebut kian menambah berat perjuangan Anda. Tapi apapun, justru hal itu harus dijadikan sebagai motivasi untuk mencari dan mendapatkan rumah pertama Anda.

Lalu, sebenarnya apa yang menjadi faktor penyebab harga rumah selalu naik setiap tahunnya? Berikut ini lima faktor penyebab kenaikan harga rumah yang dirangkum Perumahan Islami Indonesia dari profperti.com.

1. Inflasi
Sering kali setiap ada kenaikan harga rumah, inflasi menjadi alasan pembenar atau justifikasinya. Pihak developer biasanya melalui marketingnya selalu mempropagandakan inflasi sebagai alasan untuk menaikkan harga rumah, baik marketing yang Anda sambangi di Marketing Gallery, maupun marketing yang Anda saksikan di televisi. Masing-masing sama-sama mengumbar kata-kata, “Bulan depan harga naik!”.

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Di antaranya: konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, hingga terjadinya ketidaklancaran dalam distribusi barang, yang pada gilirannya menyebabkan menurunnya nilai mata uang secara kontinyu.

Bahasa gamblangnya, dengan nilai mata uang yang turun secara kontinyu, mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat. Kondisi tersebut kemudian membuat harga material sebagai salah satu komponen pembiayaan developer meningkat, para karyawan pada developer tersebut pun akan menuntut penyesuaian biaya hidup yang semakin mahal. Sehingga, mau tidak mau kenaikan harga properti menjadi win win solution, meskipun dampaknya tentu saja golongan yang sedang mencari rumah semakin kesulitan mendapatkan rumah.

Menurut catatan yang dirilis Bank Indonesia, sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2013 lalu sebesar 4,5% dengan deviasi ± 1% dan tercatat inflasi aktual pada tahun tersebut sebesar 8,38%. Sementara sasaran inflasi tahun 2014 sebesar 4,5% dengan deviasi ± 1% dan tercatat inflasi aktual pada tahun tersebut sebesar 8,36%.

Jika melihat trend tersebut, maka jelas kenaikan harga rumah sebenarnya jauh diatas inflasi itu sendiri. Namun tetap saja, inflasi dianggap menjadi faktor utama yang paling sah terhadap kenaikan harga rumah.

2. Demand
Harus diakui bahwa faktor demand (kebutuhan) ini tidak lepas dari Angka Harapan Hidup rakyat Indonesia yang semakin meningkat setiap dasawarsanya. Angka harapan hidup itu sendiri adalah perkiraan jumlah tahun hidup dari individu yang berdiam di suatu wilayah dari sekelompok mahluk hidup tertentu.

Angka harapan hidup, yang terhitung untuk Indonesia berdasarkan Sensus Penduduk tahun 1971 adalah 47,7 tahun, artinya bayi-bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1971 (periode 1967-1969) akan dapat hidup sampai usia 47 atau 48 tahun.
Tetapi bayi-bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1980 mempunyai usia harapan hidup yang lebih panjang, yakni hingga usia 52,2 tahun, dan meningkat lagi menjadi hingga usia 59,8 tahun untuk bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1990. Sedangkan, bayi yang dilahirkan tahun 2000 angka harapan hidupnya mencapai usia 65,5 tahun. Sehingga, angka harapan hidup tentu saja akan berkorelasi terhadap pertumbuhan jumlah penduduk.

Peningkatan angka harapan hidup tersebut mencerminkan adanya peningkatan kehidupan dan kesejahteraan bangsa Indonesia selama 30 tahun terakhir, yaitu mulai tahun 1970-an sampai tahun 2000-an. Hal tersebut tidak lain berkat upaya pemerintah yang melakukan program pembangunan kesehatan, maupun program sosial lainnya termasuk kesehatan lingkungan, kecukupan gizi dan kalori, termasuk pemberantasan kemiskinan.

Meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia yang tercermin melalui angka harapan hidup tersebut, disertai dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Indonesia, tentunya menuntut pemenuhan kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal.
Namun faktanya, masih terjadi ketimpangan rasio antara ketersediaan rumah dengan jumlah KK (Kepala Keluarga) yang membutuhkan rumah. Hal tersebut dibaca para pengembang properti sebagai peluang untuk terus menaikkan harga properti yang dijualnya.

3. Supply
Menyimak poin demand di atas, tentunya menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan supply (pasokan) rumah melalui berbagai program. Salah satunya melalui program 1 Juta Rumah Bersubsidi bagi Golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti yang saat ini sedang dilakukan oleh Kemenpera. Saat ini saja, masih terjadi backlog rumah yang menurut catatan BPS dan Bappenas Tahun 2014 sebesar 13,5 juta unit berdasarkan konsep kepemilikan, dan ditargetkan turun menjadi 6,8 juta unit pada tahun 2019.

Dalam rangka memenuhi demand tersebut, sangat jelas pemerintah memiliki keterbatasan, salah satunya menyangkut anggaran. Oleh karenanya, peran swasta tidak bisa lepas bersama-sama dengan pemerintah dalam menyiapkan pemenuhan kebutuhan akan rumah. Pemerintah perlu memberikan insentif bagi pihak swasta yang turut andil menyiapkan hunian melalui regulasi yang kondusif terhadap investasi.

Di lain pihak, swasta atau dalam hal ini developer juga harus taat terhadap aturan yang ada, harus pula mengikuti kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan (sustainable development). Alih-alih membantu Pemerintah, namun menggadaikan ruang yang serba terbatas untuk memaksimalkan keuntungan dengan mengorbankan aspek kenyamanan konsumen. Tentu itu tidak diharapkan.

Maka, masih adanya gap atau ketidakseimbangan supply dan demand tersebut membuat harga properti, khususnya harga rumah setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan.

4. Investasi
Tak dapat dipungkiri lagi, jika rumah selain sebagai pemenuhan kebutuhan primer setiap orang, juga dapat dijadikan sebagai sarana atau alat investasi. Umum dijumpai, atau sering kita dengar, ada orang yang memiliki rumah lebih dari satu. Rumah kedua dan seterusnya dijadikan sebagai alat investasi. Misalnya untuk disewakan atau dikontrakkan. Bahkan ada juga rumah yang dijual setelah lewat beberapa tahun ketika dianggap memberikan keuntungan.

Ada satu kawasan perumahan yang ketika dilepas perdana untuk tipe 45/90 dihargai Rp 600 juta. Tidak sampai enam bulan setelah itu, rumah tersebut sudah bisa dijual dengan harga Rp 800 juta. Setahun kemudian sudah diatas angka Rp 1 miliar.
Masih pada kawasan yang sama, meski rumah tidak ditinggali konsumen, namun oleh pengelola dikenakan biaya pemeliharaan lingkungan sebesar Rp 500 ribu per bulan, serta ditambah denda Rp 500 ribu per bulan jika tidak ditinggali. Hebatnya, Rp 1 juta per bulan tetap dibayar meski tidak ditinggali. Apa namanya jika itu bukan untuk maksud investasi.

Value yang dimiliki oleh rumah tersebutlah yang menyebabkan orang tertarik untuk menjadikan rumah sebagai sarana investasi.

5. Lokasi
“Posisi menentukan prestasi!”, mungkin Anda hafal dengan idiom saat zaman sekolah atau zaman kuliah dulu. Meski berkonotasi negatif, tapi ya itulah salah satu idiom yang paling dikenal siswa maupun mahasiswa. Idiom tersebut mengandung makna jika dapat memilih posisi yang tepat saat ujian, dalam arti posisinya dekat dengan teman yang pandai dan tidak pelit memberikan jawaban, maka hasil ujian pun akan baik.

Analogi idiom tersebut pada properti menggambarkan bahwa rumah yang berada di dalam sebuah kawasan perumahan dan berada di lokasi yang strategis, merupakan salah satu faktor naiknya harga rumah setiap tahun. Rumah strategis diidentikkan dengan rumah yang berada pada kawasan yang telah tumbuh, serta telah tersedia berbagai fasilitas kota, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, perniagaan, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan seterusnya.

***

Itulah kelima faktor yang menyebabkan mengapa harga properti, khususnya rumah selalu mengalami kenaikan harga setiap tahunnya. Bagi Anda yang sedang mencari rumah, pertimbangkanlah kelima hal tersebut ketika membelinya. Perhatikanlah promo dan harga yang diberikan pada rumah yang sedang ditawarkan developer. Jangan sampai Anda menyesal karena batal mengambil rumah tersebut ketika baru sadar harganya terus naik.

Penyadur:
Eko Apriansyah ( Pengusaha Tanpa Riba & Founder www.perumahanislamiindonesia.com )

Sumber:

Catatan:

Jika Anda berminat membeli rumah, silakan kunjungi http://www.perumahanislamiindonesia.com/p/daftar-lokasi.html. Insya Allah terdapat 50 lebih lokasi perumahan syariah tanpa riba dengan sistem KPR tanpa bank. 

Riba Biang Keladi Kemacetan


Tahu tidak, biang keladi kemacetan di kota-kota besar di tanah air adalah riba. Kenapa bisa?
Bisa saja. Karena sekarang kredit leasing semakin merajalela. Jika kredit semakin dipermudah, berarti kendaraan bermotor semakin banyak di jalan-jalan. Kita lihat sendiri bagaimana jumlah motor dan mobil yang semakin meningkat belakangan ini. Bisa terjadikan peningkatan yang sangat dahsyat dikarenakan kredit semakin dipermudah. Coba bayangkan dengan uang satu juta, seseorang sudah bisa bawa pulang motor. Dengan DP 25 juta-an, mobil Avanza sudah bisa di tangan.
Itu semua yang mengakibatkan kemacetan. Jadi biang keladi sebenarnya adalah pada kredit leasing. Leasing saat inilah yang tak lepas dari riba.

Leasing yang Tak Lepas dari Riba

Pembelian mobil atau motor melalui jasa leasing atau jasa bank, mungkin jika kita saksikan seperti terjadi jual beli. Padahal kenyataannya yang terjadi adalah utang piutang.
Buktinya apa?
Yang sebenarnya terjadi adalah customer memesan kendaraan pada dealer dengan cara pembayaran tertunda. Karena pembayaran demikian, maka pihak dealer yang tidak ingin uang berputar lama bekerja sama dengan pihak leasing. Pembayaran secara cash dilakukan oleh pihak leasing pada dealer. Selanjutnya pelunasan pembayaran dari customer diteruskan pada pihak leasing.
Hakekat transaksi yang terjadi antara leasing dan konsumen bukanlah jual beli. Namun pihak leasing mengutangkan lantas mengambil untung dari utang piutang tersebut. Padahal para ulama telah sepakati bahwa setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan atau manfaat, maka itu adalah riba.
Misalnya ingin mendapatkan motor vario 17 juta rupiah secara cash. Namun cicilan lewat leasing atau bank menjadi 22 juta rupiah. Hakekat yang terjadi adalah 17 juta rupiah dipinjamkan dari pihak leasing atau bank dan 22 juta rupiah itulah total cicilannya. Keuntungan tersebutlah yang disebut riba.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Kenapa tidak bisa dikatakan jual beli?
Karena pihak leasing tidak memiliki kendaraan. Yang memiliki barang adalah pihak dealer yang langsung dijual pada pihak konsumen. Kalau dikatakan pihak leasing yang menjual tidaklah benar karena kendaraan tersebut tidak berpindah tangan pada pihak leasing. Pihak leasing pun bisa melanggar hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Riba Hanya Mengundang Murka Allah

Bukan hanya dampak dari menyebarnya kredit leasing yang dihukumi riba ini pada kemacetan jalan. Namun lebih daripada itu, tersebarnya riba semakin mengundang murka Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
Semoga Allah senantiasa mengaruniakan kita dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak
[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Safar 1436 H

Sumber: https://muslim.or.id/23617-riba-biang-keladi-kemacetan.html

Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank?

Apa itu Rumah Syariah atau KPR SYARIAH TANPA BANK ?
Benarkah telat membayar angsuran bisa TIDAK DENDA ?
Benarkah rumah TIDAK AKAN DISITA ?

Jangan Dibaca Ya..
Jawabannya semua benar, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Bi Checking, Tanpa Akad Ganda.


Berikut Ini Penjelasan Pengertian Rumah Syariah atau KPR Syariah Tanpa Bank

1. Transaksi Hanya Dua Pihak, yaitu Antara DEVELOPER dan PEMBELI Secara Langsung.
Ket Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli.


Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.

Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer


Ket Syariah (KPR Syariah tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK


2. Tidak Sita Karena Barang Sepenuhnya Milik Pembeli Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

Ket Konvesional:
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.


Ket Syariah (KPR Syariah Tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.


Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga

2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi

Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya.

Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.

Gimana? Clear kah?

3. Tidak Denda Apabila Telat Membayar Karena Bisa Terjebak RIBA
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.

Contoh, harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa KELEBIHAN

Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.

Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA

1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu

2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment.

4. Tidak Ada Akad Ganda

Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu rumah adalah milik Pembeli.

Ket Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .

Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. Tanpa Bi Checking Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsek konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah BI Checking.

Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.

Sunday, September 11, 2016

Perumahan Islami di Setu Bekasi ~Konsep Perumahan Murah dan Mewah Baru dengan KPR Syariah~




Konsep perumahan murah baru! Kini hadir perumahan islami di Setu Bekasi! Harga perumahan tanpa riba! Insya Allah 100% perumahan syariah dengan sistem KPR Tanpa Bank! Berlokasi tepat di pinggir Jalan MT. Haryono, Jalan Utama Setu-Cileungsi.

Perumahan Istimewa
MADANI RESIDENCE VILLAGE yang berlokasi di Setu Bekasi.
Di Jalan MT. Haryono, Setu
Di pinggir jalan utama Setu-Cileungsi

Memiliki 9 Keunggulan :
1. Harga lebih murah dari rumah sejenis
2. Tanpa DP dan tanpa bunga
3. Tanpa bank dan bebas riba
4. Cicil rata selama 100 bulan
5. Bebas provisi bank dan administrasi
6. Angsuran mudah disetujui
7. Angsur lebih rendah dari KPR
8. Full rumah LED TV,  spring bed, dan toren air
9. Keamanan 24 jam, CCTV dalam cluster dan smart home

Gratis Langsung UMROH tanpa diundi...!

Harga MURAH pre-launching.
Mulai 245 juta.
Bisa Tanpa DP (DP 0%)

Terdiri dari 4 cluster: Tipe 30/60, 56/90, 56/128, dan 100/150.

Stock TERBATAS...!

Bagi yang berminat bisa ikuti acara Customer Gathering

HARI :  Sabtu, 17 September 2016
JAM : 13:00-15:00
TEMPAT : Rumah Makan Wulan Sari Bekasi Barat

Fasilitas :
Pesta masakan sunda,
Pengenalan produk,
Pemilihan unit 

GRATIS...!

PENDAFTARAN TERBATAS untuk reservasi tempat.

Daftarkan diri Anda segera, kirim:
Nama
Alamat
Email
No WA

Via SMS atau WA ke :
0857-227-557-67 (Eko Apriansyah)

***

Apa saja keuntungan jika ikut gathering Madani Residence Village? 
- Persyaratan buyer cukup fotokopi KTP dan fotokopi NPWP saja. Mudah banget!
- Setelah bayar booking fee dapat langsung tanda tangan PPJB ketika acara gathering. Booking fee mengurangi harga
- Harga di pricelist sampai gathering sudah nett, tidak ada biaya-biaya lainnya, seperti PPN, IMB, AJB, dan BPHTB. Jadi tidak ada biaya apapun selain harga rumah.
- Harga yang tertera di pricelist hanya berlaku sampai tanggal 17 September 2016. Besoknya, setelah gathering (tanggal 18 september 2016), harga naik 7% untuk semua tipe.

Bukan hanya itu, ada lagi promo buat konsumen nih!
- TIKET UMROH untuk 1 ORANG, jika buyer beli dengan skema pembayaran “Ultra Ringan”, “Super Ringan”, dan “Sangat Ringan”.
- TIKET UMROH untuk 2 ORANG, jika buyer beli dengan skema pembayaran “Ringan”, “Tunai”, dan “Bayar Separuh Langsung Lunas”.

Wow..., berkah banget ya...!

Lalu, kabar baiknya, itu adalah HADIAH LANGSUNG, bukan diundi...!

Tambah pula jika buyer beli dengan skema “Tunai” dan “Bayar Separuh Langsung Lunas”, bisa juga mendapatkan:
1. Furnitur
2. LED TV 21", 27", 45"
3. Spring Bed
4. Kitchen Set
5. Torn Air Stainless 1000 Liter

Enak kan?
Bisa beli rumah isinya komplit!

***
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Marketing Perumahan Islami Indonesia.



*Harga dan ketersedian unit dapat berubah sewaktu-waktu, silakan kontak admin kami untuk info ter-update-nya.



Informasi lebih lanjut bisa menghubungi via whatsapp dengan mengirimkan format:

Nama Proyek - Nama Lengkap - Alamat - No. Whatsapp - Email

Ke nomor para marketing kami di Perumahan Islami Indonesia

Insya Allah setelah itu kami siap melayani apa yang Anda butuhkan terkait perumahannya.

PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA

Odi(0821-1112-7320)

Chat Langsung: https://bit.ly/ChatAdminPII...






Detail perumahan ada di gambar berikut.





http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html