1.
Properti
Syariah Itu Tanpa Akad Bathil
Akad yang digunakan adalah jual beli.
Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah
memliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa beli yang diterapkan oleh BANK.
Banyak yang tidak paham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan
sehingga termasuk kedalam RIBA.
2.
Properti
Syariah Itu Tanpa BI Checking
BI Cheking biasanya membatasi profesi
dan sistematis pembelian oleh orang-orang yang bekerja di bidang informal,
sedangkan di Properti Syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
3.
Properti
Syariah Itu Tanpa KPR BANK
Kami tidak bekerja sama dalam hal
pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada
hal-hal yang tidak sesuai dengan Kaidah
Syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita,asuransi dan akad-akad yang bathil.
4.
Properti
Syariah Itu Tanpa Riba
Inti dari riba adalah pertambahan
atau manfaat yang timbul akibat hutang ketika kita berakad jual beli secara
kredit maka haruslah ada nilai yang tetap disepakati diawal dan diakadkan atas
kewajiban hutangnya selama tenor tertentu.
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah