[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Saturday, August 1, 2020

Jual Beli Kredit dan Uang Muka


***

Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya,”Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya.

 

Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”Beliau menjawab,”Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).

 

Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)

-         Fatwa no. 9388 yang berbunyi: Pertanyaan:Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari’at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban:Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.

 

-         Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:“Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?”

Jawaban:Jual beli dengan DP (’Urbuun) diperbolehkan.Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.Jual beli sistem panjar (’urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang.

 

-         Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar.

Berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:

Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.

 

Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.

 

-         Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.

Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam,

 

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.

 

Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).

 

Demikian seputar permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.

 

***

 

Penulis: Ust. Kholid Syamhudi, Lc.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Friday, July 31, 2020

Konsep Properti Syariah (Bagian 2)


***

1.     Properti Syariah Itu Tanpa Akad Bathil

Akad yang digunakan adalah jual beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak paham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.  

 

2.     Properti Syariah Itu Tanpa BI Checking

BI Cheking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang-orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di Properti Syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

 

3.     Properti Syariah Itu Tanpa KPR BANK

Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Kaidah  Syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita,asuransi dan akad-akad yang bathil.

 

4.     Properti Syariah Itu Tanpa Riba

Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang ketika kita berakad jual beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap disepakati diawal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Thursday, July 30, 2020

Rumah Syariah Baros City View Bandung


Bismillahirrahmanirrahim

Perumahan Baros City View Bandung berlokasi di Desa Arjasari Kec. Banjaran Kab. Bandung

Legalitas aman

Alhamdulillah ditahap 1 & 2 kami sudah serahterima lebih dari 200unit Rumah ke Costumer. .
Saat ini kami Buka Tahap ke II dengan beberapa pilihan Type, seperti berikut :

Type 1 Lantai 36/60
Type 2 Lantai 60/60
Type 2 Lantai 60/72

Kavling Luas 60
Kavling Luas 72

Dengan Skema Jual Beli Tanpa Bank, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Riba, Tanpa Ghoror, cicilan flat sampai tuntas

Ayo amankan segera unitnya, dan miliki Rumah impian Anda...
Info lebih lanjut hubungi 081315600850 (Deni)
#rumahdibandung #bandung #kprbandung #rumashsyariah #hunian #hunianislami #rumahminimalis #rumahcantikidaman #TanpaRiba #tanpabank #kprtanpariba #kprdeveloper #islam #hijrah #perumahandibogor #propertysyariah #propertysyariah
#rumahsederhana #rumah #rumahtanpariba #rumahsyariah #rumahsyariahbandung
#bandung



Konsep Properti Syariah (Bagian 1)


***

1.   Properti Syariah Itu Tanpa ada Sita

ketika penghuni/pembeli rumah mengalami macet cicilan. Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. uang hasil penjualan rumah tersebutt tentu adalah hak penghuni/pembeli. kewajiban penghuni adalah melunasi piutang dengan developer.

 

2.     Properti Syariah Itu Tanpa ada Denda

hukuman atau sanksi yang melibatkan sejumlah uang yang harus dibayarkan. Istilah yang paling umum digunakan yaitu uang denda. yang jumlahnya terus bertambah ketika semakin lama menunda pembayaran. 

Denda adalah adanya pertambahan uang dalam hutang yang artinya masuk kedalam RIBA. dan kami tidak menerapkan sistem tersebut.

 

3.     Properti Syariah Itu Tanpa ada Asuransi

Dalam Islam Asuransi termasuk k edalam Gharar. Asuransi merupakan hal haram apapun wujudnya termasuk asuransi jiwa. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan juga Muhammad Bakhil al-Muth’i.

 

-         Asuransi terkandung unsur yang belum pasti.

-         Asuransi sama dengan judi: Seperti yang kita ketahui, judi memiliki unsur taruhan dan sama halnya dengan premi yang ditanam sehingga sama dengan judi.

-         Asuransi terkandung unsur riba atau renten:

-         Asuransi juga mengandung unsur riba fadhel atau riba perniagaan sebab adanya sesuatu yang terlalu berlebihan dan juga riba nasi’ah atau riba karena penundaan secara bersamaan.

-         Asuransi mengandung unsur pemerasan sebab apabila pemegang pois tidak dapat melanjutkan pembayaran, maka pembayaran premi yang sudah dibayarkan akan hilang atau dikurangi.

-         Premi yang sudah dibayarkan akan diputar kembali dalam praktek riba.

-         Hidup dan mati manusia dijadikan sebagai bisnis dan ini sama halnya dengan mendahului takdir Allah SWT.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, July 29, 2020

Ketentuan Hewan Qurban dalam Islam


***

Dalam qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak. Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang. Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang qurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj:34.

 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

 

Untuk memilih hewan qurban, terdapat beberapa syarat sahnya hewan yang digunakan seperti berikut:

 

1. Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

2. Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

3. Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

 

Selain itu, beberapa hal harus diperhatikan sebelum memilih hewan qurban. Berikut adalah hal yang menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:

 

1. Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat

2. Binatang pincang pada salah satu kaki

3. Hewan yang sakit dan sangat kurus

4. Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekorrnya.

 

Reminder

Batas akhir memotong kuku dan memangkas rambut bagi yang memiliki niat berqurban tahun ini:

 

Selasa, 21 Juli 2020

Bertepatan dengan

30 Dzulqa'dah 1441H

 

Hal tersebut seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW:

 

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

 

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun."

(HR. Muslim)

 

Dalam riwayat lain;

 

ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ

 

"Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih"

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Tuesday, July 28, 2020

Qurban, Amal yang Dicintai Allah


***

Umat Islam sebentar lagi akan merayakan hari raya Idul Adha. Di hari raya ini banyak umat Islam yang melaksanakan ibadah qurban.

 

Secara bahasa kata 'qurban' dalam ilmu fikih dikenal dengan istilah Udhhiyah. Imam al-Qurtubi menjelaskan definisi Udhhiyah secara bahasa adalah kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).

 

Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Abdiin adalah hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.

 

Ustadz Muhammad Ajib dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan keutamaan berqurban. "Menurut keterangan beberapa hadits bahwa orang yang berqurban maka amal qurbannya dicatat sebagai amal yang paling dicintai oleh Allah SWT dan pahalanya lebih cepat," kata Ustadz Ajib dalam bukunya.

 

Dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW menerangkan pekerjaan yang paling dicintai Allah di hari Nahr adalah berqurban. "Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban itu di sisi Allah SWT lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Monday, July 27, 2020

Rumah Syariah Ala Jepang Kuat, Sehat, Segar dan nyaman


🌸BUMI CAHAYA SAKURA🌸
.
Hunian syariah yang kuat , segar , terang, sehat ala jepang
.
Skema Syari'ah, Tanpa Bank. Bisa dicicil langsung  ke developer.
.
📌Lokasi Strategis :
📍10 menit dari Stasiun Cilebut
📍10 menit dari Jalan Raya Jakarta - Bogor
📍15 menitan dari Pintu Toll BORR
📍Dekat ke Masjid Jami' & MI Nurul Yakin
Dekat ke Ponpes Al-Alawiyah, Kantor Kelurahan Kencana
📍10 menit dari Lotte Mart, Giant Yasmin, Transmart, RS Hermina
📍15 menit dari RS Islam, Universitas Ibnu Khaldun, Sekolah Bintang Pelajar, Yogya Cimanggu, Bogor Square Mall
📍10 menit dari Sekolah IT Ummul Quro Bogor
📍10 menit dari Marcopolo
.
🌸 Berkontruksi ala jepang 🌸
.
💪Kuat Struktur bangunanya
☁Segar Aliran udaranya
🌤Terang Cahaya Masuknya
Sehat bagi penghuninya 
.
🎁Eitts, bukan hanya itu. khusus bagi anda, setiap  pembelian 1 unit Cash maupun KPR akan mendapatkan Bonus :
.
1.Free balik Nama
2.Free AJB
3.Free IMB
.
Tunggu apa lagi, Segera amankan pilihan unit anda sebelum kehabisan. 😉
.
Info survey Lokasi, silahkan hubungi :
📱0813-1560-0850 (Deni)
.
.
#perumahansyariahcilebut 
#propertysyariahdibogor
#perumahanislamiindonesia
#rumahalajepang
#bumicahayasakuracilebut 
#rumahdekatstasiun 
#rumahdekatstasiuncilebut 
#hijra 
#lingkunganislami 
#i̇slam 
#perumahansyariahtanpabank 
#kreditrumahsyariah 
#kprsyariahbogor 
#rumahcicilanflat



Kavling Luas 95 m Tanah Siap Bangun Lokasi Strategis View Gunung Salak



Bismillah..
DIJUAL:
Kavling Syariah Siap Bangun
Bumi Salsabila Indah
Tanah Luas 228 m
Lokasi : Ciherang, Laladon, Bogor
Sertifikat : SHM (Surat-surat Lengkap)
.
Lokasi Kavling Strategis
Akses Mobil & Motor serta
Angkutan Umum
Lingkungan Islami, Sejuk, Asri, Nyaman dan Pemandangan Indah View Gunung Salak
.
Tinggal 8 unit Kavling Yang lainnya sudah Sold, Sudah ada yang di bangun dan di Huni Oleh Pemiliknya
Dapatkan Promo Cash Keras Diskon 32%
.
Hubungi : (Prabu) 0812-9514-0431




http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html