Masyarakat diminta berhati-hati menjelang Hari Raya Idul
Fitri, pasalnya menjelang Lebaran angka kriminalitas justru akan semakin
meningkat. Hal ini disebabkan karena kebutuhan seseorang semakin tinggi ketika
menjelang hari raya, sehingga membuat
seseorang semakin nekat melakukan hal-hal yang melanggar hukum.Begitu juga bagi
Anda yang ingin melakukan perjalanan mudik, disarankan untuk selalu waspada
karena ketika mudik Anda harus meninggalkan rumah. Nah, agar rumah Anda
terhindar dari tindak pencurian, berikut ini adalah tips aman meninggalkan
rumah saat mudik:
Kunci
Semua Pintu dan Jendela
Sebelum melakukan perjalanan mudik, pastikan untuk mengunci
semua pintu, jendela dan pagar rumah. Dan jangan pernah meletakkan kunci
tersebut di tempat dimana seseorang dengan mudah mendapatkannya, seperti
dibawah keset, dibawah pot atau pun kusen pintu.
Matikan
Semua Listrik dan Gas
Cabut semua listrik dan gas untuk mencegah terjadinya
kebakaran, dengan mencabut semua listrik
dan lampu juga bisa meminimalisir tagihan listrik. Jangan lupa untuk mencabut
selang regulator dan tabung gas agar terhindar dari kebocoran gas.
Titip
ke Tetangga Terdekat
Agar aman, Anda juga bisa menitipkan rumah Anda kepada tetangga
terdekat, ketika hendak melakukan perjalanan mudik berpamitan terlebih dahulu
kepada ketua RT atau pihak keamanan rumah, hal tersebut dilakukan agar mereka
bisa melakukan pengaman ekstra lebih. Jangan lupa juga untuk memberikan nomor
telp Anda kepada mereka, agar bisa dihubungi ketika ada sesuatu yang darurat.
Pasang
CCTV
Guna memastikan rumah Anda tetap aman, Anda juga bisa
memasang CCTV di sekitar rumah, saat ini sudah banyak dipasaran dijual CCTV
yang bisa langsung terkoneksi melalui smartphone. Jadi Anda bisa tetap memantau
kondisi rumah walaupun berada di kampong halaman.
Sumber : Lamudi.co.id
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah