Kenapa
sih ada mesti ada perumahan syariah? Tanpa pembiayaan bank lagi... Memangnya
apa bedanya dengan KPR umumnya?
Mungkin pertanyaan
tersebut pernah muncul di benak Anda... Kali ini kami akan mencoba menjelaskan
beberapa konsep umum perumahan syariah yakni sebagai berikut:
1.
Tanpa Bank
Karena Bank meminjamkan
uang ke konsumen. Lalu dari hasil pinjaman konsumen tersebut, bank membayarkan
ke Developer. Uang pinjaman yang diberikan ke developer kemudian ditagih bank
lewat cicilan yang berbeda total nilainya (karena ada bungan yang
diberlakukan), ini termasuk RIBA.
Oleh karena itu Developer
tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam
transaksi. Jadi akad Jual belinya hanya antara Anda sebagai pembeli
dengan developer. Kelebihan lainya, tidak
akan ada BI Checking sehingga proses cenderung lebih simple dan mudah.
2.
Tanpa Bunga
Cicilan di perumahan
syariah umunya bersifat tetap setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun
pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan
nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah bertambah walaupun suku bunga
naik turun. Jadi pilihan harganya tergantung Anda yang menentukan.
3.
Tanpa Denda
Jika Anda telat membayar
ketika mencicil di dalam KPR konvensional, tentu Anda akan terkena denda BILA
TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN. Berbeda dengan KPR syariah, Anda tak akan kena denda.
Anda akan hanya dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar
hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan
di tanggal tertentu.
4.
Tanpa Sita
Jika pun Anda di tengah
jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal di sisi lain Anda sudah menempati
rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya
atau dibantu dijualkan. Hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer
dan sisanya Anda kantongi sendiri. Untung bukan? Tidak akan disita, karena Anda
sudah memiliki hak rumah 100%. Anda pun bisa menjual aset lain untuk melunasi
cicilan tersebut.
5.
Tanpa Akad Bermasalah
AKAD PROPERTI SYARIAH
ADALAH JUAL BELI, BUKAN PINJAM MEMINJAM YANG RIBA (HARAM) HUKUMNYA BILA
DILEBIHKAN.
Akad antara pembeli dan
developer adalah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent) jika
unit rumah belum tersedia. Bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit
rumah sudah tersedia atau membeli kavlingnya saja.
Bila di BANK KONVENSIONAL
maupun SYARIAH akadnya masih berupa pinjaman yang dapat menghasilkan RIBA bila
ditambahkan margin/keuntungan buat bank.
6.
Tanpa Asuransi
Konsep asuransi itu
berandai-andai: andai kata sakit; andai kata kecelakaan; andai kata meninggal,
dan andai-andai lainnya. Oleh karena itu dalam asuransi ada unsur :
JUDI - RIBA - GHOROR
(Ketidakjelasan)
RIBA: Klien bila ada
masalah dapat klaim yang bisa langsung diganti walaupun baru 1 kali bayar
premi. Apabila yang diklaim lebih besar dari premi yang sudah masuk BERARTI
RIBA NASIYAH.
JUDI: Klien yang sudah
bayar premi puluhan tahun, tapi ternyata tidak ada klaim akan merasa rugi. Bila
ada unsur untung-rugi karena pertaruhan maka masuk kategori judi.
GHOROR: Tidak jelas kapan
ada musibah, tidak jelas kapan dapat uang klaimnya, SEDANG PREMI BAYAR TERUS.
7.
Tanpa BI CHECKING
Kaidahnya saling percaya.
Saat verifikasi dan wawancara dengan calon pembeli harus jujur. Insya Allah
karena kita mengusung Syariah, kecenderungan calon pembelinya pun juga jujur.
Tetap kita minta rekening
koran 3 bulan terakhir, slip gaji (untuk karyawan) atau catatan hasil usaha
(untuk wirausaha). Namun, apabila tidak ada, Anda bisa bawa dokumen pengganti
yang sekiranya mewakili pemasukan keuangan Anda.
8.
Tanpa Usir
Walaupun misalnya ada
buyer yang KPR-nya menunggak 3 bulan, Developer tak akan hadirkan debt
colector. Tapi kita cari solusi musyawarah. Bila tidak ada titik temu,
diperkenankan buyer menjual rumahnya yang jadi obyek jual beli. Bila tidak bisa
menjualkan, maka bisa dibantu carikan pembeli sampai rumahnya terjual oleh
pihak developer.
Selama rumah belum
terjual, tidak dikenakan denda atau sangsi apapun.
9.
Solusi Buat Ahli Waris Pembeli
Jika pembeli meninggal
saat KPR belum lunas, developer tidak akan mengusir. Angsuran bisa dilanjutkan
oleh ahli waris. Kalaupun ternyata ahli waris tak sanggup melanjutkan, rumahnya
boleh dijualkan untuk melunasi utangnya dan sisanya untuk sang ahli waris.
Kalau ternyata sang ahli waris tidak memiliki rumah lainnya dan juga tak mampu
melunasi sisa utangnya, maka Developer yang baik akan memberi kebijakan membuat
lunas utang-utang tersebut.
10.
Tanpa Biaya Provisi dan Administrasi
Biaya-biaya tersebut yang
semakin memberatkan calon pembeli tidak diberlakukan di KPR Syariah Tanpa Bank.
Sekian ulasan mengenai Perumahan Syariah dengan KPR Tanpa Riba.
Semoga bermanfaat.
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah
0 comments:
Post a Comment