[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia
Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.
[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah
Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!
Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga
Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!
Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang
Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!
Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor
Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.
Saturday, April 18, 2020
Beberapa Sebab Munculnya COVID-19
Tuesday, May 15, 2018
Perbedaan KPR Syariah Tanpa Riba, KPR Bank Konvensional, dan KPR Bank Syariah
Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor
Harga cash 300jt
Harga kredit 500jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (500jt-100jt)/120 bln = 3,33jt perbulan selama 10 tahun dengan cicilan flat
Rumah Kredit Macet
Sudah cicil 300jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 550jt
Maka 550jt dikurangi 200jt (nilai hutang ke developer)
Sisanya 350jt adalah milik pembeli yang kreditnya macet
PERUMAHANISLAMIINDONESIA
Masih Mau Nge-RIBA? Inilah 10 Bahaya dari Dosa RIBA!
Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)
Ingatlah wahai saudaraku, bahwa harta benda sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara-cara yang haram atau tercampuri dengan harta hasil Riba, maka akan menjadi bencana bagi diri kita baik di dunia maupun dan akhirat.
Dalam bahasa Arab makna Riba adalah tambahan. Adapun secara istilah fikih Islam, Riba ialah memberi tambahan atau penundaan tertentu pada hal-hal khusus yang dilarang oleh syariat, seperti penambahan pada uang pinjaman, dan sejenisnya.
Berikut ini adalah 10 Bahaya Riba yang Harus kita Ketahui
Allah SWT berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]
Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).
Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.
Berikut ini adalah Hukum Riba Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma' Ulama
Para ulama telah sepakat bahwa hukum riba adalah haram menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Diantara dalilnya yaitu;
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan (harta) riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]
Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”
Bahaya dan Ancaman Bagi Pelaku Riba
1. Hilangnya Keberkahan pada Harta Riba
Allah SWT berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
2. Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Keadaan Gila
Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
3. Disiksa dengan Berenang di Sungai Darah dan Mulutnya Dilempari Bebatuan
Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979)
4. Allah Tidak Akan Menerima Sedekah, Infaq dan Zakat yang Dikeluarkan dari Harta Riba
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).
5. Tidak Akan Didengarkan dan Dikabulkan doanya Bagi Pemakan Riba
Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).
6. Memakan Harta Riba Menyebabkan Hati Menjadi Keras dan Berkarat
Allah ta’ala berfirman:
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)
Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)
7. Badan yang Tumbuh dari Harta Riba akan Berhak Disentuh Api Neraka
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).
Dikarenakan harta riba itu haram, maka pemakan harta riba terkena ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits Ka'ab bin 'Ujroh tersebut.
8. Allah dan Rasul-Nya Melaknat Orang yang Berinteraksi dengan Riba
Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).
9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).
10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id
PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com
7 Alasan Mengapa Anda Sebaiknya Menghindari KPR Konvensional
Wednesday, June 14, 2017
Riba Tersembunyi Jelang Idul Fitri
Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya. Selembar uang100 ribu ditukar dengan 1000 rupiah sebanyak 100 lembar.
Riba Biang Keladi Kemacetan
Leasing yang Tak Lepas dari Riba
Riba Hanya Mengundang Murka Allah
Sumber: https://muslim.or.id/23617-riba-biang-keladi-kemacetan.html
Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank?
Benarkah telat membayar angsuran bisa TIDAK DENDA ?
Benarkah rumah TIDAK AKAN DISITA ?
Jangan Dibaca Ya..
Jawabannya semua benar, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Bi Checking, Tanpa Akad Ganda.
Berikut Ini Penjelasan Pengertian Rumah Syariah atau KPR Syariah Tanpa Bank
1. Transaksi Hanya Dua Pihak, yaitu Antara DEVELOPER dan PEMBELI Secara Langsung.
Ket Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli.
Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer
Ket Syariah (KPR Syariah tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK
2. Tidak Sita Karena Barang Sepenuhnya Milik Pembeli Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.
Ket Konvesional:
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.
Ket Syariah (KPR Syariah Tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga
2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi
Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya.
Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.
Gimana? Clear kah?
3. Tidak Denda Apabila Telat Membayar Karena Bisa Terjebak RIBA
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.
Contoh, harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa KELEBIHAN
Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.
Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA
1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment.
4. Tidak Ada Akad Ganda
Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu rumah adalah milik Pembeli.
Ket Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .
Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli
5. Tanpa Bi Checking Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsek konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah BI Checking.
Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.