[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Showing posts with label Bahaya Riba. Show all posts
Showing posts with label Bahaya Riba. Show all posts

Saturday, April 18, 2020

Beberapa Sebab Munculnya COVID-19


Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdurrahman Abu Ayyub dari Ibnu Abu Malik dari Ayahnya dari 'Atha bin Abu Rabah dari Abdullah bin Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadapkan wajah ke kami dan bersabda: "Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya; Tidaklah kekejian menyebar di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit Tha'un dan kelaparan yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka. Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zalim. Tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan. Tidaklah mereka melanggar janji Allah dan Rasul-Nya kecuali Allah akan kuasakan atas mereka musuh dari luar mereka dan menguasainya. Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan rasa takut di antara mereka."

(HR.Ibnu Majah 4009)

Tuesday, May 15, 2018

Perbedaan KPR Syariah Tanpa Riba, KPR Bank Konvensional, dan KPR Bank Syariah


Seperti Apa Skema KPR Syariah Tanpa Riba? Apa bedanya dengan KPR Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah?

Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah menggunakan sistem KPR Syariah Tanpa Riba. Pada kesempatan ini kami dari Atlantis Sharia Realty akan mencoba menjelaskan perbedaan antara KPR Syariah Tanpa Riba dengan KPR Perbankan tersebut.


1. Pihak yang Berakad

KPR Bank Konvensional: Ada 3 pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah tapi sebagai pemberi pinjaman dana.

KPR Bank Syariah: Ada 3 pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah tapi sebagai pemberi pinjaman dana.

KPR Syariah Tanpa Bank: Hanya ada 2 pihak, yakni developer sebagai penjual dengan kliennya sebagai pembeli. Hal ini menghindari adanya akad yang tidak jelas ketika ada 3 pihak yang berakad.


2. Sistem Cicilan

KPR Bank Konvensional: Mayoritas cicilan tidak flat, tetapi mengikuti suku bunga bukan margin. Ini adalah riba karena ada tambahan dari hutang piutang (sistemnya itu menuliskan harga pokok lalu dikalikan bunga).

KPR Bank Syariah: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor.

KPR Syariah Tanpa Bank: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor.


3. Barang Jaminan

KPR Bank Konvensional: Menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.

KPR Bank Syariah: Menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan. Hal ini benar karena dalam Islam sebaiknya barang yang diperjualbelikan tidak dijadikan barang jaminan.


4. Denda Apabila Telat Bayar

KPR Bank Konvensional: Ada denda untuk ketelatan. Denda tersebut dimasukkan ke pendapatan bank. Hal ini merupakan riba karena membuat pertambahan dari nilai yang ditetapkan.

KPR Bank Syariah: Ada denda bagi yang telat karena tidak disiplin melakukan pembayaran. Denda tersebut tidak dimasukkan ke pendapatan bank, namun diperuntukkan untuk dana sosial. Hal ini mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada denda atas ketelatan pembayaran.


5. Sita Apabila Macet dan Tidak Bisa Melanjutkan KPR

KPR Bank Konvensional: Ada sita apabila macet dan tidak bisa melanjutkan KPR.

KPR Bank Syariah: Tidak ada sita.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada sita.


6. Pinalti Jika Melangar Poin Perjanjian

KPR Bank Konvensional: Ada pinalti. Ini adalah riba karena ada penambahan dari hutang piutang.

KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalti.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada pinalti.


7. Asuransi

KPR Bank Konvensional: Memakai asuransi secara umum. Asuransi merupakan produk ribawi.

KPR Bank Syariah: Memakai asuransi yang diklaim sebagai asuransi syariah.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak memakai asuransi karena semua produk asurasi, termasuk yang diklaim sebagai asuransi syariah, belum ada yang sepenuhnya syariah.


8. BI Checking (Bankable)

KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.

KPR Bank Syariah: Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada BI Checking. Namun, ada verifikasi yang dilakukan oleh pihak developernya langsung secara mandiri yang tidak terkait dengan pihak perbankan.

***

Dari berbagai perbedaan yang disampaikan di atas tentunya ada beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ada solusinya dalam penerapan KPR Syariah Tanpa Bank. Berikut ini beberapa solusi yang harus diperhatikan dalam penerapan sistem KPR Syariah Tanpa Bank.

1. Cicilan atau angsuran harus jelas pada akad jual beli secara kredit. Pada jual beli ini, harus berhati-hati jangan sampe kita mencatat harga cash di akad. Maka, dalam akad perjanjian harus berisi total harga kredit.

Rumusnya:
Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor
Contoh:
Harga cash 300jt
Harga kredit 500jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (500jt-100jt)/120 bln = 3,33jt perbulan selama 10 tahun dengan cicilan flat

2. Barang jaminan boleh, asalkan bukan barang yang diperjualbelikan. Pada sistem jual beli rumah sistem KPR Syariah Tanpa Bank harus akadnya jual beli. Jadi walaupun cicilan belum lunas, maka rumah sudah menjadi milik pembeli. Sehingga dilarang menahan hak pembeli atau mensyaratkan tidak ada balik nama sebelum cicilan lunas.

Pada sistem lain, akadnya adalah sewa dan beli. Jadi selama belum lunas, maka rumah masih belum menjadi milik pihak pembeli. Baru setelah lunas, haknya diberikan seluruhnya. Jika ada macet tengah jalan dan berhenti, maka rumah akan disita.

3. Tidak ada denda, bukan berarti tanpa solusi. Berikut ini beberapa solusi terkait KPR Syariah Tanpa Bank yang tak menggunakan sistem denda.

- Dijelaskan pentingnya pembayaran tepat waktu karena akan berimbas pada waktu inden yang lebih lama atau serah terima rumah dimundurkan.

- Jika telat dalam tempo tertentu yang dinilai cukup lama, barang yang dijadikan jaminan (di luar barang yang dijualbelikan) boleh diambil pihak developer dan mengurangi jumlah utang yang belum lunas dari pihak pembeli.

- Apabila jual beli di awal sudah macet, maka dicari apa penyebabnya dan diberikan tenggang waktu untuk mencari solusinya.

4. Mengganti sita dengan solusi lain untuk pihak developer maupun pembeli jika terjadi kredit macet atau tak mampu lanjut KPR. Berikut ini merupakan beberapa solusi yang bisa dipakai:

- Menganalisis dan berdiskusi mengenai keuangan pembeli.

- Mencarikan solusi keuangan tersebut, seperti menyediakan lapangan kerja, memberikan pelatihan bisnis, ataupun menunggu sampai beberapa bulan untuk melihat perkembangan keuangan buyer membaik.

- Jika solusi di atas tidak membantu, maka pihak developer bisa menawarkan takeover ke orang lain yang dikenal pembeli seperti keluarga atau saudara.

- Solusi akhir adalah pembeli menjual rumah dengan harga pasaran kepada pihak lain. Penghasilan dari penjualan tersebut adalah milik pembeli yang cicilannya bermasalah tadi.

- Pembeli membayarkan sisa hutang kepada developer. Sisa uang penjualan rumah adalah milik pembeli tersebut.

Contoh :
Rumah Kredit Macet
Sudah cicil 300jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 550jt
Maka 550jt dikurangi 200jt (nilai hutang ke developer)
Sisanya 350jt adalah milik pembeli yang kreditnya macet

5. Tetap berhati-hati walaupun tanpa BI Checking. Developer perumahan syariah tetap berhati-hati dan mempunyai standar penyaringan dan verifikasi pembelinya saat awal pemesanan unit perumahannya.

***

Itulah penjelasan yang dirasa cukup detail untuk menggambarkan perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional. Semoga menjadi pencerahan bagi Anda yang mungkin awalnya masih bingung dengan sistem KPR yang masih jarang ini.

Semoga Allah merahmati. Aamiin.


PERUMAHANISLAMIINDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com

Masih Mau Nge-RIBA? Inilah 10 Bahaya dari Dosa RIBA!


Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

Ingatlah wahai saudaraku, bahwa harta benda sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara-cara yang haram atau tercampuri dengan harta hasil Riba, maka akan menjadi bencana bagi diri kita baik di dunia maupun dan akhirat.

Dalam bahasa Arab makna Riba adalah tambahan. Adapun secara istilah fikih Islam, Riba ialah memberi tambahan atau penundaan tertentu pada hal-hal khusus yang dilarang oleh syariat, seperti penambahan pada uang pinjaman, dan sejenisnya.



Berikut ini adalah 10 Bahaya Riba yang Harus kita Ketahui

Allah SWT berfirman:

 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]

Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).

Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

Berikut ini adalah Hukum Riba Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma' Ulama

Para ulama telah sepakat bahwa hukum riba adalah haram menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Diantara dalilnya yaitu;

Allah Ta’ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan (harta) riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]

Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

 لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Bahaya dan Ancaman Bagi Pelaku Riba

1. Hilangnya Keberkahan pada Harta Riba

Allah SWT berfirman:

 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

2. Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Keadaan Gila

Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

Allah ta’ala berfirman:

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

3. Disiksa dengan Berenang di Sungai Darah dan Mulutnya Dilempari Bebatuan

Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979)

4. Allah Tidak Akan Menerima Sedekah, Infaq dan Zakat yang Dikeluarkan dari Harta Riba

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

5. Tidak Akan Didengarkan dan Dikabulkan doanya Bagi Pemakan Riba

Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan

 ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

6. Memakan Harta Riba Menyebabkan Hati Menjadi Keras dan Berkarat

 Allah ta’ala berfirman:

 كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)

Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

  أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ

“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)

7. Badan yang Tumbuh dari Harta Riba akan Berhak Disentuh Api Neraka

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).

Dikarenakan harta riba itu haram, maka pemakan harta riba terkena ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits Ka'ab bin 'Ujroh tersebut.

8. Allah dan Rasul-Nya Melaknat Orang yang Berinteraksi dengan Riba

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

 عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id


PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com

7 Alasan Mengapa Anda Sebaiknya Menghindari KPR Konvensional


Pembelian rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perbankan kerap dianggap menjadi solusi bagi mereka yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai. Namun, di balik kemudahan memperoleh rumah idaman tersebut, ada beberapa hal yang baiknya diperhatikan terlebih dahulu. Terdapat berbagai jebakan yang otomatis akan menjerat siapa pun yang masuk ke dalam skemanya. 

Sistem KPR tersebut umumnya kesannya mudah, apalagi ditambah berbagai tawaran menggoda, yang menyebabkan kerugian bagi Anda jika mengambilnya tanpa tahu apa resikonya. Berikut ini adalah 7 alasan mengapa Anda sebaiknya menghindarinya KPR Perbankan, khususnya Bank Konvensional.


1. BI Checking yang ribet dan melelahkan

Siapa saja yang pernah mencoba mengambil rumah lewat KPR perbankan pasti kenal dengan BI Checking. Ya, inilah tahap awal jika Anda mau mengajukan KPR ke bank. Sebuah proses verifikasi data klien terkait kelayakannya untuk bisa mengambil cicilan perbankan. Selain proses pengecekannya yang bisa memakan waktu berminggu-minggu, BI Checking juga menjadi momok bagi sebagian orang karena sering ditolak pengajuannya.

Jika Anda berprofesi sebagai pegawai tetap, mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor. Namun, jika Anda memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat. Di antaranya, izin-izin usaha harus lengkap, laporan keuangan yang mesti mendalam, serta aliran kas usaha yang terus stabil. Ketika Anda gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Impian Anda untuk memiliki rumah pun pupus hingga dikubur dalam-dalam.


2. Suku bunga yang naik dan cicilan makin mencekik

Selamat jika Anda telah lolos BI Checking dan sudah memulai tahap mencicil. Di sini akan timbul permasalahan baru yang awalnya kebanyakan orang tak menyadarinya. Khususnya, bagi yang cicilan rumahnya bukan skema cicilan flat atau cicilan tetap hingga selesai. Bagi yang cicilannya tidak flat, maka Anda harus menghadapi cicilan KPR yang menyesuaikan nilainya dengan kondisi suku bunga perbankan.

Awalnya, suku bunga tersebut terasa ringan karena diberikan suku bunga yang nilainya rendah. Namun pada ujungnya, suku bunga tersebut cenderung akan naik terus hingga mengagetkan Anda yang mencicil. Bisa jadi pada tahun pertama, cicilan rumah Anda cuma dua jutaan, namun pada tahun-tahun berikutnya menjadi empat jutaan. Sementara itu, penghasilan Anda tak mengalami kenaikan yang signifikan. Duh, tentunya hal ini akan mencekik Anda yang membayar cicilan tersebut.


3. Denda atas keterlambatan yang membuat biaya membengkak

Sebelumnya, Anda sudah harus menghadapi kemungkinan cicilan yang terus naik. Ternyata tak cukup sampai di situ saja, Anda pun tak boleh terlambat menbayar cicilan tersebut meski hanya sehari pun. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR.

Secara umum, memang kebanyakan bank menghitung denda per hari keterlambatan. Namun, kondisi Anda sebagai pihak yang terlambat membayar cicilan tentunya berbeda-beda. Tak jarang ada yang menunggak dengan durasi lama sehingga dendanya jadi berlipat-lipat. Hal ini akan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah jadi semakin tinggi. Apalagi tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan. Tak peduli kondisi keuangan keluarga Anda sedang sesulit apapun.


4. Debt collector yang siap meneror Anda

Ketika Anda sudah tidak mampu membayar cicilan, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector.  Mereka sengaja disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak, tak peduli dengan apa penyebabnya. Dalam hal ini, tak jarang debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.

Mungkin di antara Anda ada yang merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan, apabila yang menghadapinya adalah anak, istri, orang tua, atau kerabat dekat Anda yang lainnya? Apakah masih ada perasaan aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut bagi Anda maupun mereka?


5. Resiko sita jika tak mampu bayar

Jika ternyata Anda tetap tidak mampu melanjutkan cicilan setelah berkali-kali ditagih, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Mau tak mau rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada bank. Padahal, bisa jadi Anda sudah melunasi cukup banyak cicilan sebelumnya. Namun karena bank masih memiliki hak penuh terhadap rumah Anda, maka ia dapat menyitanya, kemudian akan dilelangkan. Besaran nilai lelang pun bank lah yang menentukan. Bahkan biasanya, harga rumah yang dilelang jauh di bawah harga pasar agar cepat laku. Intinya, yang paling penting nilai rumah tersebut haruslah dapat menutupi kekurangan cicilan nasabahnya.

Lalu, Anda yang telah mencicil selama tahunan atau bahkan puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku. Penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Di lain sisi, pihak perbankan yang menyita ternyata jarang sekali, bahkan hampir tak pernah, memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabahnya.


6. Dikenakan pinalti jika melunasi lebih cepat

Anda yang merasa banyak kerugian jika terus mencicil di bank pun akhirnya tersadar. Saat Anda memiliki rezeki lebih, Anda pun ingin langsung mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut. Ternyata, persoalan belum selesai. Jika Anda ingin melunasi cepat, maka akan dikenakan pinalti (biaya tambahan) karena melunasi tak sesuai rencana KPR. Ya, Anda dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.

Terkesan lucu memang. Tapi inilah fakta yang terjadi pada umumnya. Ketika Anda beriktikad mau mempercepat bayaran, malah tambahan bayaran yang Anda dapatkan.


7. Dosa riba karena KPR Konvensional yang jelas produk ribawi

Keenam hal sebelumnya adalah cobaan yang dihadapi oleh Anda jika mengambil KPR lewat Bank Konvensional yang dapat dirasakan langsung di dunia. Selain itu, akan ada pula yang diterima di akhirat jika Anda tetap berada dalam dalam jebakan KPR Bank Konvensional padahal Anda sadar bahwa itu adalah produk ribawi. Produk yang di dalamnya mengandung unsur riba, mulai dari bunga, denda, penalti, dan sebagainya.

Apakah Anda masih mau menerima bahaya dan ancaman akan dosa riba yang sengaja dilakukan (baca: 10 Bahaya dari Dosa Riba)? Apakah Anda mau mendapat dosa yang sama dengan menzinai ibu sendiri? Atau mau berperang dengan Allah dan Rasulnya? Tentunya tidak bukan?


PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com



Wednesday, June 14, 2017

Riba Tersembunyi Jelang Idul Fitri


Hati-hati! Jelang Idul Fitri ada riba tersembunyi yang jarang diketahui banyak orang!
Apakah riba tersembunyi itu?

Ialah penukaran uang recehan yang jasanya banyak bermunculan di seantero jalan raya ketika akhir bulan Ramadan.

Kenapa bisa disebut sebagai riba? Mari kita simak penjelasan Ustaz Raehanul Bahraen hafidzahullah yang dirangkum oleh penulis dari www.muslimafiyah.com.

Ribanya Jual-beli Receh
Pada praktiknya jual-beli receh adalah riba. Misalnya, dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu. Maka ada nilai lebih yang bertambah pada uang tersebut. Lebih lagi, transaksi tersebut dilakukan untuk benda ribawi, yakni mata uang.

Hal tersebut dilandaskan kaidah yang dijelaskan ulama:“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”

Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya. Selembar uang100 ribu ditukar dengan 1000 rupiah sebanyak 100 lembar.

Rasulullah Saw. bersabda,“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”[1]

Demikian juga berbagai fatwa ulama yang mengatakan uang termasuk benda ribawi dan tidak boleh menukarnya dengan nilai lebih. Sebagaimana fatwa Hai’ah Kibar Ulama.

“Tidak boleh menukar satu jenis (mata uang) dengan nilai lebih, baik itu dengan cara tertunda (tidak tunai) atau kontan (tunai). Misalnya menukar sepuluh riyal saudi dengan satu lembar 11 riyal saudi.”[2]


Uang: Benda Ribawi
Mengapa uang alat tukar dianggap sebagai barang ribawi? Hal ini disebabkan karena uang disamakan dengan kegunaan emas dan perak. Emas dan perak sendiri merupakan benda ribawi.

Landasannya terdapat pada hadis-hadis berikut.

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”[3]

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”[4]

Pendapat terkuat bahwa terkait alasan (illat) emas dan perak menjadi benda ribawi karena merupakan alat tukar dan mempunyai nilai tukar. Karenanya, dinar dan perak sebagai alat tukar di zaman Nabi Saw. dianggap sebagai benda ribawi. Begitu juga dengan uang di zaman sekarang.

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelasakan,“Adapun dirham dan dinar, ada yang bependapat illat-nya (alasan menjadi benda ribawi) adalah karena takarannya ditimbang, ini adalah mazhad Imam ahmad pada satu riwayat dan mazhad Abu Hanifah. Pendapat yang lain, illat-nya adalah karena memiliki nilai tukar. Ini adalah pendapat Syafi’iyah, Malik dan Imam Ahmad pada satu riwayat. Ini adalah pendapat yang shahih (illat-nya adalah karena nilai tukar).”[5]

Bahaya Riba
Mengapa kita sebagai muslim harus berhati-hati dengan riba? Hal ini karena sudah sangat jelas larangannya dan bagaimana akibat yang akan diperoleh orang yang melakukan praktik riba. Berikut beberapa dalil yang menegaskannya:

- Akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279)

- Semua yang mendukung riba akan dilaknat
Dari sahabat Jabir bin Abdillah r.a. bahwasannya ia menuturkan, “Rasulullah saw. telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.”[6]

- Termasuk dosa besar yang membinasakan
Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)”[7]

***

Memberikan uang receh dengan pecahan 1000 atau 2000 rupiah sebagai THR kepada anak-anak atau orang yang tidak mampu memang baik apabila diniatkan untuk memberikan kegembiraan kepada mereka. Setelah tahu bahanya riba yang tersembunyi dalam penukaran uang receh tersebut, jangan sampai kegembiraan yang diniatkan untuk diberikan tersebut malah menjadi jalan laknat dari Allah karena riba.

Memang dampak riba tidak langsung terlihat secara individu. Namun, riba tersebut bisa merusak bahkan melumpuhkan ekonomi suatu bangsa karena yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Maka dari itu, celah sekecil apapun yang bisa membawa kepada kerusakan yang besar akan ditutup oleh syariat.

Jangan sampai terjebak lagi dengan riba tersembunyi jelang Idul Fitri!

Penyadur:
Eko Apriansyah ( Pengusaha Tanpa Riba & Founder www.perumahanislamiindonesia.com )

***
Catatan Kaki:
[1] HR. Muslim no. 1591
[2] Pembahasan Hai’ah Kibar Al-Ulama 9/1-39
[3] HR. Muslim no. 1584
[4] HR. Muslim no. 1587
[5] I’lamul Muwaqqi’in 2/156
[6] HR. Muslim
[7]HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89

Riba Biang Keladi Kemacetan


Tahu tidak, biang keladi kemacetan di kota-kota besar di tanah air adalah riba. Kenapa bisa?
Bisa saja. Karena sekarang kredit leasing semakin merajalela. Jika kredit semakin dipermudah, berarti kendaraan bermotor semakin banyak di jalan-jalan. Kita lihat sendiri bagaimana jumlah motor dan mobil yang semakin meningkat belakangan ini. Bisa terjadikan peningkatan yang sangat dahsyat dikarenakan kredit semakin dipermudah. Coba bayangkan dengan uang satu juta, seseorang sudah bisa bawa pulang motor. Dengan DP 25 juta-an, mobil Avanza sudah bisa di tangan.
Itu semua yang mengakibatkan kemacetan. Jadi biang keladi sebenarnya adalah pada kredit leasing. Leasing saat inilah yang tak lepas dari riba.

Leasing yang Tak Lepas dari Riba

Pembelian mobil atau motor melalui jasa leasing atau jasa bank, mungkin jika kita saksikan seperti terjadi jual beli. Padahal kenyataannya yang terjadi adalah utang piutang.
Buktinya apa?
Yang sebenarnya terjadi adalah customer memesan kendaraan pada dealer dengan cara pembayaran tertunda. Karena pembayaran demikian, maka pihak dealer yang tidak ingin uang berputar lama bekerja sama dengan pihak leasing. Pembayaran secara cash dilakukan oleh pihak leasing pada dealer. Selanjutnya pelunasan pembayaran dari customer diteruskan pada pihak leasing.
Hakekat transaksi yang terjadi antara leasing dan konsumen bukanlah jual beli. Namun pihak leasing mengutangkan lantas mengambil untung dari utang piutang tersebut. Padahal para ulama telah sepakati bahwa setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan atau manfaat, maka itu adalah riba.
Misalnya ingin mendapatkan motor vario 17 juta rupiah secara cash. Namun cicilan lewat leasing atau bank menjadi 22 juta rupiah. Hakekat yang terjadi adalah 17 juta rupiah dipinjamkan dari pihak leasing atau bank dan 22 juta rupiah itulah total cicilannya. Keuntungan tersebutlah yang disebut riba.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Kenapa tidak bisa dikatakan jual beli?
Karena pihak leasing tidak memiliki kendaraan. Yang memiliki barang adalah pihak dealer yang langsung dijual pada pihak konsumen. Kalau dikatakan pihak leasing yang menjual tidaklah benar karena kendaraan tersebut tidak berpindah tangan pada pihak leasing. Pihak leasing pun bisa melanggar hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Riba Hanya Mengundang Murka Allah

Bukan hanya dampak dari menyebarnya kredit leasing yang dihukumi riba ini pada kemacetan jalan. Namun lebih daripada itu, tersebarnya riba semakin mengundang murka Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
Semoga Allah senantiasa mengaruniakan kita dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak
[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Safar 1436 H

Sumber: https://muslim.or.id/23617-riba-biang-keladi-kemacetan.html

Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank?

Apa itu Rumah Syariah atau KPR SYARIAH TANPA BANK ?
Benarkah telat membayar angsuran bisa TIDAK DENDA ?
Benarkah rumah TIDAK AKAN DISITA ?

Jangan Dibaca Ya..
Jawabannya semua benar, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Bi Checking, Tanpa Akad Ganda.


Berikut Ini Penjelasan Pengertian Rumah Syariah atau KPR Syariah Tanpa Bank

1. Transaksi Hanya Dua Pihak, yaitu Antara DEVELOPER dan PEMBELI Secara Langsung.
Ket Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli.


Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.

Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer


Ket Syariah (KPR Syariah tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK


2. Tidak Sita Karena Barang Sepenuhnya Milik Pembeli Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

Ket Konvesional:
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.


Ket Syariah (KPR Syariah Tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.


Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga

2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi

Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya.

Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.

Gimana? Clear kah?

3. Tidak Denda Apabila Telat Membayar Karena Bisa Terjebak RIBA
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.

Contoh, harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa KELEBIHAN

Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.

Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA

1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu

2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment.

4. Tidak Ada Akad Ganda

Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu rumah adalah milik Pembeli.

Ket Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .

Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. Tanpa Bi Checking Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsek konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah BI Checking.

Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html