Banyak orang yang tidak memahami ketika ingin membeli
rumah, sesungguhnya mereka tidak hanya membayar harga rumah itu saja namun juga
berbagai biaya lainnya. Biaya tambahan yang dibebankan kepada kedua pelaku
transaksi yakni pembeli dan penjual rumah sebenarnya lumrah dan akan membuat
harga rumah jauh lebih besar. Oleh sebab itu penting untuk memahami biaya–biaya
lain saat beli rumah.
1.
BPHTB
Pembeli rumah wajib untuk memahami biaya tambahan beli
rumah yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perhitungan BPHTB dipengaruhi oleh besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak atau dikenal NJOPTKP. Besaran NJOPTKP sangat dipengaruhi oleh lokasi
rumah tersebut.
2.
Biaya Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB merupakan biaya yang dikeluarkan
oleh pembeli untuk mengurus akta jual beli properti. Akta Jual Beli sendiri
harus diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998. Terkait biaya AJB sendiri tidak
ditentukan dengan pasti namun kisarannya adalah 0,5% sampai 1% dari harga transaksi.
3. Biaya
Balik Nama
Bagian dari biaya jual beli rumah berikutnya ialah balik
nama sertifikat tanah untuk pergantian nama yang tercantum pada sertifikat hak
milik (SHM). Nominal yang harus dibayarkan dilihat dari nilai transaksi atau
sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
4.
Biaya Sertifikat
Ada beberapa jenis sertifikat saat membeli atau membangun
Rumah. Salah satu yang terpenting adalah SHM (Surat Hak Milik) karena memiliki
kasta tertinggi dan terkuat dalam badan hokum.
Pastikan untuk memperhitungkan biaya tambahan ini saat membeli rumah. Tujuannya adalah agar biaya yang harus dikeluarkan tidak melebihi anggaran yang sudah disiapkan.
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah