Apa itu KPR Syariah Tanpa Riba? Apa bedanya dengan KPR Konvensional?
Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang
ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah menggunakan sistem KPR Syariah
Tanpa Riba. Dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan perbedaannya
dengan KPR Konvensional yang dirangkum dari beberapa sumber.
1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga
keuangan kepada buyer. Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman
sehingga dikategorikan sebagai riba. Dalam sistem KPR Syariah Tanpa Riba, murni
jual beli antara buyer dengan developer.
2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti
leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan. Sementara
itu, pada KPR Syariah Tanpa Riba hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer.
3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli. Disebut
sebagai sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa
cicilan sehingga seperti sedang menyewa rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah
ketika buyersudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang
karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah Tanpa Riba hanya ada
1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli. Buyer berhak memiliki rumah walaupun
baru membayar sebagian dengan sistem kredit.
4. KPR Konvensional menerapkan denda. Denda pada KPR ini termasuk ke dalam
sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal. Berbeda
dengan KPR Syariah Tanpa Riba yang tidak ada denda karena hukum denda ini
adalah riba yang diharamkan.
5. Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem sita jika buyer sudah tidak mampu
mencicil sampai lunas. Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak
muslim dengan cara yang tidak baik. Pada KPR Syariah Tanpa Riba tidak ada sita
karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer walaupun masih mencicil. Jika ada
masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan
musyawarah.
Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional
adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah Tanpa Riba adalah “Kredit
Pelunasan Rumah”. Mengapa? Karena pada dasarnya, buyer sudah membeli rumahnya
sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal ia melunasi
sisa pembayaran harga total rumahnya.
Selama masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah diatasnamakan buyer
dapat juga disimpan oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan
tidak boleh menjadi jaminan dalam sistem syariah. Hal ini agar menciptakan rasa
aman di sisi buyer maupun developer. Jika khawatir surat-surat hilang di notaris
atau notaris meninggal, maka bisa disimpan di safety box bank. Di mana surat
tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.
Sekian penjelasan perbedaan antara sistem KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR
Konvensional. Semoga menjadi pemahaman tentang pentingnya membeli rumah dengan
sistem syariah maupun menjadi tambahan ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Konsultan, dan Agensi Properti Syariah
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah