[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Showing posts with label Dosa Riba. Show all posts
Showing posts with label Dosa Riba. Show all posts

Friday, July 31, 2020

Konsep Properti Syariah (Bagian 2)


***

1.     Properti Syariah Itu Tanpa Akad Bathil

Akad yang digunakan adalah jual beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak paham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.  

 

2.     Properti Syariah Itu Tanpa BI Checking

BI Cheking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang-orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di Properti Syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

 

3.     Properti Syariah Itu Tanpa KPR BANK

Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Kaidah  Syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita,asuransi dan akad-akad yang bathil.

 

4.     Properti Syariah Itu Tanpa Riba

Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang ketika kita berakad jual beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap disepakati diawal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Friday, July 24, 2020

KPR SYARIAH VS KPR KONVENSIONAL


***

Apa itu KPR Syariah Tanpa Riba? Apa bedanya dengan KPR Konvensional?

Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah menggunakan sistem KPR Syariah Tanpa Riba. Dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan perbedaannya dengan KPR Konvensional yang dirangkum dari beberapa sumber.

1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga keuangan kepada buyer. Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan sebagai riba. Dalam sistem KPR Syariah Tanpa Riba, murni jual beli antara buyer dengan developer.

2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan. Sementara itu, pada KPR Syariah Tanpa Riba hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer.

3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli. Disebut sebagai sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah ketika buyersudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah Tanpa Riba hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli. Buyer berhak memiliki rumah walaupun baru membayar sebagian dengan sistem kredit.

4. KPR Konvensional menerapkan denda. Denda pada KPR ini termasuk ke dalam sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal. Berbeda dengan KPR Syariah Tanpa Riba yang tidak ada denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.

5. Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem sita jika buyer sudah tidak mampu mencicil sampai lunas. Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan cara yang tidak baik. Pada KPR Syariah Tanpa Riba tidak ada sita karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer walaupun masih mencicil. Jika ada masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan musyawarah.

Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah Tanpa Riba adalah “Kredit Pelunasan Rumah”. Mengapa? Karena pada dasarnya, buyer sudah membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal ia melunasi sisa pembayaran harga total rumahnya.

Selama masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah diatasnamakan buyer dapat juga disimpan oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh menjadi jaminan dalam sistem syariah. Hal ini agar menciptakan rasa aman di sisi buyer maupun developer. Jika khawatir surat-surat hilang di notaris atau notaris meninggal, maka bisa disimpan di safety box bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.

Sekian penjelasan perbedaan antara sistem KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Konvensional. Semoga menjadi pemahaman tentang pentingnya membeli rumah dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian.


Perumahan Islami Indonesia
Developer, Konsultan, dan Agensi Properti Syariah

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Monday, July 20, 2020

Jual Beli Kredit Termasuk Riba?


***

Syarat Jual Beli Kredit:

Diambil dari Buku

“Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.

1.     Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah.

2.     Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli.

3.     Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen.

4.     Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’).

5.     Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.

6.     Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran.

7.     Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing).

8.     Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, July 15, 2020

Kavling Siap Bangun di Mustika Jaya, Kota Bekasi




Bismillahirrahmanirrahim

Grand Al Ihsan Premiere
Berlokasi di Mustika sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi

Semakin hari, semakin "BERSINAR" itulah gambaran penjualan di proyek Grand Al Ihsan Premiere.

Padahal harga akan segera naik jika tercapai 15 unit penjualan dan saat ini sudah SOLD OUT 9 unit. Jadi hanya tinggal 6 unit saja untuk mendapatkan kesempatan harga PERDANA.

Semakin ANDA tunda keputusan pembelian ANDA, semakin NAIK HARGANYA.

Segera tentukan posisi ANDA dan dapatkan promo menariknya :

Promo Kavling :
Penawaran Super Menarik Cash Keras :
- Disc. 100 juta rupiah
- Bonus : Free biaya-biaya

Penawaran Menarik DP Tunai :
- Disc. 40 juta rupiah
- Libur bayar 4 bulan (STU sesuai Price List)
- Free SHM

Ayo amankan unitnya sebelum kehabisan...

Info lebih lanjut hubungi 081388754132 (Miftah) 







Sunday, July 12, 2020

Rumah Readystock Murah di Cikarang, Bekasi



RUMAH READYSTOCK MURAH, DEKAT STASIUN CIKARANG

Telah Hadir, Perumahan Syariah dengan lokasi SUPER STRATEGIS berlokasi di Karangsari, Cikarang Timur, Bekasi

Berskema Tanpa BI Cheking dan Tanpa Riba, cicilan flat sampai tuntas

Tersedia Rumah Siap Huni type 27/69.5 berada di hook

Harga Mulai dari 217 jutaan, bisa KPR developer, DP cash bisa langsung serah Terima kunci

Keunggulan
1. 3.5 km dari Jalan Raya Pantura (Cikarang-Karawang)
2. 20 menit ke Kawasan Industri (Jababeka, EJIP, Delta Silicon)
3. 30 menit ke Kota Besar (Jababeka. Meikarta, Deltamas)
4. 15 menit ke Stasiun Lemah Abang, Stasiun Cikarang
5. 20 menit ke RS Annisa Cikarang
6. 20 menit ke Pasar Lemah Abang
7. 20 menit ke Toll Cibatu dan Tol Deltamas
8. Dekat Pusat Bisnis Cikarang

Info lebih lanjut hubungi 081388754132 (Miftah) 



Friday, July 3, 2020

Rumah Syariah Murah di Kota Bekasi



Bismillah
 
RUMAH SYARIAH STRATEGIS dan MURAH DI KOTA BEKASI 

Telah hadir PEDURENAN INSAN KAMIL, Cluster Exclusive yang hanya terdiri dari 8 Unit Rumah dengan spesifkasi berkualitas dikelasnya.

Berlokasi di Pedurenan, Mustika Jaya Kota Bekasi.

Berikut beberapa kelebihan yang kami miliki :
- One Gate System 
- Design Minimalis Futuristik
- Dekat dengan berbagai Area Komersil dan Fasilitas Transportasi seperti Stasiun dan Jalan Tol

Tipe Rumah : LB 42 m2, LT 72 m2..
Harga Rp. 400 Jutaan,-
Harga belum termasuk Pajak-pajak, IMB, SHM, BN.
Hanya Tersedia 8 Unit Kavling. 

Segera Booking Unitnya sebelum Kehabisan. Info lebih lanjut hubungi 081388754132 (Miftah)










Sunday, May 17, 2020

Orang-Orang Yang Bertakwa



Sungguh. Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan -Quran 16:128

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.



Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah


Thursday, May 14, 2020

Rumah Ala Jepang Tanpa Bi Cheking di Kota Bogor



Bismillahirrahmanirrahim

Dijual Hunian Cantik Ala Jepang dengan type rumah 50/66

Perumahan Bumi Cahaya Sakura
Berlokasi strategis dekat Stasiun Cilebut

KPR tanpa Riba dan tanpa BI Cheking

Legalitas aman (SHM) 

Promo Cash Keras diskon sampai 41%

Ayo segera amankan unitnya sebelum kehabisan... 

Promo terbatas!



Monday, May 11, 2020

Perumahan Syariah Murah di Bogor



Bismillahirrahmanirrahim
Kavling syariah murah berkualitas aman, amanah dan terpercaya, berlokasi strategis di kelasnya, bernuansa Islami serta memiliki lingkungan yang indah sejuk asri dan nyaman, yang disekelilingnya disuguhkan pemandangan gunung Salak
Berfasilitas menarik : -lubang biopori
-program tahfidz quran
-program senyum anak yatim
-one gate system
-taman bermain lingkungan ramah anak
-mushola
-area hijau
Alhamdulillah sudah terjual 50 unit, hanya tersisa 7 unit lagi, dan sekarang sedang ada promo Libur angsuran selama 3 bulan untuk 3 unit kavling loh.. Info lebih lanjut hubungi 081388754132 (Miftah) 😊🙏

Monday, May 4, 2020

Jika telah datang bulan Ramadhan


Jika telah datang bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan di belenggu. (HR. Bukhari) 
_______________
.
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.


Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Friday, April 24, 2020

Rumah Siap Huni di Ciherang, Bogor



Cari Rumah Syariah Tanpa Riba dengan View Gunung Salak? .
Kini Hadir Perumahan "Bumi Salsabila Indah"
Berlokasi di Jalan Bojong Sari, Ciherang, Laladon, Bogor
Dilengkapi dengan fasilitas dan lingkungan islami

Dengan Pembayaran Berskema Syariah, Tanpa Denda, tanpa Bunga, tanpa Riba, tanpa Sita, dan tanpa BI Checking

Tersedia Rumah siap huni dengan type Rumah 36 dan luas tanah 102m, .
Alhamdulillah sudah terjual lebih dari 50 unit, hanya tersisa 7 Unit saja

Stok terbatas...
Info lebih lanjut hubungi 081315600950 (Miftah)😊🙏






Saturday, April 18, 2020

Tanah Kavling murah di Cikarang, Bekasi



Telah Hadir
KAVLING SIAP BANGUN Al-Kautsar di CIKARANG, Bekasi dengan luas tanah 98m
.
Harga sangat terjangkau, hanya 850 ribu per meter. .
Berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya Kab. Bekasi
.
Sudah terjual 156 unit dari 206 unit. Hanya tersisa 50 unit lagi
.
PROMO! BONUS 1 UNIT KULKAS 2 PINTU
.
Info lebih lanjut hubungi 081315600950 (Miftah)
Ayo ambil segera Promonya dan miliki Kavling impian Anda... #tanahmurah #tanahkavling #kavlingsiapbangun #perumahansyariah #islam #hijrah



Tuesday, May 15, 2018

Masih Mau Nge-RIBA? Inilah 10 Bahaya dari Dosa RIBA!


Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

Ingatlah wahai saudaraku, bahwa harta benda sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara-cara yang haram atau tercampuri dengan harta hasil Riba, maka akan menjadi bencana bagi diri kita baik di dunia maupun dan akhirat.

Dalam bahasa Arab makna Riba adalah tambahan. Adapun secara istilah fikih Islam, Riba ialah memberi tambahan atau penundaan tertentu pada hal-hal khusus yang dilarang oleh syariat, seperti penambahan pada uang pinjaman, dan sejenisnya.



Berikut ini adalah 10 Bahaya Riba yang Harus kita Ketahui

Allah SWT berfirman:

 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]

Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).

Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

Berikut ini adalah Hukum Riba Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma' Ulama

Para ulama telah sepakat bahwa hukum riba adalah haram menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Diantara dalilnya yaitu;

Allah Ta’ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan (harta) riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]

Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

 لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Bahaya dan Ancaman Bagi Pelaku Riba

1. Hilangnya Keberkahan pada Harta Riba

Allah SWT berfirman:

 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

2. Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Keadaan Gila

Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

Allah ta’ala berfirman:

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

3. Disiksa dengan Berenang di Sungai Darah dan Mulutnya Dilempari Bebatuan

Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979)

4. Allah Tidak Akan Menerima Sedekah, Infaq dan Zakat yang Dikeluarkan dari Harta Riba

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

5. Tidak Akan Didengarkan dan Dikabulkan doanya Bagi Pemakan Riba

Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan

 ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

6. Memakan Harta Riba Menyebabkan Hati Menjadi Keras dan Berkarat

 Allah ta’ala berfirman:

 كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)

Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

  أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ

“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)

7. Badan yang Tumbuh dari Harta Riba akan Berhak Disentuh Api Neraka

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).

Dikarenakan harta riba itu haram, maka pemakan harta riba terkena ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits Ka'ab bin 'Ujroh tersebut.

8. Allah dan Rasul-Nya Melaknat Orang yang Berinteraksi dengan Riba

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

 عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id


PERUMAHAN ISLAMI INDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html