[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Showing posts with label Bahaya Bank Konvensional. Show all posts
Showing posts with label Bahaya Bank Konvensional. Show all posts

Saturday, August 1, 2020

Jual Beli Kredit dan Uang Muka


***

Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya,”Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya.

 

Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”Beliau menjawab,”Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).

 

Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)

-         Fatwa no. 9388 yang berbunyi: Pertanyaan:Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari’at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban:Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.

 

-         Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:“Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?”

Jawaban:Jual beli dengan DP (’Urbuun) diperbolehkan.Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.Jual beli sistem panjar (’urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang.

 

-         Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar.

Berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:

Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.

 

Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.

 

-         Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.

Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam,

 

Ù…َÙ†ْ Ø£َÙ‚َالَ Ù…ُسْÙ„ِÙ…ًا Ø£َÙ‚َالَÙ‡ُ اللَّÙ‡ُ عَØ«ْرَتَÙ‡ُ

Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.

 

Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).

 

Demikian seputar permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.

 

***

 

Penulis: Ust. Kholid Syamhudi, Lc.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Thursday, July 30, 2020

Konsep Properti Syariah (Bagian 1)


***

1.   Properti Syariah Itu Tanpa ada Sita

ketika penghuni/pembeli rumah mengalami macet cicilan. Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. uang hasil penjualan rumah tersebutt tentu adalah hak penghuni/pembeli. kewajiban penghuni adalah melunasi piutang dengan developer.

 

2.     Properti Syariah Itu Tanpa ada Denda

hukuman atau sanksi yang melibatkan sejumlah uang yang harus dibayarkan. Istilah yang paling umum digunakan yaitu uang denda. yang jumlahnya terus bertambah ketika semakin lama menunda pembayaran. 

Denda adalah adanya pertambahan uang dalam hutang yang artinya masuk kedalam RIBA. dan kami tidak menerapkan sistem tersebut.

 

3.     Properti Syariah Itu Tanpa ada Asuransi

Dalam Islam Asuransi termasuk k edalam Gharar. Asuransi merupakan hal haram apapun wujudnya termasuk asuransi jiwa. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan juga Muhammad Bakhil al-Muth’i.

 

-         Asuransi terkandung unsur yang belum pasti.

-         Asuransi sama dengan judi: Seperti yang kita ketahui, judi memiliki unsur taruhan dan sama halnya dengan premi yang ditanam sehingga sama dengan judi.

-         Asuransi terkandung unsur riba atau renten:

-         Asuransi juga mengandung unsur riba fadhel atau riba perniagaan sebab adanya sesuatu yang terlalu berlebihan dan juga riba nasi’ah atau riba karena penundaan secara bersamaan.

-         Asuransi mengandung unsur pemerasan sebab apabila pemegang pois tidak dapat melanjutkan pembayaran, maka pembayaran premi yang sudah dibayarkan akan hilang atau dikurangi.

-         Premi yang sudah dibayarkan akan diputar kembali dalam praktek riba.

-         Hidup dan mati manusia dijadikan sebagai bisnis dan ini sama halnya dengan mendahului takdir Allah SWT.

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, July 22, 2020

Syarat Kredit Biar Tidak Riba


***

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu:

 

1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki;

2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit;

3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

* Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid

 

Selengkapnya: https://rumaysho.com/20455-syarat-kredit-biar-tidak-riba.html

_______________

Youtube :

youtube.com/perumahanislamiindonesia.

Instagram :

Instagram.com/perumahanislamiindonesia.

Facebook :

facebook.com/perumahanislamiindonesia.




Perumahan Islami Indonesia

Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Thursday, July 9, 2020

Rumah Murah dekat Stasiun CommuterLine Cilebut




Bismillahirrahmanirrahim

PERUMAHAN KENCANA HILLS CILEBUT. Berlokasi di Jl Bojong Jengkol, Cilebut Barat, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor

Rumah Mewah Rasa Villa Berskema Syariah Dekat Stasiun CommuterLine Cilebut

Hanya di Bulan Juli 2020, Dapatkan Penawaran Spesial Khusus Cash Keras : Diskon 75 juta

Miliki rumah cantik dengan kualitas diatas rata-rata dan lokasi yang strategis :
- Lantai Mezzanin yang trendy
- Design dan Layout yang efisien
- Kusen dan Pintu UPVC yang awet dan tahan api
- Lantai granit 60 x 60
- 1.9 KM ke Stasiun Cilebut
- Dekat ke SD, SMP, SMA dan PT Favorit
- 4 KM ke rencana Gate Tol Kayumanis
- 6 KM ke kawasan komersil Taman - Yasmin
- Bebas Banjir

Ayo amankan segera unit ya sebelum kehabisan...
Info lebih lanjut hubungi, 081388754132 (Miftah) 








Wednesday, April 29, 2020

Amalan Penghapus Dosa


"Maukah kalian ku kabarkan tentang hal-hal yang membuat Allah menghapus kesalahan serta mengangkat derajat kalian? Yaitu menyempurnakan Wudhu meskipun dalam kondisi saat engkau tidak suka (karena cuaca dingin atau kemalasan), banyak langkah ke mesjid, menunggu shalat setelah shalat, dan di ketahui itulah Ribath, itulah Ribath, itulah Ribath.

.
_______________
.
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.


Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah

Wednesday, April 22, 2020

PANDUAN NABI MUHAMMAD HADAPI UJIAN HIDUP


IKHLAS DAN SABAR KUNCI ATASI MUSIBAH 'Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Hai anak Adam, jika kamu bersabar dan ikhlas saat tertimpa musibah, maka aku tidak akan meridhai bagimu sebuah pahala terkecuali surga".' Hr. Ibnu Majah 1586

Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi, dan Konsultan Properti Syariah

HADIST ARBA'IN HADIS KE 1



AGAMA ADALAH NASIHAT 'Nabi shallallahu' alaihi wasallam bersabda: "Agama itu adalah nasihat." Kami bertanya, "Nasihat untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, dan para pemimpin kaum muslimin, serta kaum awam mereka".' Hr. Muslim 82
.
_______________
.
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
.
.
#covid19 #covid #perumahanislamiindonesia #rumah#propertisyariah #perumahanbogor #TanpaRiba #RealSyariah #perumahansyariah #perumahanmurah #kavlingsyariah #kavlingsiapbangun #bumisalsabilaindah #perumahanislamiindonesia#sunnah

Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah


Saturday, April 18, 2020

Beberapa Sebab Munculnya COVID-19


Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdurrahman Abu Ayyub dari Ibnu Abu Malik dari Ayahnya dari 'Atha bin Abu Rabah dari Abdullah bin Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadapkan wajah ke kami dan bersabda: "Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya; Tidaklah kekejian menyebar di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit Tha'un dan kelaparan yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka. Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zalim. Tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan. Tidaklah mereka melanggar janji Allah dan Rasul-Nya kecuali Allah akan kuasakan atas mereka musuh dari luar mereka dan menguasainya. Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan rasa takut di antara mereka."

(HR.Ibnu Majah 4009)

Tuesday, May 15, 2018

Perbedaan KPR Syariah Tanpa Riba, KPR Bank Konvensional, dan KPR Bank Syariah


Seperti Apa Skema KPR Syariah Tanpa Riba? Apa bedanya dengan KPR Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah?

Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah menggunakan sistem KPR Syariah Tanpa Riba. Pada kesempatan ini kami dari Atlantis Sharia Realty akan mencoba menjelaskan perbedaan antara KPR Syariah Tanpa Riba dengan KPR Perbankan tersebut.


1. Pihak yang Berakad

KPR Bank Konvensional: Ada 3 pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah tapi sebagai pemberi pinjaman dana.

KPR Bank Syariah: Ada 3 pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah tapi sebagai pemberi pinjaman dana.

KPR Syariah Tanpa Bank: Hanya ada 2 pihak, yakni developer sebagai penjual dengan kliennya sebagai pembeli. Hal ini menghindari adanya akad yang tidak jelas ketika ada 3 pihak yang berakad.


2. Sistem Cicilan

KPR Bank Konvensional: Mayoritas cicilan tidak flat, tetapi mengikuti suku bunga bukan margin. Ini adalah riba karena ada tambahan dari hutang piutang (sistemnya itu menuliskan harga pokok lalu dikalikan bunga).

KPR Bank Syariah: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor.

KPR Syariah Tanpa Bank: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor.


3. Barang Jaminan

KPR Bank Konvensional: Menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.

KPR Bank Syariah: Menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan. Hal ini benar karena dalam Islam sebaiknya barang yang diperjualbelikan tidak dijadikan barang jaminan.


4. Denda Apabila Telat Bayar

KPR Bank Konvensional: Ada denda untuk ketelatan. Denda tersebut dimasukkan ke pendapatan bank. Hal ini merupakan riba karena membuat pertambahan dari nilai yang ditetapkan.

KPR Bank Syariah: Ada denda bagi yang telat karena tidak disiplin melakukan pembayaran. Denda tersebut tidak dimasukkan ke pendapatan bank, namun diperuntukkan untuk dana sosial. Hal ini mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada denda atas ketelatan pembayaran.


5. Sita Apabila Macet dan Tidak Bisa Melanjutkan KPR

KPR Bank Konvensional: Ada sita apabila macet dan tidak bisa melanjutkan KPR.

KPR Bank Syariah: Tidak ada sita.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada sita.


6. Pinalti Jika Melangar Poin Perjanjian

KPR Bank Konvensional: Ada pinalti. Ini adalah riba karena ada penambahan dari hutang piutang.

KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalti.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada pinalti.


7. Asuransi

KPR Bank Konvensional: Memakai asuransi secara umum. Asuransi merupakan produk ribawi.

KPR Bank Syariah: Memakai asuransi yang diklaim sebagai asuransi syariah.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak memakai asuransi karena semua produk asurasi, termasuk yang diklaim sebagai asuransi syariah, belum ada yang sepenuhnya syariah.


8. BI Checking (Bankable)

KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.

KPR Bank Syariah: Ada BI Checking. Sehingga klien harus bankable, misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji, dan lain sebagainya.

KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada BI Checking. Namun, ada verifikasi yang dilakukan oleh pihak developernya langsung secara mandiri yang tidak terkait dengan pihak perbankan.

***

Dari berbagai perbedaan yang disampaikan di atas tentunya ada beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ada solusinya dalam penerapan KPR Syariah Tanpa Bank. Berikut ini beberapa solusi yang harus diperhatikan dalam penerapan sistem KPR Syariah Tanpa Bank.

1. Cicilan atau angsuran harus jelas pada akad jual beli secara kredit. Pada jual beli ini, harus berhati-hati jangan sampe kita mencatat harga cash di akad. Maka, dalam akad perjanjian harus berisi total harga kredit.

Rumusnya:
Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor
Contoh:
Harga cash 300jt
Harga kredit 500jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (500jt-100jt)/120 bln = 3,33jt perbulan selama 10 tahun dengan cicilan flat

2. Barang jaminan boleh, asalkan bukan barang yang diperjualbelikan. Pada sistem jual beli rumah sistem KPR Syariah Tanpa Bank harus akadnya jual beli. Jadi walaupun cicilan belum lunas, maka rumah sudah menjadi milik pembeli. Sehingga dilarang menahan hak pembeli atau mensyaratkan tidak ada balik nama sebelum cicilan lunas.

Pada sistem lain, akadnya adalah sewa dan beli. Jadi selama belum lunas, maka rumah masih belum menjadi milik pihak pembeli. Baru setelah lunas, haknya diberikan seluruhnya. Jika ada macet tengah jalan dan berhenti, maka rumah akan disita.

3. Tidak ada denda, bukan berarti tanpa solusi. Berikut ini beberapa solusi terkait KPR Syariah Tanpa Bank yang tak menggunakan sistem denda.

- Dijelaskan pentingnya pembayaran tepat waktu karena akan berimbas pada waktu inden yang lebih lama atau serah terima rumah dimundurkan.

- Jika telat dalam tempo tertentu yang dinilai cukup lama, barang yang dijadikan jaminan (di luar barang yang dijualbelikan) boleh diambil pihak developer dan mengurangi jumlah utang yang belum lunas dari pihak pembeli.

- Apabila jual beli di awal sudah macet, maka dicari apa penyebabnya dan diberikan tenggang waktu untuk mencari solusinya.

4. Mengganti sita dengan solusi lain untuk pihak developer maupun pembeli jika terjadi kredit macet atau tak mampu lanjut KPR. Berikut ini merupakan beberapa solusi yang bisa dipakai:

- Menganalisis dan berdiskusi mengenai keuangan pembeli.

- Mencarikan solusi keuangan tersebut, seperti menyediakan lapangan kerja, memberikan pelatihan bisnis, ataupun menunggu sampai beberapa bulan untuk melihat perkembangan keuangan buyer membaik.

- Jika solusi di atas tidak membantu, maka pihak developer bisa menawarkan takeover ke orang lain yang dikenal pembeli seperti keluarga atau saudara.

- Solusi akhir adalah pembeli menjual rumah dengan harga pasaran kepada pihak lain. Penghasilan dari penjualan tersebut adalah milik pembeli yang cicilannya bermasalah tadi.

- Pembeli membayarkan sisa hutang kepada developer. Sisa uang penjualan rumah adalah milik pembeli tersebut.

Contoh :
Rumah Kredit Macet
Sudah cicil 300jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 550jt
Maka 550jt dikurangi 200jt (nilai hutang ke developer)
Sisanya 350jt adalah milik pembeli yang kreditnya macet

5. Tetap berhati-hati walaupun tanpa BI Checking. Developer perumahan syariah tetap berhati-hati dan mempunyai standar penyaringan dan verifikasi pembelinya saat awal pemesanan unit perumahannya.

***

Itulah penjelasan yang dirasa cukup detail untuk menggambarkan perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional. Semoga menjadi pencerahan bagi Anda yang mungkin awalnya masih bingung dengan sistem KPR yang masih jarang ini.

Semoga Allah merahmati. Aamiin.


PERUMAHANISLAMIINDONESIA
www.perumahanislamiindonesia.com
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html