[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Friday, March 27, 2020

Rukun Jual Beli Dalam Syariah


Sebagai muslim yang baik kita harus berusaha agar setiap hal yang kita lakukan itu berdasarkan syariat islam dengan demikian kita tidak akan merasa was-was ketika melakukan transaksi dalam jual beli dengan memahami bagaimana proses jual beli dalam islam maka kita harus tahu beberapa hal terkail jual beli secara syariah. 
kesempatan kali ini yang akan kita bahas adalah mengenai akad dalam jual beli menurut syariat islam . 

Jual beli secara bahasa adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain (barter). Jual beli menurut syara’ bermakna pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang disertai dengan lafadh ijab dan qabul menurut tata aturan yang diidzinkan (sah).

Dengan mencermati  pengertian jual beli menurut syara’ ini, maka bisa diketahui terdapat tiga rukun jual beli. Imam Al-Rafi’i menyebut ketiganya tidak sebagai rukun. Beliau lebih suka menyebutnya sebagai syarat sahnya jual beli, antara lain: 
• Ada dua orang yang saling bertransaksi (muta‘âqidain), yang terdiri atas penjual dan pembeli
• Adanya shighat/lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab dan lafadh qabul. 
• Barang yang ditransaksikan (ma’qud ‘alaih). Unsur dari al-ma’qud ‘alaih ini terdiri ‘harga’ (thaman) dan “barang yang dihargai” (muthman). 

Yuk, kita melakukan proses jual beli sesuai dengan syariat Islam. Termasuk soal jual beli hunian

Tuesday, March 24, 2020

7 ALASAN MENGAPA ANDA SEBAIKNYA MENGHINDARI KPR BANK KONVENSIONAL


Pembelian rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perbankan kerap dianggap menjadi solusi bagi mereka yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai. Namun, di balik kemudahan memperoleh rumah idaman tersebut, ada beberapa hal yang baiknya diperhatikan terlebih dahulu. Terdapat berbagai jebakan yang otomatis akan menjerat siapa pun yang masuk ke dalam skemanya.

Sistem KPR tersebut umumnya kesannya mudah, apalagi ditambah berbagai tawaran menggoda, yang menyebabkan kerugian bagi Anda jika mengambilnya tanpa tahu apa resikonya. Berikut ini adalah 7 alasan mengapa Anda sebaiknya menghindarinya KPR Perbankan, khususnya Bank Konvensional.


1. BI Checking yang ribet dan melelahkan

Siapa saja yang pernah mencoba mengambil rumah lewat KPR perbankan pasti kenal dengan BI Checking. Ya, inilah tahap awal jika Anda mau mengajukan KPR ke bank. Sebuah proses verifikasi data klien terkait kelayakannya untuk bisa mengambil cicilan perbankan. Selain proses pengecekannya yang bisa memakan waktu berminggu-minggu, BI Checking juga menjadi momok bagi sebagian orang karena sering ditolak pengajuannya.

Jika Anda berprofesi sebagai pegawai tetap, mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor. Namun, jika Anda memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat. Di antaranya, izin-izin usaha harus lengkap, laporan keuangan yang mesti mendalam, serta aliran kas usaha yang terus stabil. Ketika Anda gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Impian Anda untuk memiliki rumah pun pupus hingga dikubur dalam-dalam.


2. Suku bunga yang naik dan cicilan makin mencekik

Selamat jika Anda telah lolos BI Checking dan sudah memulai tahap mencicil. Di sini akan timbul permasalahan baru yang awalnya kebanyakan orang tak menyadarinya. Khususnya, bagi yang cicilan rumahnya bukan skema cicilan flat atau cicilan tetap hingga selesai. Bagi yang cicilannya tidak flat, maka Anda harus menghadapi cicilan KPR yang menyesuaikan nilainya dengan kondisi suku bunga perbankan.

Awalnya, suku bunga tersebut terasa ringan karena diberikan suku bunga yang nilainya rendah. Namun pada ujungnya, suku bunga tersebut cenderung akan naik terus hingga mengagetkan Anda yang mencicil. Bisa jadi pada tahun pertama, cicilan rumah Anda cuma dua jutaan, namun pada tahun-tahun berikutnya menjadi empat jutaan. Sementara itu, penghasilan Anda tak mengalami kenaikan yang signifikan. Duh, tentunya hal ini akan mencekik Anda yang membayar cicilan tersebut.


3. Denda atas keterlambatan yang membuat biaya membengkak

Sebelumnya, Anda sudah harus menghadapi kemungkinan cicilan yang terus naik. Ternyata tak cukup sampai di situ saja, Anda pun tak boleh terlambat menbayar cicilan tersebut meski hanya sehari pun. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR.

Secara umum, memang kebanyakan bank menghitung denda per hari keterlambatan. Namun, kondisi Anda sebagai pihak yang terlambat membayar cicilan tentunya berbeda-beda. Tak jarang ada yang menunggak dengan durasi lama sehingga dendanya jadi berlipat-lipat. Hal ini akan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah jadi semakin tinggi. Apalagi tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan. Tak peduli kondisi keuangan keluarga Anda sedang sesulit apapun.


4. Debt Collector yang siap meneror Anda

Ketika Anda sudah tidak mampu membayar cicilan, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector. Mereka sengaja disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak, tak peduli dengan apa penyebabnya. Dalam hal ini, tak jarang debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.

Mungkin di antara Anda ada yang merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan, apabila yang menghadapinya adalah anak, istri, orang tua, atau kerabat dekat Anda yang lainnya? Apakah masih ada perasaan aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut bagi Anda maupun mereka?


5. Resiko sita jika tak mampu bayar

Jika ternyata Anda tetap tidak mampu melanjutkan cicilan setelah berkali-kali ditagih, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Mau tak mau rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada bank. Padahal, bisa jadi Anda sudah melunasi cukup banyak cicilan sebelumnya. Namun karena bank masih memiliki hak penuh terhadap rumah Anda, maka ia dapat menyitanya, kemudian akan dilelangkan. Besaran nilai lelang pun bank lah yang menentukan. Bahkan biasanya, harga rumah yang dilelang jauh di bawah harga pasar agar cepat laku. Intinya, yang paling penting nilai rumah tersebut haruslah dapat menutupi kekurangan cicilan nasabahnya.

Lalu, Anda yang telah mencicil selama tahunan atau bahkan puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku. Penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Di lain sisi, pihak perbankan yang menyita ternyata jarang sekali, bahkan hampir tak pernah, memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabahnya.


6. Dikenakan pinalti jika melunasi lebih cepat

Anda yang merasa banyak kerugian jika terus mencicil di bank pun akhirnya tersadar. Saat Anda memiliki rezeki lebih, Anda pun ingin langsung mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut. Ternyata, persoalan belum selesai. Jika Anda ingin melunasi cepat, maka akan dikenakan pinalti (biaya tambahan) karena melunasi tak sesuai rencana KPR. Ya, Anda dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.

Terkesan lucu memang. Tapi inilah fakta yang terjadi pada umumnya. Ketika Anda beriktikad mau mempercepat bayaran, malah tambahan bayaran yang Anda dapatkan.


7. Dosa riba karena KPR Konvensional yang jelas produk ribawi

Keenam hal sebelumnya adalah cobaan yang dihadapi oleh Anda jika mengambil KPR lewat Bank Konvensional yang dapat dirasakan langsung di dunia. Selain itu, akan ada pula yang diterima di akhirat jika Anda tetap berada dalam dalam jebakan KPR Bank Konvensional padahal Anda sadar bahwa itu adalah produk ribawi. Produk yang di dalamnya mengandung unsur riba, mulai dari bunga, denda, penalti, dan sebagainya.

Apakah Anda masih mau menerima bahaya dan ancaman akan dosa riba yang sengaja dilakukan? Apakah Anda mau mendapat dosa yang sama dengan menzinai ibu sendiri? Atau mau berperang dengan Allah dan Rasulnya? Tentunya tidak bukan?


BUMI SALSABILA INDAH
"Hunian Syariah Penuh Berkah"

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html