[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia

Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.

[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah

Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!

Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga

Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!

Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang

Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!

Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor

Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.

Thursday, April 9, 2020

Hukum Bekerja di Kantor Pajak


BOLEHKAH BEKERJA DI KANTOR PAJAK?

Para pemungut pajak dengan berbagai tugasnya baik pemungut pajak secara langsung, juru tulisnya, saksi, petugas yang bertugas menimbang ataupun menakar barang yang akan dibebani pajak dll adalah pembantu penting para penguasa yang zalim. Bahkan mereka adalah orang-orang yang zalim karena merekalah yang mengambil harta yang bukan hak mereka dan menyerahkannya kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu, pemungut pajak itu tidak akan masuk surga karena dagingnya tumbuh dari harta yang haram.

وأيضا : فلأنهم تقلدوا بمظالم العباد , ومن أين للمكاس يوم القيامة أن يؤدي الناس ما أَخَذَ منهم ، إنما يأخذون من حسناته ، إن كان له حسنات , وهو داخل في قوله صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح : ( أتدرون من المفلس ؟ قالوا : يا رسول الله ، المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . قال : إن المفلس من أمتي من يأتي يوم القيامة بصلاة وزكاة وصيام ، وقد شتم هذا ، وضرب هذا ، وأخذ مال هذا ، فيأخذ هذا من حسناته ، وهذا من حسناته ، فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه أخذ من سيئاتهم فطرح عليه ثم طرح في النار)

Sebab yang kedua adalah karena mereka bertugas untuk menzalimi manusia. Dari mana para pemungut zakat tersebut pada hari Kiamat bisa mengembalikan hak orang lain yang telah mereka ambil?? Orang-orang yang dikenai pajak itu akan mengambil kebaikannya jika pemungut pajak tersebut masih memiliki kebaikan. Pemungut pajak itu termasuk dalam hadits yang sahih. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Jawaban para sahabat, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah orang yang tidak punya dan tidak punya harta”. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , “Umatku yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, zakat dan puasa. Namun dia telah mencaci maki A, memukul B dan mengambil harta C. A akan mengambil amal kebaikannya. Demikian pula B. Jika amal kebajikannya sudah habis sebelum kewajibannya selesai maka amal kejelekan orang-orang yang dizalimi akan diberikan kepadanya kemudian dia dicampakkan ke dalam neraka”.

وعن عقبة بن عامر رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يدخل الجنة صاحب مكس )

Dari Ubah bin Amir, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”.

قال البغوي : يريد بصاحب المكس الذي يأخذ من التجار إذا مروا عليه مكسا باسم العشر . أي الزكاة

Al Baghawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat).

قال الحافظ المنذري : أما الآن فإنهم يأخذون مكسا باسم العشر ، ومكسا آخر ليس له اسم ، بل شيء يأخذونه حراما وسحتا ، ويأكلونه في بطونهم نارا , حجتهم فيه داحضة عند ربهم ، وعليهم غضب ، ولهم عذاب شديد . اهـ

Al Hafiz al Mundziri mengatakan, “Sedangkan sekarang para pemungut pajak mereka memungut pajak dengan kedok zakat dan pajak yang lain tanpa kedok apapun. Itulah uang yang mereka ambil dengan jalan yang haram. Mereka masukkan ke dalam perut mereka api neraka. Alasan mereka di hadapan Allah adalah alasan yang rapuh. Untuk mereka murka Allah dan siksa yang berat”. Sekian kutipan dari Ibnu Hajar al Makki.

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “السياسة الشرعية”: ص 115 :
“وأما من كان لا يقطع الطريق , ولكنه يأخذ خَفَارة ( أي : يأخذ مالاً مقابل الحماية ) أو ضريبة من أبناء السبيل على الرؤوس والدواب والأحمال ونحو ذلك , فهذا مَكَّاس , عليه عقوبة المكاسين . . . وليس هو من قُطَّاع الطريق , فإن الطريق لا ينقطع به , مع أنه أشد الناس عذابا يوم القيامة , حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم في الغامدية : ” لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له” اهـ .

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al Siyasah al Syar’iyyah hal 115 mengatakan, “Sedangkan orang yang profesinya bukanlah merampok akan tetapi mereka meminta khafarah (uang kompensasi jaminan keamanan, sebagaimana yang dilakukan oleh para preman di tempat kita, pent) atau mengambil pajak atas kepala orang, hewan tunggangan atau barang muatan dari orang-orang yang lewat dan semisalnya maka profesi orang ini adalah pemungut pajak. Untuknya hukuman para pemungut pajak… Orang tersebut bukanlah perampok karena dia tidak menghadang di tengah jalan. Meski dia bukan perampok dia adalah orang yang paling berat siksaannya pada hari Kiamat nanti. Sampai-sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan tentang perempuan dari suku Ghamidi, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni”

(Baca Selengkapnya: http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak)

Like & Sebarluaskan Agar Semua Orang Mendapatkan Manfaatnya Juga 😊

♻ Atau Mau Dapat Foto Edukasi Dakwah & Muamalat Setiap Hari ???
Kik : https://t.me/joinchat/AAAAAFh2K-Nrq-uDPstP_A

#erwanditarmizi #cerdasmuamalat #perumahanislamiindonesia#rumahsyariahhalal_ #sunnah #ustadzadihidayat #ustadzkhalidbasalamah #ustadzsyafiqrizabasalamah #ustadzabdulsomad #islam #fiqihwanita_ #hijab

Tuesday, April 7, 2020

APA ITU SYARIAH?


Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13).

Allah berfirman,

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)

Makna ayat,

“Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).

Rincian Syariat Para Nabi Berbeda-beda

Allah tegaskan dalam Al-Quran,

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah: 48)

Rincian syariat yang Allah turunkan, berbeda-beda antara satu umat dengan umat lainnya, disesuaikan dengan perbedaan waktu dan keadaan masing-masing umat. Dan semua syariat ini adalah adil ketika dia diturunkan. Meskipun demikian, bagian prinsip dalam syariat, tidak berbeda antara satu umat satu nabi dengan umat nabi lainnya.

(Tafsir As-Sa’di, hlm. 234)

Keistimewaan Syariat Islam
1. Bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam. Sehingga mutlak benar

2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya

3. Mencakup semua aspek kehidupan

4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia

5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.

Keterangan di atas, terlepas dari pro-kontra manusia terhadap aturan yang Allah turunkan. Dan dalam hidup pasti ada aturan. Bisa jadi sejalan, bisa jadi berbenturan. Antara syariat Allah dan syariat hawa nafsu manusia.

Orang yang saat ini tidak sedang mengikuti syariat Allah, berarti dia sedang mengikuti syariat hawa nafsunya. Karena hidup tidak akan pernah lepas dari aturan dan syariat, an semua akan dipertanggung jawabkan. Tinggal satu pertanyaan, kemanakah kita hendak memilih?

oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://konsultasisyariah.com/19759-apa-itu-syariah.html

Monday, April 6, 2020

BARU NIKAH & INGIN PUNYA RUMAH? gimana caranya yang aman dan mudah?


Di Zaman sekarang ini menjadi impian setiap pasangan muda untuk tinggal di rumah milik sendiri, sekalipun ukurannya kecil, tentunya lebih nikmat ketimbang numpang di rumah mertua.
.
Beli rumah memang tak semurah dan semudah beli gorengan, tapi jika tekad Anda kuat, Anda pasti dapat. Selain rajin menabung untuk DP rumah, dalam proses berburu rumah idaman Anda juga perlu berhati-hati, bersabar, dan membuat keputusan yang bijaksana.
Nah, buat Anda yang baru menikah, simak cara punya rumah yang aman dan mudah berikut ini.
.
1. Kelola Keuangan dengan Bijak
Rencanakan pengeluaran dan tabungan bersama pasangan. Hitung jumlah pendapatan, tabungan, investasi yang dimiliki, dan utang. Buat juga anggaran pengeluaran bulanan, lunasi utang yang ada saat ini, dan sisihkan uang untuk dana darurat.
.
2. Beli Rumah Sesuai Kemampuan
Pastikan Anda dan pasangan membeli rumah yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan agar semua anggota keluarga merasa nyaman. Contohnya, jika Anda yang baru menikah berencana untuk memiliki satu anak saja, rumah berukuran kecil atau apartemen mungkin pas untuk keluarga anda.
.
3. Lakukan Riset Lingkungan Rumahnya
Tentukan lingkungan tempat tinggal baru Anda. Apakah Anda menginginkan lingkungan yang bebas macet sehingga tidak memperpanjang perjalanan menuju ke kantor? Atau Anda menyukai lingkungan perumahan yang dekat dengan sekolah? Cari tahu informasinya dengan calon tetangga Anda.
.
4. Temukan Rumah Impian dengan Cerdas
Setiap minggu berkeliling ke beberapa area perumahan untuk menemukan rumah impian bagi keluarga Anda bisa saja terasa melelahkan dan membosankan. Maka hindari terjebak dalam proses pencarian rumah yang dapat membuat stres, lakukan cara yang mudah dan tentunya aman dan menyenangkan.
.
Follow :
@perumahanislamiindonesia
@bumisalsabilaindah
.
#propertymanagement #rumahminimalis #rumahsyariah #project #perumahan #perumahanislamiindonesia #tipsinterior #tipsrumah #property #rumahsederhana

Sunday, April 5, 2020

BOLEHKAN MENGAMBIL HADIAH DARI ORANG YANG PENGHASILANNYA HASIL RIBA?


Sesungguhnya orang-orang Yahudi suka makan riba. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,
.
“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan … (*) dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisa’: 161).

Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari mereka. Beliau menerima hadiah dari seorang wanita Yahudi berupa hidangan kambing di daerah Khaibar. Beliau juga ber-muamalah dengan mereka. Bahkan beliau meninggal dunia, sementara baju beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi.

Karena itu, kita memiliki satu kaidah: Benda yang haram karena cara mendapatkannya maka status haramnya hanya untuk pelakunya saja, dan bukan untuk orang lain yang mendapatkan benda tersebut dari pelakunya dengan cara yang mubah. Berdasarkan hal ini, boleh menerima hadiah dari orang yang bekerja di tempat riba. Demikian pula, boleh melakukan jual beli dengan orang ini. Kecuali jika orang ini sedang dikucilkan, dan ada pengaruh positif katika mengucilkan orang tersebut.

Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 2, no. 59
Artikel:  www.konsultasisyariah.com
.
.
#rumah  #rumah123  #rumahdijual #rumahcom #rumahsyariah #kavling #kavlingrumah #kavlingmurah #kavlingstrategis #kavlingpromo #rumahsyariah #perumahanislami #perumahanislamiindonesia #sunnah #ustadzadihidayat #ustadzkhalidbasalamah #ustadzsyafiqrizabasalamah #ustadzabdulsomad

HUKUM JUAL BELI EMAS VIRTUAL

Bagian dari syarat jual beli emas adalah harus dilakukan secara tunai, dari tangan ke tangan.

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.”

Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.

Kembali kepada kasus di atas,

Ada dua pendekatan untuk kasus di atas,

[1] Membeli emas secara virtual berarti membeli emas secara tidak tunai, dalam arti uangnya diserahkan sekarang, sementara emasnya belum ada (tertunda).

Uang (tunai) <==> Emas (tertunda)

Ketika transaksi ini dilakukan, berarti melanggar hadis Ubadah bin Shamit di atas, dan itu termasuk bentuk riba nasiah.

Malik bin Aus radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa beliau pernah mendatangi kerumunan beberapa orang, lalu aku sampaikan, “Siapa yang mau menukarkan dirhamnya? Ini saya punya dinar.”

Di sana ada Thalhah bin Ubaidillah yang ketika itu berada di dekat Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sahabat Thalhah  merespon, “Tunjukkan emasmu, sini saya bawa dulu. Jika nanti pembantuku datang, akan saya serahkan dirhamku.”

Mendengar ini, Umar langsung mengingatkan,

كَلَّا، وَاللهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ، أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ

Tidak boleh seperti itu, demi Allah, kamu harus serahkan perakmu (dirham) sekarang, atau kamu kembalikan emas itu kepadanya. (HR. Muslim 1586)

Dalam kejadian di atas, Umar mengingkari praktek yang dilakukan Sahabat Malik dengan Sahabat Thalhah, ketika mereka melakukan tukar menukar emas dengan perak secara tidak tunai. Dimana Malik bin Aus menyerahkan emasnya, sementara Thalhah menyerahkan peraknya setelah pembantunya datang. Ada penundaan di sana, dan itu dilarang.

Hakekat transaksi ini adalah utang piutang, namun ada kelebihan.

Misalnya, harga emas saat ini adalah 700rb/gr. Lalu anda menyetorkan uang ke butik emas senilai 7jt, sehingga dicatat telah memiliki emas 10gr. Tiga bulan berikutnya, harga emas 750rb/gr. Lalu anda setor lagi senilai 6jt, sehingga tercatat membeli emas 8gr. Total emas anda 18gr. Selang setahun, harga emas naik menjadi 800rb/gr. Kemudian anda mengambilnya dalam bentuk uang.

Uang yang akan anda terima adalah 14.400.000. Padahal yang anda setorkan senilai 7jt + 6jt = 13jt. Selisih 1.400.000 adalah riba utang piutang, dan bukan selisih jual beli emas, karena tidak ada emasnya.

Demikian, Allahu a’lam.

oleh Ustadz Ammi Nur Baits



Sumber : (https://konsultasisyariah.com/35849-beli-emas-virtual-antam.html)

Friday, April 3, 2020

JIKA MUDHORIB MENDAPAT GAJI KHUSUS

Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan,

“Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.”

Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi.

Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln.

Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun.

As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah,

ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر

Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366)

Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus.

Ibnul Mundzir mengatakan,

أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة

Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

(Sumber: https://konsultasisyariah.com/31310-mudharib-tidak-boleh-mendapat-gaji-khusus.html)

Like, Share & Comment
.
.
#rumah  #rumah123  #rumahdijual #rumahcom #rumahsyariah #kavling #kavlingrumah #kavlingmurah #kavlingstrategis #kavlingpromo #rumahsyariahbekasi #cerdasmuamalat #davprosyar #sunnah #ustadzadihidayat #ustadzkhalidbasalamah #ustadzsyafiqrizabasalamah #ustadzabdulsomad #islam

Thursday, April 2, 2020

Amalan Istimewa di Hari Jumat


Ada tujuh amalan hari Jumat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Ini lantaran hari Jumat memiliki sejumlah keistimewaan. Demikian diriwayatkan Al-Imam al-Syafi'i dan al-Imam Ahmad dari Sa'ad bin 'Ubadah dalam sebuah hadis.

Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyebutkan keistimewaan hari Jumat. "Sebaik-baik hari yang pada hari itu mata hari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan. Pada hari itu ia dimasukkan ke surga dan pada hari itu ia dikeluarkan dari surga dan tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat." (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Berikut 7 amalan hari Jumat yang dianjurkan itu:
1. Membersihkan Diri
Salman Al Farisi berkata, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi di antara dua orang untuk dilewatinya, kemudian salat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).
Karena itu, sesuai sunnah Rasul, kita harus membersihkan diri dengan mandi sunnah untuk niat menghadiri salat Jumat (bagi yang laki-laki). Selain itu memakai minyak wangi, membersihkan kuku, dan memotong rambut menjadi amalan baik sebelum melaksanakan salat Jumat.
2. Membaca Surat Al Kahfi
Amalan hari Jumat berikutnya membaca Surah Al Kahfi. Membaca surat ini bisa dilakukan pada malam atau siang hari pada Hari Jumat. Keutamaan membaca surat ini, Allah SWT akan memberikan ketenangan hati hingga satu pekan kemudian. Ketenangan hati berguna untuk menghadapi dinamika hidup. Selain itu, kita akan dilindungi dan dijauhkan dari fitnah Dajjal.

3. Membaca Surat Yasin
Selain Surat Al Kahfi, umat muslim juga dianjurkan membaca Surat Yasin pada hari Jumat. Keutamaan membaca Surat Yasin ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud sebagai berikut. "Barangsiapa membaca surat Yasin dan al-Shaffat di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya." (HR Abu Daud dari al-Habr).
4. Perbanyak Selawat dan Zikir
Umat muslim dianjurkan untuk membaca selawat dan zikir pada hari Jumat. Membaca selawat dan zikir berguna untuk bekal di akhirat. Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Maka perbanyaklah (selawat) kepadaku pada hari (Jumat) ini, sesungguhnya selawat kalian akan ditampakkan kepadaku" (H.R Abu Daud no.1047 hadis shahih).
5. Bersedekah
Perbanyaklah bersedekah sebagai amalan hari Jumat. Sedekah bisa berupa uang, makanan, atau lainnya. Jangan takut uang menjadi habis jika bersedekah. Karena Allah akan melipatgandakan pahala sedekah. Bahkan Allah akan menambah rezeki jika kita bersedekah. Nabi bersabda, 'Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan". (Imam al-Syafi'i, al-Umm, juz 1, hal. 239).
6. Salat Jumat
Salat Jumat wajib hukumnya bagi kaum laki-laki. Apabila telah meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali maka tergolong orang yang fasik. Disunahkan menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

Dalam sebuah hadis disebutkan "Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit". (HR. Abu Daud).

7. Berdoa
Terakhir, amalan hari Jumat yakni berdoa. Doa-doa pada hari Jumat akan dikabulkan oleh Allah SWT.
"Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jumat lalu ia bersabda, di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta" Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut." (HR. Bukhari nomor 935 dan Muslim no. 852, dari sahabat Abu Hurairah).

Wednesday, April 1, 2020

Properti Syariah antara Tantangan dan Hambatan : Semangat Anti Riba


Sebelum masuk pada inti pembahasan, kiranya saya ingin mendahului tulisan ini dengan doa semoga bapak ibu pembaca sekalian senantiasa berada dalam lindungan dan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla. 
Akhir-akhir ini, dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini setidaknya menurut pengamatan penulis, kehidupan properti di Indonesia diramaikan dengan adanya suatu konsep properti baru yang disebut Properti Syariah. Apa ini..?? Properti Syariah secara terminologi merupakan sebuah konsep properti baru dimana spirit melepaskan diri dari Riba dalam transaksi kepemilikan properti ini sangat kental terasa. Di beberapa tempat, konsep tanpa riba ini ditambahkan dengan "tanpa-tanpa" lain seperti tanpa sita, tanpa denda, tanpa akad bermasalah, dll yang memperkuat semangat anti riba tersebut. 
Slogan anti riba ini sendiri berangkat dari adanya sebuah semangat bersama sekelompok masyarakat untuk terhindar dari bahaya riba yang disebutkan dalam al-quran dan sunnah. Imam adz-dzahabi dalam kitab Al-Kabaair menempatkan perbuatan memakan harta riba sebagai dosa terbesar ke-12. Tentu tanpa bermaksud meringan-ringankan dibanding 11 amalan buruk diatasnya, namun secara jelas, riba merupakan salah satu dosa besar yang harus segera dihindari. 
Dalam al-qur'an surah Ali-Imron : 130, Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya,"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Dalam al-qur'an surah Al-Baqarah, Allah memberikan perumpamaan bagi pelaku riba. "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.". Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda, "Riba itu memiliki 70 pintu. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibunya sendiri. Sedangkan yang paling berat adalah seseorang yang senantiasa merusak kehormatan saudara Muslimnya."(1)
Oleh karena betapa besarnya peringatan tentang riba ini, sehingga banyak kelompok masyarakat yang menaruh perhatian besar pada adanya potensi riba dalam sebuah transaksi properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, kebun, dll. Semangat hijrah ini semakin menggeliat dengan banyaknya testimoni-testimoni orang yang berhasil keluar dari lilitan hutang riba dalam sebuah skema KPR Bank konvensional. Bukan hanya itu, aksi anti riba juga banyak dilakukan dalam bentuk menjual seluruh aset yang diperoleh dalam transaksi riba sebelumnya. Hal ini semakin menambah semangat masyarakat untuk memiliki property dengan cara syariah.
Semangat yang tinggi ini dan diiringi dengan adanya kebutuhan untuk segera memiliki hunian semakin menambah besar peluang bisnis properti syariah. Workshop-workshop bisnis yang mengulas metode bisnis jenis ini banyak bermunculan dalam bentuk komunitas-komunitas seperti: Developer Property Syariah (DPS) yang digawangi oleh Ust. Rosyid Aziz yang banyak menggarap proyek di Jabodetabek. Ada juga komunitas semisal bernama Developer Property Syariah Indonesia (DPSI) binaan Ust. Rudini yang banyak mengembangkan properti di wilayah jawa bagian tengah-timur dan indonesia bagian timur. Asosiasi Property Syariah Indonesia (APSI) yang dibentuk oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) juga tak mau ketinggalan untuk membuat pelatihan-pelatihan ber-genre serupa. Seluruh komunitas ini -- dan komunitas lain tentunya, yang belum dicantumkan dalam tulisan ini -- memberi kontribusi positif dan atraktif dalam pengembangan industri properti syariah di tanah air. 
Masyarakat indonesia merespon positif adanya model kepemilikan properti seperti ini. Karena hampir semua pengembang alumni dari komunitas-komunitas ini menerapkan sistem pembayaran langsung ke pengembang tanpa melibatkan bank sebagai pemberi kredit (KPR). Meski ada sebagian dari pengembang tersebut tetap menggunakan KPR Bank, namun setidaknya pilihan jatuh kepada Bank Syariah, itupun dengan klausul yang tertuang dalam akad antara pengembang-bank-konsumen terlebih dulu sudah diverifikasi oleh verifikator internal komunitas tersebut, APSI misalnya. Sehingga potensi riba yang mungkin terjadi dapat diminimalisir semaksimal mungkin. 
Dengan demikian kehadiran properti syariah sebenarnya bagi beberapa lapisan masyarat cukup membantu khususnya masyarakat yang secara administrasi dari kacamata perbankan tidak layak (not bankable) atau pernah masuk kedalam catatan hitam Bank Indonesia yang dalam kurun waktu tertentu tidak bisa mendapat kredit dari perbankan. 
Namun, disisi lain di pihak pengembang pun harus memiliki sistem filtrasi yang cukup bagus dan akurat untuk mengelola sistem ini, sebab alih-alih ingin membantu malah jadi buntu. Konsumen yang membeli produk properti tersebut memang sebenarnya saat ini sedang tidak cukup baik finansialnya. Sebab, ada 2 tantangan utama pengembang dalam konteks ini, yakni; arus kas terganggu yang sedianya menjadi jantung perusahaan dan sistem tanpa sita yang tidak memungkinkan si pengembang untuk melakukan 'tekanan' langsung kepada konsumen untuk segera menyelesaikan pembayarannya. 
Selain tantangan-tantangan lain, seperti; aspek legalitas, sosial masyarakat dan satu lagi yang tak kalah pentingnya dari aspek teknis, pengembang harus benar-benar memiliki personil maupun tim yang tangguh, mengingat harga bahan material dan upah sangat-sangat fluktuatif. Beda daerah beda harga, beda merk beda harga pula. Pun, di beberapa daerah tertentu tidak mudah untuk mendapatkan mandor maupun tukang yang bisa diandalakan kualitasnya. Sekalinya ada harganya pun berbeda. Faktor teknis ini juga kerap menjadi arena perdebatan yang cukup panjang antara pengembang dengan konsumen pada saat serah terima. Adanya perbedaan, baik antara gambar dengan di lapangan, maupun jenis material yang digunakan ini juga perlu diperhatikan sedari awal, agar seluruh pihak memahami spesifikasi teknis bangunan dari mulai yang terlihat sampai yang terlihat itu apa saja, seberapa besar, terbuat dari bahan apa. Jikapun ada jenis material yang rentan kosong atau sulit didapat, dijelaskan juga "setara" itu lingkupnya sampai mana, berkisar di merk mana saja jika merk utama yang dikehendaki tidak tersedia. 
Sehingga, dengan demikian kehadiran properti syariah benar-benar muncul sebagai entitas bisnis yang Amanah dan Profesional.
Referensi Data: 

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html