[Update Terbaru] Daftar Perumahan Islami di Indonesia
Berikut daftar perumahan islami yang 100% perumahan baru syariah di Indonesia. Untuk saat ini, rumah yang tersedia umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung.
[DICARI] Marketing Freelance Properti Syariah
Lowongan untuk Anda yang ingin menambah penghasilan via online! Dapatkan hasil hingga jutaan rupiah per bulan lewat jualan properti syariah!
Kavling Perumahan Syariah Bumi Salsabila Indah Dramaga
Hunian syariah penuh berkah di dekat Kota Bogor. Harga kavlingnya masih di bawah 100 JUTA. Paling terjangkau di kelasnya!
Perumahan Syariah Griya Al-Fatih Residence Cikarang
Perumahan syariah murah muriah, harga setara perumahan subsidi tapi dengan kualitas yang lebih baik. Harga hanya 100 jutaan!
Kavling Kebun Buah Lantaburro Bogor
Kavling kebun berskema syariah dengan harga hanya 20-an juta untuk luas 100 m2 (SHM). Bonus 4 pohon buah (2 pohon durian, 2 pohon lainnya. Pilihan tepat untuk investasi Anda.
Wednesday, June 14, 2017
Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah
Mengapa Perumahan Islami?
Riba Tersembunyi Jelang Idul Fitri
Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya. Selembar uang100 ribu ditukar dengan 1000 rupiah sebanyak 100 lembar.
Inilah Penyebab Harga Rumah Setiap Tahun Naik!
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Di antaranya: konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, hingga terjadinya ketidaklancaran dalam distribusi barang, yang pada gilirannya menyebabkan menurunnya nilai mata uang secara kontinyu.
Bahasa gamblangnya, dengan nilai mata uang yang turun secara kontinyu, mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat. Kondisi tersebut kemudian membuat harga material sebagai salah satu komponen pembiayaan developer meningkat, para karyawan pada developer tersebut pun akan menuntut penyesuaian biaya hidup yang semakin mahal. Sehingga, mau tidak mau kenaikan harga properti menjadi win win solution, meskipun dampaknya tentu saja golongan yang sedang mencari rumah semakin kesulitan mendapatkan rumah.
Tetapi bayi-bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1980 mempunyai usia harapan hidup yang lebih panjang, yakni hingga usia 52,2 tahun, dan meningkat lagi menjadi hingga usia 59,8 tahun untuk bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1990. Sedangkan, bayi yang dilahirkan tahun 2000 angka harapan hidupnya mencapai usia 65,5 tahun. Sehingga, angka harapan hidup tentu saja akan berkorelasi terhadap pertumbuhan jumlah penduduk.
Peningkatan angka harapan hidup tersebut mencerminkan adanya peningkatan kehidupan dan kesejahteraan bangsa Indonesia selama 30 tahun terakhir, yaitu mulai tahun 1970-an sampai tahun 2000-an. Hal tersebut tidak lain berkat upaya pemerintah yang melakukan program pembangunan kesehatan, maupun program sosial lainnya termasuk kesehatan lingkungan, kecukupan gizi dan kalori, termasuk pemberantasan kemiskinan.
Namun faktanya, masih terjadi ketimpangan rasio antara ketersediaan rumah dengan jumlah KK (Kepala Keluarga) yang membutuhkan rumah. Hal tersebut dibaca para pengembang properti sebagai peluang untuk terus menaikkan harga properti yang dijualnya.
3. Supply
Maka, masih adanya gap atau ketidakseimbangan supply dan demand tersebut membuat harga properti, khususnya harga rumah setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan.
4. Investasi
Ada satu kawasan perumahan yang ketika dilepas perdana untuk tipe 45/90 dihargai Rp 600 juta. Tidak sampai enam bulan setelah itu, rumah tersebut sudah bisa dijual dengan harga Rp 800 juta. Setahun kemudian sudah diatas angka Rp 1 miliar.
Masih pada kawasan yang sama, meski rumah tidak ditinggali konsumen, namun oleh pengelola dikenakan biaya pemeliharaan lingkungan sebesar Rp 500 ribu per bulan, serta ditambah denda Rp 500 ribu per bulan jika tidak ditinggali. Hebatnya, Rp 1 juta per bulan tetap dibayar meski tidak ditinggali. Apa namanya jika itu bukan untuk maksud investasi.
5. Lokasi
Riba Biang Keladi Kemacetan
Leasing yang Tak Lepas dari Riba
Riba Hanya Mengundang Murka Allah
Sumber: https://muslim.or.id/23617-riba-biang-keladi-kemacetan.html
Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank?
Benarkah telat membayar angsuran bisa TIDAK DENDA ?
Benarkah rumah TIDAK AKAN DISITA ?
Jangan Dibaca Ya..
Jawabannya semua benar, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Bi Checking, Tanpa Akad Ganda.
Berikut Ini Penjelasan Pengertian Rumah Syariah atau KPR Syariah Tanpa Bank
1. Transaksi Hanya Dua Pihak, yaitu Antara DEVELOPER dan PEMBELI Secara Langsung.
Ket Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli.
Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer
Ket Syariah (KPR Syariah tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK
2. Tidak Sita Karena Barang Sepenuhnya Milik Pembeli Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.
Ket Konvesional:
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.
Ket Syariah (KPR Syariah Tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga
2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi
Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya.
Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.
Gimana? Clear kah?
3. Tidak Denda Apabila Telat Membayar Karena Bisa Terjebak RIBA
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.
Contoh, harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa KELEBIHAN
Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA.
Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA
1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment.
4. Tidak Ada Akad Ganda
Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu rumah adalah milik Pembeli.
Ket Konvensional :
Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .
Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli
5. Tanpa Bi Checking Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsek konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah BI Checking.
Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.
Sunday, September 11, 2016
Perumahan Islami di Setu Bekasi ~Konsep Perumahan Murah dan Mewah Baru dengan KPR Syariah~
Thursday, July 28, 2016
Perumahan Islami di Tasikmalaya Akan Segera Hadir! ~Konsep Perumahan Murah dan Mewah Baru~
Ada yang menunggu perumahan syariah TANPA RIBA di Tasikmalaya!? Kabar baik buat Anda!
- Tanpa Bank
- Tanpa Riba
- Tanpa Denda
- Tanpa Sita
- Tanpa BI Cheking
- Tanpa Asuransi
- Tanpa Akad Bermasalah
- Lebih Tentram
BISA KREDIT SAMPAI 10 TAHUN
- Terlewati oleh jalan kabupaten yang merupakan jalan alternatif Sukaratu-Jamanis
- 10 meter ke Mesjid besar
- 100 meter ke SDN Sukaratu
- 130 meter ke SMKN Sukaratu
- 150 meter ke Lapangan Sepak bola
- 200 meter ke kantor Desa
- 5 menit ke MTs Almisfalah
- 10 menit ke MTs Almunawwaroh
- 7 menit ke Kantor Camat Sukaresik
Tunggu apa lagi?
Pastikan Anda Masuk Ke Waiting List!