Hati-hati! Jelang Idul Fitri ada riba tersembunyi yang jarang
diketahui banyak orang!
Apakah riba tersembunyi itu?
Ialah penukaran uang recehan yang jasanya banyak bermunculan di
seantero jalan raya ketika akhir bulan Ramadan.
Kenapa bisa disebut sebagai riba? Mari kita simak penjelasan Ustaz
Raehanul Bahraen hafidzahullah yang
dirangkum oleh penulis dari www.muslimafiyah.com.
Ribanya Jual-beli Receh
Pada praktiknya jual-beli receh adalah riba. Misalnya, dengan
menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120
ribu. Maka ada nilai lebih yang bertambah pada uang tersebut. Lebih lagi, transaksi
tersebut dilakukan untuk benda ribawi, yakni mata uang.
Hal tersebut dilandaskan kaidah yang dijelaskan ulama:“Setiap piutang yang mendatangkan
kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”
Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya.
Selembar uang100 ribu ditukar dengan 1000 rupiah sebanyak 100 lembar.
Rasulullah Saw. bersabda,“Jika
emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”[1]
Demikian juga berbagai fatwa ulama yang mengatakan uang termasuk
benda ribawi dan tidak boleh menukarnya dengan nilai lebih. Sebagaimana fatwa
Hai’ah Kibar Ulama.
“Tidak boleh menukar satu jenis (mata
uang) dengan nilai lebih, baik itu dengan cara tertunda (tidak tunai) atau
kontan (tunai). Misalnya menukar sepuluh riyal saudi dengan satu lembar 11
riyal saudi.”[2]
Uang: Benda Ribawi
Mengapa uang alat tukar dianggap sebagai barang ribawi? Hal ini
disebabkan karena uang disamakan dengan kegunaan emas dan perak. Emas dan perak
sendiri merupakan benda ribawi.
Landasannya terdapat pada hadis-hadis berikut.
“Jika emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah
berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa.”[3]
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir,
kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran
atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi
berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan
secara kontan (tunai).”[4]
Pendapat terkuat bahwa terkait alasan (illat) emas dan perak menjadi benda ribawi karena merupakan alat
tukar dan mempunyai nilai tukar. Karenanya, dinar dan perak sebagai alat tukar
di zaman Nabi Saw. dianggap sebagai benda ribawi. Begitu juga dengan uang di
zaman sekarang.
Ibnul Qayyim rahimahullah
menjelasakan,“Adapun dirham dan dinar, ada yang bependapat illat-nya (alasan menjadi benda ribawi) adalah karena takarannya
ditimbang, ini adalah mazhad Imam ahmad pada satu riwayat dan mazhad Abu
Hanifah. Pendapat yang lain, illat-nya
adalah karena memiliki nilai tukar. Ini adalah pendapat Syafi’iyah, Malik dan
Imam Ahmad pada satu riwayat. Ini adalah pendapat yang shahih (illat-nya adalah karena nilai tukar).”[5]
Bahaya Riba
Mengapa kita sebagai muslim harus berhati-hati dengan riba? Hal
ini karena sudah sangat jelas larangannya dan bagaimana akibat yang akan
diperoleh orang yang melakukan praktik riba. Berikut beberapa dalil yang
menegaskannya:
- Akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279)
- Semua yang mendukung riba akan dilaknat
Dari sahabat Jabir bin Abdillah r.a.
bahwasannya ia menuturkan, “Rasulullah saw. telah melaknati pemakan riba
(rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya
(sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka
itu sama dalam hal dosanya’.”[6]
- Termasuk dosa besar yang membinasakan
Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “Jauhilah
tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat
bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan,
“(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5)
memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang
menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)”[7]
***
Memberikan uang receh dengan pecahan 1000 atau 2000 rupiah sebagai
THR kepada anak-anak atau orang yang tidak mampu memang baik apabila diniatkan untuk
memberikan kegembiraan kepada mereka. Setelah tahu bahanya riba yang
tersembunyi dalam penukaran uang receh tersebut, jangan sampai kegembiraan yang
diniatkan untuk diberikan tersebut malah menjadi jalan laknat dari Allah karena
riba.
Memang dampak riba tidak langsung terlihat secara individu. Namun,
riba tersebut bisa merusak bahkan melumpuhkan ekonomi suatu bangsa karena yang
kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Maka dari itu, celah sekecil
apapun yang bisa membawa kepada kerusakan yang besar akan ditutup oleh syariat.
Jangan sampai terjebak lagi dengan riba tersembunyi
jelang Idul Fitri!
Penyadur:
***
Catatan Kaki:
[1] HR. Muslim no. 1591
[2] Pembahasan Hai’ah Kibar
Al-Ulama 9/1-39
[3] HR. Muslim no. 1584
[4] HR. Muslim no. 1587
[5] I’lamul Muwaqqi’in 2/156
[6] HR. Muslim
[7]HR. Bukhari no. 2766 dan
Muslim no. 89