Anda berniat membeli tanah kavling untuk tujuan investasi
atau dipakai sendiri? Sebelum Anda membelinya, sebaiknya Anda harus
mempertimbangkan beberapa hal.
Berikut yang harus diperhatikan sebelum anda membeli tanah
kavling:
Cek
Sertifikat Tanah
Apakah sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangunan
(HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berupa Hak Guna Bangunan
(HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung
biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Periksa
batas tanah kavling
Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual
ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat. Sebagai pembeli, kita harus
melihat langsung gambar batas tanah yang ada di sertifikat. Akan jadi masalah
jika ternyata batas tanah yang tertulis di sertifikat berbeda dengan yang
dijelaskan penjual.
Cari
tahu asal usul tanah
Tanah yang baik adalah bekas kebun, sawah. Kalau area tersebut
sudah diratakan Anda bisa mencari informasi di Kelurahan atau Kecamatan
Akses
jalan
Periksalah akses jalan, karena akses jalan selalu menjadi
kebutuhan di manapun tanah kavling akan dibeli. Pilih akses jalan yang dapat
melintas dua mobil kiri kanan.
Perkembangan
lingkungan
Anda harus pintar melihat perkembangan lingkungan sekitar
terutama kiri kanan yang akan menjadi tetangga nantinya. Ada kavling cepat laku
tapi tidak dibangun oleh pemiliknya. Jangan sampai Anda membangun rumah tapi
kiri kanan kosong dalam waktu lama, apalagi jaraknya sangat jauh, rumah anda
terlihat terpencil sendirian.
Antisipasi
bahaya sekitar
Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik tengangan
tingi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara dan tepi sungai. Antisipasi
juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.
Perbedaan membeli tanah kavling yaitu dalam satu kawasan
penjualnya telah merancang siteplan kawasannya secara rapi dan tertata.
Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos, dan mengurus
perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian pembeli tanah
kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah tersebut.
Sumber: Rumahku.com
_______________
Youtube :
youtube.com/perumahanislamiindonesia.
Instagram :
Instagram.com/perumahanislamiindonesia.
Facebook :
facebook.com/perumahanislamiindonesia.
Perumahan Islami Indonesia
Developer, Agensi dan Konsultan Property Syariah
0 comments:
Post a Comment